MENGHINA SESEORANG DI MEDSOS, BISA KENA PIDANA
Menghina seseorang di medsos kena pidana Pada intinya, penghinaan yang di kerjakan lewat sosial media ialah tindak pidana. Pelakunya bisa dijaring dengan Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2008 mengenai Infomasi serta Transaksi Elektronik (“UU ITE”) seperti yang sudah di rubah oleh Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2016 mengenai tentang Pergantian Atas Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2008 mengenai … Baca Selengkapnya