Indonesia merupakan salah satu negara terbesar di Asia Tenggara yang memiliki potensi besar dalam bidang ekspor. Salah satu program unggulan pemerintah dalam meningkatkan ekspor adalah dengan menerapkan Re Ekspor Kawasan Berikat. Program ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan kegiatan ekspor dengan lebih mudah dan efisien. Maka dalam artikel ini, kami akan membahas lebih detail tentang Re Ekspor Kawasan Berikat dan bagaimana program ini dapat memberikan peluang ekspor terbaru bagi Indonesia.
Apa itu Re Ekspor Kawasan Berikat?
Re Ekspor Kawasan Berikat (REK) adalah program pemerintah yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan kegiatan ekspor melalui kawasan berikat. Kawasan berikat merupakan area tertentu yang di atur oleh pemerintah dan terpisah dari wilayah bea cukai umum. Di dalam kawasan berikat, perusahaan dapat melakukan kegiatan ekspor dan impor dengan lebih mudah dan efisien.
Ekspor Kawasan Berikat sendiri merupakan program yang terintegrasi dengan program lain seperti KITE (Kawasan Industri Terpadu Ekspor), Bonded Logistics Center, serta Free Trade Zone. Oleh karena itu, Program ini bertujuan untuk meningkatkan ekspor Indonesia, serta memberikan kemudahan dan insentif bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor.
Apa Saja Keuntungan dari Re Ekspor Kawasan Berikat?
Ada banyak keuntungan yang dapat di peroleh dari Ekspor Kawasan Berikat. Berikut adalah beberapa keuntungan yang dapat di peroleh oleh perusahaan:
1. Kemudahan dalam mengurus dokumen ekspor dan impor | Re Ekspor Kawasan Berikat
Dalam kawasan berikat, proses pengurusan dokumen ekspor dan impor menjadi lebih mudah dan cepat. Hal ini di karenakan kawasan berikat memiliki mekanisme sendiri dalam mengurus dokumen ekspor dan impor. Selain itu, proses pemeriksaan barang juga menjadi lebih efisien dan cepat.
2. Insentif pajak dan bea masuk | Ekspor Kawasan Berikat
Selanjutnya, Perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor melalui kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak dan bea masuk. Oleh karena itu, Hal ini bertujuan untuk mendorong perusahaan untuk melakukan kegiatan ekspor.
3. Akses pasar yang lebih luas
Kemudian, Dengan melakukan kegiatan ekspor melalui kawasan berikat, perusahaan dapat mengakses pasar yang lebih luas. Oleh karena itu, Kawasan berikat memiliki akses ke pasar global yang lebih mudah dan cepat. Hal ini dapat meningkatkan peluang perusahaan untuk mengekspor produknya ke luar negeri.
4. Kemudahan dalam memperoleh bahan baku impor
Dalam kawasan berikat, perusahaan juga dapat dengan mudah memperoleh bahan baku impor dengan tariff yang lebih rendah. Hal ini dapat membantu perusahaan dalam mengoptimalkan produksinya.
Bagaimana Cara Mengajukan Re Ekspor Kawasan Berikat?
Untuk mengajukan Ekspor Kawasan Berikat, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah persyaratan yang harus di penuhi:
1. Perusahaan harus terdaftar sebagai pengusaha kena pajak
Perusahaan yang ingin mengajukan Re Ekspor Kawasan harus terdaftar sebagai pengusaha kena pajak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban pajak.
2. Perusahaan harus memiliki izin usaha
Perusahaan juga harus memiliki izin usaha yang valid dan sesuai dengan jenis kegiatan yang akan di lakukan di kawasan berikat. Ekspor Furniture Ke Eropa
3. Perusahaan harus memiliki sertifikat ISO
Perusahaan juga harus memiliki sertifikat ISO untuk memastikan bahwa produk yang di hasilkan telah memenuhi standar kualitas yang di tetapkan.
4. Perusahaan harus memiliki NPWP dan SIUP
Perusahaan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk dapat mengajukan Re Ekspor Kawasan.
Bagaimana Prosedur Re Ekspor Kawasan Berikat?
Setelah memenuhi persyaratan, perusahaan dapat mengajukan Re Ekspor Kawasan dengan mengikuti beberapa prosedur berikut:
1. Mengajukan Permohonan KEK
Perusahaan harus mengajukan permohonan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) ke Kementerian Keuangan untuk memperoleh izin kawasan berikat. Oleh karena itu, Permohonan KEK harus di lengkapi dengan dokumen-dokumen seperti izin usaha, NPWP, SIUP, dan sertifikat ISO.
2. Pengajuan Permohonan Izin
Selanjutnya, Setelah KEK di berikan, perusahaan harus mengajukan permohonan izin untuk melakukan kegiatan ekspor melalui kawasan berikat. Permohonan izin harus di sertai dengan dokumen seperti kontrak ekspor, invoice, serta dokumen ekspor lainnya.
3. Pengajuan Permohonan Fasilitas Pabean
Kemudian, Setelah izin di berikan, perusahaan dapat mengajukan permohonan fasilitas pabean seperti izin kepabeanan dan fasilitas bea masuk. Permohonan fasilitas pabean harus di lengkapi dengan dokumen seperti faktur, packing list, dan dokumen kepabeanan lainnya.
Kesimpulan Re Ekspor Kawasan Berikat
Re Ekspor Kawasan Berikat merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan ekspor Indonesia. Oleh karena itu, Program ini memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor. Selain itu, alam mengajukan Re Ekspor Kawasan, perusahaan harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah di tetapkan. Jadi, dengan menerapkan Re Ekspor Kawasan, di harapkan Indonesia dapat meningkatkan ekspornya dan menjadi lebih kompetitif di pasar global.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups