Registrasi E Paspor 2023

Registrasi E Paspor 2023

Apa itu E Paspor?

E Paspor adalah paspor elektronik yang dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification) yang dapat membaca data pribadi dan biometrik pemegang paspor. E Paspor dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan dapat digunakan untuk perjalanan luar negeri.

Siapa yang harus melakukan registrasi E Paspor pada tahun 2023?

Semua warga negara Indonesia yang membutuhkan paspor untuk keperluan perjalanan luar negeri harus melakukan registrasi E Paspor pada tahun 2023. Paspor biasa yang masih berlaku dapat digunakan hingga masa berlakunya habis, namun setelah itu harus diganti dengan E Paspor.

Apa persyaratan untuk mendapatkan E Paspor?

Persyaratan untuk mendapatkan E Paspor adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Telah memiliki paspor biasa atau E Paspor yang sudah habis masa berlakunya
  • Tidak sedang dalam proses perpanjangan paspor biasa
  • Tidak sedang dalam proses pembuatan paspor diplomatik atau dinas
  Photo Paspor 2023: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Paspor Baru

Bagaimana prosedur registrasi E Paspor?

Prosedur registrasi E Paspor adalah sebagai berikut:

  • Mengisi formulir online di website https://epaspor.imigrasi.go.id/
  • Membayar biaya administrasi yang ditentukan
  • Mendatangi kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan verifikasi dokumen dan pengambilan sidik jari
  • Menerima E Paspor dalam waktu yang ditentukan

Berapa biaya untuk mendapatkan E Paspor?

Biaya untuk mendapatkan E Paspor adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa: Rp355.000
  • Paspor diplomatik: Rp655.000
  • Paspor dinas: Rp655.000

Kapan waktu yang tepat untuk melakukan registrasi E Paspor?

Waktu yang tepat untuk melakukan registrasi E Paspor adalah 6 bulan sebelum masa berlaku paspor biasa atau E Paspor habis. Dalam hal ini, untuk yang masa berlaku paspornya habis pada tahun 2023, maka waktunya adalah pada semester kedua tahun 2023 .

Bagaimana cara mendapatkan informasi lebih lanjut tentang E Paspor?

Informasi lebih lanjut tentang E Paspor dapat diperoleh di website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau melalui kontak center 1500225.

admin