Indonesia adalah negara yang memiliki populasi besar dan ekonomi yang berkembang pesat. Namun, proses perizinan di Indonesia masih terbilang rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia meluncurkan Sistem OSS (Online Single Submission) Perizinan pada tahun 2018 untuk mempermudah proses perizinan di Indonesia.
Apa itu Sistem OSS Perizinan?
Sistem OSS Perizinan adalah sebuah sistem yang di buat oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan di Indonesia. Sistem OSS Perizinan mengintegrasikan seluruh proses perizinan dari beberapa instansi pemerintah ke dalam satu sistem online yang terintegrasi.
Baca Juga: Hukum Perizinan Secara Mikro
Dengan adanya Sistem OSS Perizinan, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin dari berbagai instansi pemerintah yang berbeda-beda. Semua proses perizinan di lakukan melalui satu pintu, yaitu di portal OSS (online single submission).
Keuntungan Menggunakan Sistem OSS Perizinan
Selanjutnya Sistem OSS Perizinan memiliki beberapa keuntungan bagi pelaku usaha, yaitu:
1. Mempercepat waktu proses perizinan
Selanjutnya Dengan adanya OSS Perizinan, waktu proses perizinan dapat lebih cepat. Hal ini karena semua proses perizinan di lakukan melalui satu pintu dan di integrasikan ke dalam satu sistem. Sehingga, tidak ada lagi proses yang berbelit-belit dan memakan waktu.
2. Meningkatkan efisiensi biaya
Selanjutnya Dengan menggunakan OSS Perizinan, biaya yang di keluarkan pelaku usaha dapat lebih efisien. Hal ini karena tidak perlu lagi mengurus izin dari berbagai instansi pemerintah yang berbeda-beda. Semua proses perizinan dapat di lakukan melalui satu pintu dengan biaya yang lebih murah.
3. Meningkatkan transparansi proses perizinan
Selanjutnya Dengan adanya OSS Perizinan, transparansi proses perizinan dapat lebih terjamin. Hal ini karena semua proses perizinan di lakukan secara online dan tercatat dalam sistem. Sehingga, pelaku usaha dapat memantau proses perizinan mereka secara transparan.
Proses Pengajuan Izin di Sistem OSS Perizinan
Selanjutnya Proses pengajuan izin di OSS Perizinan terdiri dari beberapa tahap, yaitu:
1. Registrasi
Selanjutnya Pelaku usaha harus melakukan registrasi di portal OSS untuk mendapatkan user ID dan password. Setelah itu, pelaku usaha dapat mengakses portal OSS untuk mengajukan perizinan.
2. Pengisian Formulir Perizinan
Selanjutnya Setelah melakukan registrasi, pelaku usaha harus mengisi formulir perizinan yang sesuai dengan jenis usaha yang di jalankan. Formulir perizinan ini terdiri dari beberapa bagian yang harus di isi dengan lengkap dan benar.
3. Verifikasi Data
Selanjutnya Setelah mengisi formulir perizinan, data yang telah di isi akan di verifikasi oleh instansi pemerintah yang terkait. Verifikasi data ini memastikan bahwa data yang di isi oleh pelaku usaha sudah benar dan lengkap.
4. Penerbitan Izin
Selanjutnya Setelah data di verifikasi, instansi pemerintah yang terkait akan menerbitkan izin yang di minta oleh pelaku usaha. Izin ini dapat di unduh di portal OSS dan di gunakan oleh pelaku usaha untuk menjalankan usahanya.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups