Registrasi Perpanjang Paspor 2023

Registrasi Perpanjang Paspor 2023

Jika paspor Anda akan segera habis masa berlakunya pada tahun 2023, maka sudah saatnya untuk memikirkan proses perpanjang paspor. Paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, baik itu untuk tujuan bisnis, pendidikan, atau bersantai.

Proses perpanjang paspor dapat dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat dengan tempat tinggal Anda. Namun, sebelum melakukan registrasi perpanjang paspor, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

Persyaratan Perpanjang Paspor

1. Paspor asli yang akan diperpanjang.

2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Kartu Keluarga.

3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak (bagi pelajar atau anak di bawah umur).

4. Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai (bagi yang telah menikah).

5. Fotokopi Paspor Lama.

6. Dokumen pendukung lainnya, seperti surat izin dari instansi yang berwenang (bagi yang sedang menjalani tugas negara atau dinas).

  Perbedaan Paspor Biasa Elektronik dan Elektronik Polikarbonat 2023

7. Biaya perpanjang paspor.

Pastikan semua persyaratan tersebut telah dipenuhi sebelum melakukan registrasi perpanjang paspor. Setelah itu, Anda bisa mengikuti prosedur berikut:

Prosedur Perpanjang Paspor

1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan.

2. Datang ke Kantor Imigrasi terdekat dengan tempat tinggal Anda.

3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran untuk dipanggil.

4. Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas Imigrasi.

5. Tunggu proses verifikasi dan validasi dokumen.

6. Lakukan pembayaran biaya perpanjang paspor.

7. Tunggu proses pembuatan paspor selesai.

8. Ambil paspor baru Anda yang telah selesai diproses.

Setelah Anda mendapatkan paspor baru, pastikan untuk menyimpannya di tempat yang aman dan jangan lupa untuk memperhatikan masa berlakunya agar tidak terlambat memperpanjang kembali.

Biaya Perpanjang Paspor

Biaya perpanjang paspor ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk tahun 2023, biaya perpanjang paspor adalah sebesar Rp355.000,- untuk paspor biasa dan Rp655.000,- untuk paspor elektronik.

Demikianlah informasi mengenai Registrasi Perpanjang Paspor 2023. Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Imigrasi terdekat dengan tempat tinggal Anda.

  Paspor Kantor Imigrasi 2023: Perubahan dan Persyaratan Baru

admin