Sistem Peradilan Seorang Anak – Dalam sebuah penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya akan berbeda dengan sebuah penaganan perkara terhadap pada usia dewasa. Penanganan terhadap sebuah anak tersebut bersifat khusus karena itu harus di atur pula dalam peraturan sendiri. Pemahaman dalam sebuah proses penanganan perkara anak tentunya masih ada dari sebagian kalangan masyarakat yang belum tentu mengerti atau paham. Sehingga seringkali memunculkan penilaian berbagai macam. Proses Pemeriksaan Terhadap Anak
Malah ada yang bisa lebih fatal bilamana sudah teradi salah penilaian dalam penegakan terhadap anak. Khususnya anak yang berkonflik dengan hukum mendapatkan perlakuan yang istimewa serta ada juga yang sudah mengganggap anak tidak bisa dihukum. Padahal tidak jauh dari itu yang berbeda hanyalah proses penanganannya saja yang di atur secara khusus.
Sistem Peradilan Seorang Anak
Yang kita perlu di pahami bahwa terkait dengan masalah penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut tentunya harus di dasarkan pada beberapa ketentuan-ketentuan perundangan-undangan yang bersifat khusus yaitu di antaranya sebagai berikut :
- Dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 menerangkan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebelumnya Undang- Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 menerangkan tentang pengadilan anak;
- Dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 menerangkan tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 menerangkan tentang Perlindungan Anak;
- Dalam Undang-Udang RI Nomor 17 Tahun 2016 menerangkan tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengantian Undang-Udang Nomor 1 Tahun 2016 menerengkan tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menerangkan tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
- Dalam peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 menerangkan tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penenganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun;
- Dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 menerangkan tentang Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak;
- Dalam peraturan Jaksa Agung No.06/A/J.A/04/2015 menerangan tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.
Dalam sebuah sistem diperadilan pidana anak adalah keseluruhan proses dari penyelesaian perkara anak yang akan berhadapan hukum. Dengan memulai dengan tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembingbingan anak. Sesudah menjalani proses-proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi sang anak.
Memberi penghargaan terhadap sang anak, memberi kelangsungan hidup serta tumbuh kembang sang anak, proposional, perampasan kemerdekaan serta pemidanaan sebagaimana upaya terakhir serta penghindaran balasan (vide pasal 1 angka 1 serta pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 menerangkan tentang Sitem Peradilan Pidana Anak.
Selanjutnya, Dalam sebuah sistem diperadilan pidana anak terhadap anak merupakan anak yang berkonflik dengan sebuah hukum, anak yang menjadi korban serta anak yang menjadi saksi dalam sebuah tindak pidana. Jadi, Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan anak yang sudah berumur 12 (Dua Belas) Tahun akan tetapi yang belum berumur 18 (Delapan Belas) Tahun yang diduga melakukan sebuah tindak pidana.
Oleh karena itu, Anak yang menjadi korban merupakan anak yang belum berumur 18 (Delapan Belas) Tahun yang mengalami tindakan penderitaan fisik, mental serta mandapatkan kerugian ekonomi yang disebabkan sebuah tindak pidana. Namun, Anak yang menjadi saksi merupakan anak yang belum berumur 18 (Delapan Belas) Tahun yang dapat memberikan keterangan gunanya kepentingan dalam sebuah proses hukum mulai dari tingkatan penyelidikan, penuntunan serta sidang pengadilan dalam suatu perkara pidana yang sudah didengar , dilihat , serta dialami.
Pasal 20 No 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak
Dalam halnya dalam sebuah tindak pidana dapat dilakukan oleh anak yang belum genap berumur 18 (Delapan Belas) tahun serta diajukan dalam ke sidang pengalidan setelah anak sudah melampaui batas umur 18 (Depalan Belas) tahun melainkan belum berumur 21 (Dua puluh Satu) tahun anak akan tetap diajukan ke sidang anak (Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 menerangkan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).
Selanjutnya dalam hal ini anak yang belum berumur 12 (Dua Belas) tahun melakukan atau diduga melakukan sebuah tindak pidana, maka dari itu penyidik, pembimbing kemasyaratan, dalam mengambil keputusan untuk menyerahkan kepada orangtua atau walinya. Serta dapat mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan pada sebuah instansi pemerintah atau sebuah lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Yang menangani dalam bidang kesejahteraan sosial (Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menerangkan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 67 Peratutan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015 menerangkan tentang Pelaksanaan Diversi serta Penanganan Anak yang belum berumur 12 (Dua Belas) tahun).
Jika dalam masalah pidana soal anak yang dewasa (umur 18 tahun ke atas) setiap dalam tingkatan kontrol tak perlu di barengi orangtua/wali tetapi dalam masalah anak bertemu hukum butuh di barengi orangtua/wali.
Proses Peradilan Pidana
Beberapa pihak yang terjebak dalam sebuah proses peradilan pidana anak yaitu Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan serta Pekerja Sosial:
- Penyidik merupakan Penyidik Anak;
- Penuntut Umum merupakan Penuntut Umum Anak;
- Hakim merupakan Hakim Anak;
- Pembimbing Kemasyarakatan merupakan petinggi fungsional penegak hukum yang bertuga melakukan riset kemsyarakatan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan pada anak di dalam serta di luar proses peradilan pidana;
- Pekerja Sosial merupakan satu orang yang bertugas serta berkerja baik pada instansi pemerintah atau swasta yang mempunyai kompetensi serta karier pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang di dapat lewat pendidikan, serta pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melakukan permasalahan sosial;
Proses Penyelidikan serta Penuntutan pada Masalah Anak
Penyelidikan di kerjakan oleh penyidik yang sudah di putuskan berdasar ketetapan kepala kepolisian atau petinggi lain yang di pilih oleh Kepala Kepolisian RI sedangkan penuntutan di kerjakan oleh Penuntut Umum yang sudah di putuskan berdasar Ketetapan Jaksa Agung atau petinggi lain yang di pilih oleh Jaksa Agung.
Dalam melakukan penyelidiikan pada masalah anak, penyidik harus minta alasan atau saran-saran dari pembimbing kemasyarakatan sesudah tindak pidana yang di adukan atau di laporkan selanjutnya Lembaga Balai Riset Kemasyarakatan harus menyerahkan hasil riset kemasyarakatan paling lama 3 hari semenjak keinginan penyidik.
Anak Berkonflik Hukum dalam SISTEM PERADILAN SEORANG ANAK
Dalam melakukan kontrol pada anak korban penyidik harus minta laporan sosial dari pekerja sosial atau tenaga kesejahtaraan sosial sesudah tindak pidana di adukan; seterusnya pada anak yang di serahkan jadi anak yang berkonflik hukum (ABH) di tingkat penyelidikan, penuntutan serta kontrol masalah anak di pengadilan harus di usahakan di versi.
Di versi merupakan peralihan penyelesaian masalah pada anak proses ini dari peradilan pidana di luar proses peradilan pidana, serta pada proses itu dengan kriteria seperti berikut:
- Di ancam pidana penjara kurang lebih di bawah 7 (tujuh) tahun;
- Serta bukan perulangan tindak pidana;
Seterusnya tidak hanya ketetapan itu, berlaku juga pada anak yang di tuduh melakukan tindak pidana yang di ancam pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun serta di tuduh juga dengan tindak pidana yang di ancam pidana penjara (tujuh) tahun atau lebih berbentuk tuduhan subsidiaritas, pilihan, kumulatif atau gabungan (kombinasi) (Masalah 7 PERMA Nomer 4 Tahun 2014 mengenai Dasar Penerapan Di versi dalam Skema Peradilan Pidana Anak)
Di versi mempunyai tujuan dalam SISTEM PERADILAN SEORANG ANAK:
- Sampai perdamaian antara korban serta anak;
- Mengakhiri masalah anak di luar proses peradilan;
- Menghindari anak dari perampasan kemerdekaan;
- Menggerakkan warga untuk berperan serta;
- Serta memberikan rasa tanggung jawab pada anak;
Dalam proses Di versi tersebut tentu saja ada faksi yang di ikutsertakan yaitu anak, orangtua, korban. Pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial profesional berdasar pendekatan keadilan restorative justice yang mengadung makna. Jika penyelesain masalah tindak pidana yang menyertakan aktor. Korban serta beberapa pihak lain berkaitan untuk bersama cari penyelesaian yang adil dengan mengutamakan pemulihan kembali ke kondisi sebelumnya.
SISTEM PERADILAN SEORANG ANAK
Hasil dari persetujuan di versi: perdamaian bisa berbentuk: dengan atau ubah kerugian, penyerahan kembali pada orangtua/wali. Keikut sertaan dalam pendidikan/kursus di lembaga pendidikan atau LPKS, service warga. Dalam soal persetujuan terwujud, karena itu tiap petinggi yang bertanggungjawab dalam penerapan di versi untuk diedarkan pemberhentian penyelidikan. Pemberhentian penuntutan, pemberhentian kontrol masalah serta bilamana terwujud karena itu proses kontrol di teruskan.
Seterusnya dalam soal tidak berlangsung persetujuan dalam tempo yang di pastikan karena itu pembimbing kemasyakatan selekasnya.