Persengketaan tanah masih umum terjadi di Indonesia, mulai dari sengketa pertanahan wilayah pedesaan hingga pusat kota. Beberapa diantaranya didasarkan karena nilai ekonomis suatu tanah. Lahan menjadi salah satu harta terpenting sehingga seringkali menimbulkan konflik antar masyarakat di sekitarnya. Pemilik lahan walaupun mempunyai sertifikat resmi, terkadang tidak sanggup menyelesaikan perkara tersebut.
Konflik Sengketa Pertanahan
Bahkan menurut data Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ badan Pertanahan negara, pada tahun 2108 telah terjadi 8.500 kasus sengketa konflik pertanahan di seluruh wilayah Indonesia.
Beberapa diantaranya adalah konflik yang melibatkan instansi pemerintahan sebanyak 15,8 persen, konflik perorangan sebanyak 10 persen. Konflik tertinggi merupakan instansi perusahaan sebanyak 18 persen.
Lebih parah lagi konflik persengketaan timbul dalam lingkup keluarga. Hubungan persaudaraan bisa hancur hanya karena perebutan lahan yang tidak jelas kepemilikannya. Ironis memang hubungan keluarga yang seharusnya terjalin harmonis bisa hancur dengan sekejap.
Ketika hal tersebut terjadi, hanya sedikit orang mengetahui cara penyelesaiannya. Alhasil konflik semakin memanas hingga menimbulkan berbagai dampak buruk, misalnya tindakan kriminal karena melibatkan baku hantam bahkan bisa sampai pada kasus pembacokan yang mengakibatkan kematian. Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional) memiliki aturan khusus untuk menanangi permasalahan tersebut.
Sengketa Pertanahan tanpa pengadilan
Caranya bisa secara terbuka, langsung di tempatnya atau melalui koordinasi berbagai lembaga terkait. Sekarang kita membahas penyelesaian sengketa tanah tanpa melibatkan pengadilan dan jalur hukum sehingga seluruh masyarakat berdamai. Intinya di sini memerlukan kerjasama berbagai pihak demi menciptakan kenyamanan, kedamaian dan ketentraman tanpa memberikan dampak luas. Tentunya melalui proses komunikasi yang baik tanpa tendensi emosi yang justru tidak meciptakan hasil yang memuaskan bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Sebelum menerapkan tips menangani sengketa tanah, hendaknya Anda cek kondisi lahannya terlebih dahulu. Jangan sampai salah mengambil langkah karena tidak mengetahui situasi dan kondisi sebenarnya. Setelah itu, barulah rencana penyelesaian di ambil tanpa harus membawa duduk perkara ke pengadilan. Keuntungannya masalah tersebut bisa selesai secara damai, cepat, serta praktis.
Didalam Peraturan Menteri Agraria No. 11 tahun 2016 kasus pertanahan di bagi menjadi 3 yaitu:
- Sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, ataupun lembaga yang tidak berdampak luas.
- Konflik tanah sebagai perselisihan pertanahan antara orang perorang, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, dan atau lembaga-lembaga yang mempunyai kecenderungan dan sudah berdampak luas.
- Perkara tanah yaitu perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiiannya melalui lembaga pengadilan.
Lakukan Beberapa Pengecekan Tanah Dahulu
Pertama-tama kita mengecek asal usul kepemlikan lahan sengketa. Sertifikat tanah resmi merupakan hal wajib karena memperlihatkan bagaimana status area tersebut. SHM (Surat Hak Milik) atau girik dapat menjadi bukti kuat untuk meluruskan permasalahan sebab di lindungi peraturan hukum mengikat. Jika ada pihak terbukti melakukan pelanggaran maka pemilik tanah dapat mengajukan tuntutan.
Mengecek keresmian sertifikat tersebut karena cukup sering terjadi pemalsuan surat kepemilikan tanah. Seseorang akan melakukan tindakan curang ketika posisinya terdesak sehingga Anda harus bersikap teliti. Datanglah ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) guna mengecek keabsahan sertifikat serta memastikannya bebas masalah. Jika terjadi sengketa, seharusnya penjual dapat menyelesaikannya terlebih dahulu.
Sebagai langkah pertama untuk membuktikan keabsahan kepemilikan tanah bisa dengan menunjukkan akta tanah dari PPAT (Pejabat Pembuat Tanah Akta Tanah) sesuai dengan PP No.24 tahun 1997. Pada PP ini bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atasa satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya jika dengan akta oleh PPAT.
Cek juga si pemilik tanah untuk menghindari resiko penipuan sertifikat. Banyak faktor pemicu persengketaan lahan karena kredibilitas pemilik tanah kurang profesional. Contohnya penjual tanah sengaja menjual lahan dengan kondisi buruk tanpa diketahui calon pembeli. Masalah lainnya ketika masih terjadi persengketaan, namun penjual tetap menawarkan lahan tersebut.
Berbagai pengecekan tersebut sangat penting apabila Anda berniat membeli sebuah lahan baru. Jangan gegabah karena tergiur kelebihan serta lokasi strategisnya. Banyak lahan sengeketa di Indonesia apalagi muncul di area perkotaan. Antara pemilik lahan seringkali berselisih dengan masyarakat sekitar terutama tetangga terdekat lahan.
Koordinasikan dengan tokoh masyarakat, level pemerintahan minimal RT dan RW, pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang akan Anda beli untuk memastikan kepemilikan atas tanah tersebut.
Tips Ampuh Menangani Konflik Sengketa Pertanahan
Langkah pengaduan sekaligus penyelesaian sengketa tanah tanpa hukum pengadilan bisa oleh berbagai pihak. Ketahui dahulu patokan hukum dasarnya, yaitu aturan ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Penyelesaian Kasus Pertanahan. Menurut isi aturan tersebut, persengketaan lahan tidaklah perlu menggunakan badan hukum apalagi memberikan dampak luas.
Alur pengaduannya sudah tercantum dalam pasal 6 ayat (5), di mana pengaduan sengketa tanah wajib memenuhi berbagai syarat. Salah satunya lampiran fotokopi KTP pengadu, KTP penerima kuasa, data pendukung maupun bukti-bukti akurat sehingga tidak terbantahkan. Seluruh berkas di serahkan kepada kepala Kantor Pertanahan berbentuk surat tertulis.
Segera masukkan seluruh berkas dalam kotak surat ataupun dikirim berbentuk file dokumen melalui website kementrian tersebut. Nantinya pengaduan Anda segera diproses kemudian dikirim ke kantor Wilayah BPN dan diteruskan ke Kantor Pertanahan. Petugas akan segera menghubungi pengadu untuk menyerahkan sertifikat tanah dalam jangka 5 hari.
Hal tersebut sesuai pasal 28, ayat (2) yang menjelaskan kepala Kantor Pertahanan memberi pengumuman terkait status pengaduan sengketa tanah. Contohnya pembatalan sertifikat, perubahan data kepemilikan tanah, pembatalan hak tanah, dsb. Jangka waktu perubahan tersebut setidaknya berlangsung selama 30 hari supaya pengadu dapat mempersiapkan persyaratan lain.
Cara Penyelesaian Konflik Sengketa Pertanahan
Secara garis besar berdasar uraian di atas bahwa untuk penyelesaiian sengketa dan konflik Tanah bisa dilakukan berdasarkan 2 opsi:
- Inisiatif Dari kementerian. Dalam hal ini kementerian lewat kantor Pertanahan, Kakanwil BPN atau Direktorat Jenderal. Pihak-pihak ini melaksanakan pemantauan guna mengetahui sengketa atau konflik yang terjadi. Kemudian Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) melaporkan hasil dari pemantauan kepada Kakanwil BPN setiap empat bulan sekali untuk selanjutnya hasil investigasi ini diteruskan kepada Menteri. Seandainya dari hasil pemantauan diperlukan proses tindaklanjut maka Kakantatah melakukan proses penyelesaiian sengketa dan konflik atas perintah dari Menteri atau kakanwil BPN
- Pengaduan yang dilakukan Oleh Masyarakat. Pengaduan ditujukan kepada kakantah secara tertulis melalui loket pengaduan, melalui kotak surat ataupun website resmi kementerian.
Persengketaan tanah sering terjadi ketika seseorang membeli lahan tetapi tidak melakukan pengecekan menyeluruh. Gunakan pedoman taktik diatas supaya menghindari berbagai masalah terkait tanah karena imbasnya cukup besar. Hal yang penting Anda sudah tau bagaimana cara penyelesaian sengketa tanah secara praktis. Tidaklah perlu menggunakan badan hukum hingga proses pengadilan karena memakan waktu.