Apa itu E Paspor?
E Paspor adalah paspor elektronik yang dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification) yang dapat membaca data pribadi dan biometrik pemegang paspor. E Paspor dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan dapat digunakan untuk perjalanan luar negeri.
Siapa yang harus melakukan registrasi E Paspor pada tahun 2023?
Semua warga negara Indonesia yang membutuhkan paspor untuk keperluan perjalanan luar negeri harus melakukan registrasi E Paspor pada tahun 2023. Paspor biasa yang masih berlaku dapat digunakan hingga masa berlakunya habis, namun setelah itu harus diganti dengan E Paspor.
Apa persyaratan untuk mendapatkan E Paspor?
Persyaratan untuk mendapatkan E Paspor adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia
- Telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Telah memiliki paspor biasa atau E Paspor yang sudah habis masa berlakunya
- Tidak sedang dalam proses perpanjangan paspor biasa
- Tidak sedang dalam proses pembuatan paspor diplomatik atau dinas
Bagaimana prosedur registrasi E Paspor?
Prosedur registrasi E Paspor adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir online di website https://epaspor.imigrasi.go.id/
- Membayar biaya administrasi yang ditentukan
- Mendatangi kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan verifikasi dokumen dan pengambilan sidik jari
- Menerima E Paspor dalam waktu yang ditentukan
Berapa biaya untuk mendapatkan E Paspor?
Biaya untuk mendapatkan E Paspor adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa: Rp355.000
- Paspor diplomatik: Rp655.000
- Paspor dinas: Rp655.000
Kapan waktu yang tepat untuk melakukan registrasi E Paspor?
Waktu yang tepat untuk melakukan registrasi E Paspor adalah 6 bulan sebelum masa berlaku paspor biasa atau E Paspor habis. Dalam hal ini, untuk yang masa berlaku paspornya habis pada tahun 2023, maka waktunya adalah pada semester kedua tahun 2023 .
Bagaimana cara mendapatkan informasi lebih lanjut tentang E Paspor?
Informasi lebih lanjut tentang E Paspor dapat diperoleh di website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau melalui kontak center 1500225.