Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perjanjian Kawin

Apa itu Perjanjian Kawin?

Perjanjian Kawin adalah suatu kesepakatan yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum menikah. Perjanjian ini disusun untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak selama masa perkawinan dan pada saat terjadi perceraian atau putusnya perkawinan.

Putusan MK tentang Perjanjian Kawin

Pada tanggal 13 Oktober 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan tentang Perjanjian Kawin dalam perkara Nomor 69/PUU-XV/2017. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Perjanjian Kawin sah dan mengikat selama dibuat dengan itikad baik, tidak bertentangan dengan kesusilaan, moral, dan ketertiban umum, serta tidak merugikan salah satu pihak secara berlebihan.

Manfaat Perjanjian Kawin

Perjanjian Kawin dapat memberikan manfaat bagi pasangan yang hendak menikah. Dengan membuat perjanjian ini, pasangan dapat mengatur hak dan kewajiban masing-masing secara jelas dan terinci. Hal ini dapat menghindarkan terjadinya perdebatan dan perselisihan di masa depan. Selain itu, dengan Perjanjian Kawin, pasangan dapat mengatur pembagian harta dan kekayaan masing-masing.

  Pas Foto Untuk Menikah: Panduan Lengkap

Isi Perjanjian Kawin

Perjanjian Kawin dapat berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak dan kewajiban pasangan, seperti hak dan kewajiban dalam mengurus rumah tangga, hak dan kewajiban dalam mendidik anak, serta pembagian harta dan kekayaan. Perjanjian Kawin juga dapat memuat ketentuan tentang ganti rugi jika salah satu pihak melanggar perjanjian.

Prosedur Pembuatan Perjanjian Kawin

Pembuatan Perjanjian Kawin harus dilakukan sebelum pasangan menikah. Pasangan harus datang ke notaris untuk membuat perjanjian ini. Notaris akan membantu menyusun perjanjian sesuai dengan keinginan pasangan dan memastikan bahwa perjanjian tersebut sah dan mengikat.

Batasan Perjanjian Kawin

Meskipun Perjanjian Kawin sah dan mengikat, terdapat beberapa batasan dalam pembuatannya. Perjanjian Kawin tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, moral, dan ketertiban umum. Selain itu, perjanjian ini tidak boleh merugikan salah satu pihak secara berlebihan. Jika terdapat ketentuan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, maka ketentuan tersebut tidak sah.

Perceraian dan Perjanjian Kawin

Jika terjadi perceraian, Perjanjian Kawin dapat menjadi dasar bagi hakim untuk memutuskan pembagian harta dan kekayaan pasangan. Namun, hakim dapat memutuskan untuk tidak mengikuti isi perjanjian jika dianggap merugikan salah satu pihak.

  MENIKAH DI MAHKAMAH SYARIAH UAE

Kesimpulan

Perjanjian Kawin adalah kesepakatan yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum menikah. Perjanjian ini dapat memberikan manfaat bagi pasangan dalam mengatur hak dan kewajiban masing-masing serta pembagian harta dan kekayaan. Meskipun sah dan mengikat, perjanjian ini memiliki batasan dalam pembuatannya dan dapat menjadi dasar bagi hakim dalam memutuskan pembagian harta dan kekayaan pasangan yang bercerai.

admin