Singkatan OSS Perizinan – OSS Perizinan atau Online Single Submission Perizinan adalah sistem perizinan usaha yang di selenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Sistem ini berfungsi untuk mempermudah proses perizinan usaha dengan mengintegrasikan berbagai perizinan dari berbagai instansi pemerintah menjadi satu sistem yang terpadu.
Untuk memudahkan penggunaan OSS Perizinan, ada beberapa singkatan yang sering di gunakan:
OSS – Singkatan OSS Perizinan
Singkatan OSS sendiri merupakan kependekan dari Online Single Submission, yaitu sistem perizinan usaha yang terintegrasi oleh pemerintah Indonesia.
SP-PMA – Singkatan OSS Perizinan
Selanjutnya SP-PMA adalah singkatan dari Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing. Surat ini di perlukan bagi perusahaan asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
SIUP – Singkatan OSS Perizinan
Selanjutnya SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat ini di perlukan bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan.
TDP – OSS Perizinan
Selanjutnya TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan. Surat ini di perlukan bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
NPWP – OSS Perizinan
Selanjutnya NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Surat ini di perlukan bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha dan membayar pajak di Indonesia.
NIB – OSS Perizinan
Selanjutnya NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha. Oleh karena itu Nomor ini di perlukan bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
HO
Selanjutnya HO adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. Sehingga Surat ini di perlukan bagi perusahaan yang ingin mendirikan bangunan atau gedung.
SITU
Selanjutnya SITU adalah singkatan dari Surat Izin Tempat Usaha. Sehingga Surat ini di perlukan bagi perusahaan yang ingin membuka tempat usaha seperti toko atau kios.
IMB
Maka IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. Selanjutnya Surat ini di perlukan bagi perusahaan yang ingin mendirikan bangunan atau gedung.
SKT
Sehingga SKT adalah singkatan dari Surat Keterangan Terdaftar. Selanjutnya Surat ini di perlukan bagi perusahaan yang ingin terdaftar sebagai badan hukum.
Selanjutnya Itulah beberapa OSS Perizinan yang wajib di miliki oleh perusahaan yang ingin bergerak di Indonesia. Sehingga Dengan menggunakan sistem perizinan usaha yang terintegrasi, proses perizinan akan menjadi lebih mudah dan efisien. Proses Perizinan Amdal
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups