JENIS RIBA DALAM JUAL BELI KREDIT & HUTANG PIUTANG
RIBA DALAM JUAL BELI KREDIT – Riba memiliki arti tambahan. Dalam Bahasa arab riba diartikan yaitu ziyadah. Riba di lakukan dalam proses bunga dalam sistem konvensional. Dalam islam riba sendiri diharamkan dan pelaku yang menjalankan transaksi riba termasuk dosa besar. Praktik riba sering dilakukan pada proses Jual Beli dan Hutang Piutang.
Transaksi Jual Beli begitu sangat dekat Manusia. Hampir semua kegiatan yang dilakukan oleh manusia akan berkaitan dengan proses transaksi jual beli. Transaksi Jual beli sangat mudah kita jumpai disekitar kita sebagai contoh transaksi di Pasar, Supermarket, serta yang paling kita sering lakukan dengan menggunakan secara online.
Perkembangan teknologi yang semakin canggih mengakibatkan dampak positif diantaranya kemudahan transaksi Jual beli tidak secara langsung yang memiliki dampak dalam segi waktu maupun dengan segi biaya dan aspek lainnya. Dari kemudahan tersebut akan meningkatkan daya beli masyarakat yang sekarang ini tidak perlu untuk datang secra langsung dalam membeli kebutuhan mulai Barang, Makanan, Vashion, dan lain sebagainya.
Dari kemudahan- kemudahan yang dapat dirasakan dalam proses jual beli terdapat dua cara metode pembayaran atas barang jual beli tersebut yaitu dengan secara cash (kontan)/(naqdan) atau secara kredit. Dalam konsep ekonomi syariah tidak terdapat proses kredit. Surrender At 20: Sejarah, Fitur, dan Cara Bermain
Konsep Syariah
Di dalam konsep syariah di kenal proses pembayaran secara cash (naqdan) dan proses pembayaran dengan cara di angsur (taqish). Setiap transaksi jual beli dengan konsep syariah tidak terdapat di dalam nya tambahan atau bunga pada skema pembiayaan nya.
Praktik Jual Beli di masyarakat sangat sering melakukan transaksi kredit yang di dalam nya terkandung adanya Bunga. Bunga yang terdapat di dalam proses Jual beli tersebut di tetapkan diawal proses perjanjian transaksi (dalam syariah konsep ini di sebut dengan riba qard).
Konsep Syariah yang menjaga setiap proses nya dari adanya Riba bertujuan agar setiap proses Transaksinya baik dari pihak penjual maupun pembeli saling suka sama suka (saling merelakan dan mengikhlaskan) dalam proses jual beli. Bunga (Riba/Tambahan) telah di jelaskan oleh Allah Swt dalam Al Qur’an pada Qs. Al-Baqarah 275, Qs. An Nisa 160-161, Qs. Ali Imran : 130, dan Qs. Ar Rum 39.
Selain dalam proses transaksi jual beli, kegiatan yang sering di lakukan oleh masyarakat berkaitan dengan proses hutang piutang. Proses Hutang piutang sering terjadi di masyarakat. Praktik bunga dalam sistem konvensional menjadi pionir tersendiri dalam penerapannya. Misalnya saja dalam proses peminjaman dana yang dalam praktiknya di tambahkan bunga di dalamnya. Dan ketika proses pembayaran mengalami keterlambatan akan dikenakan bunga tambahan.
Dalam Al Qur’an Qs. Al Baqarah ayat 275 Allah menjelaskan bahwasanya Allah telah menghalalkan Jual Beli dan mengharamkan riba. Ayat Al Qur’an lain yang juga mejelaskan mengenai proses jual beli dengan ketentuannya adalah QS.An Nisa ayat 29.
Tanpa paksaan
Dalam ayat ini menjelaskan bahwasa Allah swt melarang manusia untuk memakan sesamanya dengan cara yang batil (yang di larang Allah swt yaitu Riba) kecuali dalam jalur perniagaan (berdagang) dan berdasarkan atas prinsip suka sama suka tanpa adanya paksaan dari salah satu pihak.
Hal ini berkaitan dengan prinsip muamalah Ala shfi fimuamalah ala ibha ila idza madalil ala khilafihi yang memilikii arti adalah Semua bentuk muamalah hukumnya mubah (di perbolehkan) kecuali ada dalil yang melarang.
Dalam transaksi Jual Beli barang secara Kredit terdapat kandungan Bunga (Riba) di dalamnya. Dalam Hukum Islam Riba Hukumnya adalah Haram.
Terdapat dua jenis riba pada transaksi Jual Beli Kredit dengan konsep Bunga ;
- Riba Fadhl
Riba Fadhl adalah bunga (tambahan) yang di sebabkan dari pertukaran barang yang sejenis dan ribawi seperti emas, perak, dan lain sebagainya. Riba ini adanya tambahan dalam proses penukaran barang tersebut dari pihak yang bertranksaksi sehingga terjadi nya ketidakadilan dalam proses nya. Contoh Penerapannya adalah :
Ibu Syfa manisha memiliki emas24 karat dengan besar ukuran 5 gram, ingin menukar nya dengan Ibu Shaqila dengan ukuran yang sama pula, Namun ibu shaqila mempersyaratkan kelebihan sebesar Rp 50.000 dalam penukaran barangnya. Maka Uang 50.000 ini di anggap sebagai riba. Karena dalam prosess jual beli barang ribawi harus bernilai sama dengan barang yang di tukar. tidak boleh adanya tambahan.
- Riba Nasiah
Riba Nasiah adalah bunga (tambahan) yang di sebabakan karena adanya keterlambatan atas pembayaran kredit dari transaksi jual beli.
Pada saat proses pembayaran yang mengalami keterlambatan di luar tanggal jatuh tempo maka akan di kenakan Bunga tambahan. Hal ini di sebut dengan jenis Riba Jahiliyah.
Selain dalam Transaksi Jual Beli, Riba jenis kedua terdapat dalam proses hutang piutang.
Dalam proses hutang piutang ini mengandung jenis riba di antaranya :
- Riba Qardh
Riba Qard adalah riba yang di perjanjikan di awal peminjaman. Penerapan riba qardh terdapat pada pemberian menggunakan sistem kredit pada lembaga lembaga keuangan yang menggunakan sistem konvensional.
Contoh penerapan Riba Qardh :
Pak Danang memnijam dana sebesar Rp.50.000.000 dengan menyepkati di perjanjian adanya Bunga tambahan sebesar 5% dari total pinjaman. Hal ini terkandung dalam proses transaksi Riba Qard.
- Riba Jahiliyah
Selanjutnya Riba Jahiliyah adalah jenis riba yang di akibatkan ketidakmampuan peminjam dalam proses pengembalian dana pinjaman. Contoh penerapannya adalah :
Tuan Adi meminjam dana di Bank Syariah sebesar Rp 10.000.000 Jt rupiah dengan masa peminjaman selama satu tahun (6 Bulan). Namun, pada angsuran kelima pak adi tidak dapat membayarkan hutangnya. Dan di kenakan bunga tambahan atas keterlambatan sebesar 2%. Hal ini di sebut dengan riba jahiiyah
Hal ini merupakan praktik dalam transaksi riba jahiliyah.
Macam-macam Bunga Bank :
- Bunga Simpanan
Bunga simpanan merupakan bunga yang di dapatkan dari pen-deposit dana yang simpan oleh Nasabah kepada pihak Bank. Contoh dari bunga Simpanan ini adalah : Bunga Tabungan dan Bunga Deposito.
- Bunga Pinjaman
Selanjutnya Bunga Pinjaman merupakan bunga yang di bebankan pada proses peminjaman dana yang di berikan oleh Bank kepada nasabah.
Dampak yang terjadi akibat dari adanya riba :
- Menyebabkan pemerasan anatar si kaya terhadap si Miskin , Sehingga menjadikan si kaya semakin Berjaya dan si Miskin akan sengsara
- Menimbulkan adanya kesenjangan sosial.
- Selanjutnya Menyebabkan Kebangkrutan usaha ketika tidak lakukan pada kegiatan produktif.
Selanjutnya Semua Bentuk & Jenis Riba Hukumnya adalah Haram. Allah swt telah mengharamkan semua kegiatan yang berkaitan dengan Riba atau Bunga. Bunga sendiri memiliki banyak dampak ekonomi. Salah satu cara dalam mengantisipasi sistem konvensional adalah dengan Sistem Syariah.
Sistem ekonomi syariah
Sistem Syariah menjadi salah satu sistem yang di gunakan dalam menghindari transkasi yang berkaitan dengan riba. Selanjutnya Sistem Ekonomi Syariah (Islam) yang mengedepankan prinsip keadilan dengan mengharamkan adanya bunga dalam setiap proses transaksi dan mengantinya dengan sistem bagi hasil yang mengedepankan keadilan dan kehalalan dari setiap prosesnya.
Selanjutnya Dalam pelaksanaannya sistem syariah harus sesuai akad. Setiap kebetuhan akan di sesuaikan pemenuhannya melalui akad. Akad tersebut di antara nya adalah akad Tabbaru dan akad Tijarah. Akad tabbaru merupakan akan sosial sedangkan akan tijarah merupakan akad bisnis. Dalam praktiknya akan di landasakan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI).