Schengen Visa Categories A B C D

Adi

Updated on:

Schengen Visa Categories A B C D
Direktur Utama Jangkar Goups

Schengen Visa Categories – Jika Anda ingin bepergian ke Eropa, Anda mungkin memerlukan visa Schengen. Visa Schengen adalah visa yang memungkinkan Anda untuk berkunjung ke 26 negara di Eropa yang tergabung dalam Perjanjian Schengen. Ada empat kategori visa Schengen: A, B, C, dan D.

Schengen Visa Categories Kategori A

Schengen Visa Categories Kategori A

Visa kategori A di peruntukkan bagi pejabat pemerintah, di plomat, atau anggota keluarga mereka yang melakukan perjalanan ke negara-negara Schengen untuk kepentingan resmi. Visa ini biasanya di berikan dalam bentuk paspor di plomatik atau paspor dinas.

Schengen Visa Categories Kategori B

Schengen Visa Categories Kategori B

Visa kategori B di peruntukkan bagi pelancong yang hanya singgah sebentar di negara-negara Schengen, misalnya untuk transit atau kunjungan singkat. Visa ini biasanya diberikan dalam bentuk visa singkat atau visa kunjungan singkat.

  Visa Bisnis Multiple Entry: Panduan Lengkap untuk Pelaku Bisnis

Pemegang visa kategori B di izinkan tinggal di negara-negara Schengen selama maksimal 90 hari dalam periode 180 hari sejak tanggal penerbitan visa. Visa ini tidak dapat di perpanjang atau di ubah menjadi jenis visa lainnya.

Schengen Visa Categories Kategori C

Visa kategori C di peruntukkan bagi pelancong yang ingin tinggal di negara-negara Schengen selama lebih dari 90 hari dalam periode 180 hari. Visa ini biasanya di berikan dalam bentuk visa nasional atau visa kunjungan jangka panjang.

Pemegang visa kategori C di izinkan tinggal di negara-negara Schengen selama maksimal 1 tahun, tergantung pada keperluan dan persetujuan dari negara tujuan. Visa ini dapat di perpanjang atau di ubah menjadi jenis visa lainnya.

Schengen Visa Categories Kategori D

Visa kategori D di peruntukkan bagi pelancong yang ingin tinggal di negara-negara Schengen selama lebih dari 90 hari dalam periode 180 hari, dan memiliki tujuan khusus seperti studi, pekerjaan, atau reuni keluarga. Visa ini biasanya di berikan dalam bentuk visa nasional.

Pemegang visa kategori D di izinkan tinggal di negara-negara Schengen selama lebih dari 90 hari dalam periode 180 hari, tergantung pada keperluan dan persetujuan dari negara tujuan. Visa ini dapat di perpanjang atau di ubah menjadi jenis visa lainnya sesuai dengan jenis tujuan awal.

  Memperpanjang Visa Kunjungan Setelah 180 Hari di Indonesia?

Dalam mengajukan visa Schengen, pastikan Anda mengerti kategori visa yang sesuai dengan keperluan Anda dan memenuhi persyaratan yang di perlukan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan ke negara-negara Schengen.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Transit Visa To China

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor