Memiliki NPWP sering dianggap identik dengan kewajiban membayar pajak karena bekerja atau memiliki penghasilan. Namun, bagaimana jika seseorang sudah punya NPWP tetapi sedang menganggur dan tidak memperoleh penghasilan sama sekali? Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama di kalangan fresh graduate, korban PHK, atau individu yang sedang jeda bekerja. Banyak yang ragu apakah masih harus melaporkan SPT Tahunan meskipun kondisi keuangan sedang nol. Pemahaman yang keliru dapat berujung pada kelalaian administrasi pajak dan berpotensi menimbulkan sanksi di kemudian hari. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku agar tetap patuh meskipun sedang tidak bekerja.
Pengertian NPWP dan Fungsinya
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal dalam seluruh aktivitas perpajakan, mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak. Selain itu, NPWP juga digunakan sebagai persyaratan administratif dalam berbagai keperluan non-pajak, seperti melamar pekerjaan, membuka rekening bank, mengajukan kredit, atau mengurus perizinan usaha. Dengan memiliki NPWP, seseorang secara administratif tercatat sebagai Wajib Pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa yang Disebut Pengangguran dalam Konteks Pajak
Dalam konteks perpajakan di Indonesia, pengangguran tidak semata-mata diartikan sebagai seseorang yang tidak bekerja secara formal, tetapi lebih difokuskan pada ada atau tidaknya penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Direktorat Jenderal Pajak menilai kewajiban pajak berdasarkan penghasilan, bukan status pekerjaan.
Seseorang dapat disebut sebagai pengangguran dalam konteks pajak apabila:
- Tidak memiliki penghasilan dari pekerjaan tetap maupun tidak tetap
- Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Tidak menerima gaji, upah, honorarium, komisi, atau imbalan lainnya
- Tidak memperoleh penghasilan lain seperti sewa, bunga, atau keuntungan usaha
- Total penghasilan dalam satu tahun pajak adalah nol atau di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penting dipahami bahwa meskipun seseorang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, status sebagai Wajib Pajak tetap melekat selama NPWP masih aktif. Artinya, pengangguran tetap tercatat dalam sistem perpajakan dan memiliki kewajiban administratif, terutama dalam hal pelaporan SPT Tahunan.
Selain itu, ada kondisi di mana seseorang terlihat “menganggur” secara umum, tetapi menurut pajak masih dianggap memiliki penghasilan, misalnya menerima penghasilan tidak tetap, freelance kecil, atau bantuan yang bersifat penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, penentuan status pengangguran dalam pajak harus dilihat dari sisi penghasilan, bukan hanya status pekerjaan.
Apakah Punya NPWP Tapi Pengangguran Tetap Wajib Lapor SPT?
Ya, tetap wajib lapor SPT Tahunan, meskipun sedang menganggur dan tidak memiliki penghasilan sama sekali. Kewajiban melaporkan SPT tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya pekerjaan, melainkan oleh status kepemilikan NPWP yang masih aktif.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap Wajib Pajak yang sudah terdaftar dan memiliki NPWP diwajibkan untuk melaporkan kondisi perpajakannya setiap tahun. Kondisi tersebut bisa berupa:
- Ada penghasilan dan pajak terutang
- Tidak ada penghasilan dan tidak ada pajak terutang
Bagi pengangguran, pelaporan dilakukan dalam bentuk SPT Nihil, yaitu laporan pajak dengan penghasilan nol dan pajak terutang nol. Meskipun tidak ada kewajiban membayar pajak, kewajiban melapor tetap harus dipenuhi.
Direktorat Jenderal Pajak tidak secara otomatis mengetahui apakah seseorang sedang bekerja atau tidak. Oleh karena itu, pelaporan SPT berfungsi sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada negara mengenai kondisi keuangan Wajib Pajak selama satu tahun pajak.
Tidak melaporkan SPT dengan alasan menganggur merupakan kesalahan yang cukup umum dan dapat berujung pada:
- Denda administrasi
- Status Wajib Pajak tidak patuh
- Masalah administrasi di kemudian hari
Apa Itu SPT Nihil
SPT Nihil adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak ketika dalam satu tahun pajak tidak memiliki penghasilan kena pajak, tidak ada pajak terutang, dan tidak ada pajak yang harus dibayar. Meskipun tidak ada aktivitas penghasilan, pelaporan SPT Nihil tetap merupakan kewajiban administrasi bagi pemilik NPWP yang masih berstatus aktif.
SPT Nihil umumnya dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang sedang menganggur, tidak menjalankan usaha, atau tidak menerima penghasilan apa pun selama tahun berjalan. Dalam pelaporan ini, seluruh kolom penghasilan diisi dengan nilai nol, namun data identitas dan informasi dasar Wajib Pajak tetap harus diisi dengan benar.
Penting untuk dipahami bahwa SPT Nihil bukan berarti bebas dari kewajiban pajak, melainkan bentuk kepatuhan dalam melaporkan kondisi keuangan yang sebenarnya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dengan melaporkan SPT Nihil secara tepat waktu, Wajib Pajak dapat menghindari sanksi administratif serta menjaga status NPWP tetap patuh.
SPT Nihil dapat dilaporkan secara online melalui e-Filing, sehingga prosesnya mudah dan tidak memerlukan biaya. Ini menjadi solusi praktis bagi pemilik NPWP yang tidak memiliki penghasilan namun tetap ingin menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Jenis SPT yang Digunakan oleh Pengangguran
Meskipun sedang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, pemilik NPWP tetap harus melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan jenis dan kondisi Wajib Pajak. Berikut jenis SPT yang umumnya digunakan oleh pengangguran beserta penjelasannya:
SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770 SS
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya berstatus karyawan dengan penghasilan relatif sederhana. Pengangguran yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan dan kini tidak memiliki penghasilan dapat menggunakan formulir ini dengan mengisi penghasilan nol. Formulir 1770 SS biasanya dipilih karena proses pengisiannya lebih mudah dan singkat.
SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770 S
Formulir 1770 S digunakan oleh Wajib Pajak yang sebelumnya memiliki penghasilan lebih dari satu sumber, seperti gaji dan penghasilan lain, atau memiliki penghasilan di atas batas tertentu. Bagi pengangguran yang pernah memiliki penghasilan kompleks namun saat ini tidak lagi bekerja, formulir ini tetap dapat digunakan dengan melaporkan kondisi penghasilan nihil.
SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770
Formulir ini umumnya digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan tidak tetap. Jika saat ini sudah tidak menjalankan usaha dan tidak memperoleh penghasilan apa pun, pengangguran tetap dapat menggunakan formulir 1770 dengan mencantumkan penghasilan nol serta menjelaskan tidak adanya kegiatan usaha pada tahun pajak tersebut.
Pemilihan Jenis SPT Harus Sesuai Riwayat Pajak
Pemilihan jenis SPT tidak hanya berdasarkan kondisi saat ini, tetapi juga mempertimbangkan riwayat pekerjaan dan penghasilan sebelumnya. Kesalahan memilih formulir dapat menyebabkan data tidak sinkron dan berpotensi menimbulkan klarifikasi dari pihak pajak.
Semua Jenis SPT Bisa Dilaporkan sebagai SPT Nihil
Apa pun jenis formulir yang digunakan, selama tidak ada penghasilan dan tidak ada pajak terutang, status pelaporan tetap dapat dinyatakan sebagai SPT Nihil. Hal terpenting adalah pelaporan dilakukan tepat waktu dan sesuai kondisi sebenarnya.
Cara Melaporkan SPT Nihil bagi Pengangguran
Melaporkan SPT Nihil bagi pengangguran sebenarnya cukup sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak. Selama NPWP masih aktif, pelaporan ini penting untuk menjaga kepatuhan administrasi perpajakan.
Berikut penjelasan langkah-langkahnya:
Pertama, siapkan akun DJP Online
Pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online yang aktif. Jika belum, lakukan aktivasi menggunakan NPWP, EFIN, dan alamat email yang valid. Akun ini menjadi akses utama untuk pelaporan SPT secara online.
Kedua, login ke DJP Online
Masuk ke situs DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi. Setelah berhasil login, pilih menu e-Filing untuk mulai melaporkan SPT Tahunan.
Ketiga, pilih jenis SPT Tahunan Orang Pribadi
Pilih SPT Tahunan Orang Pribadi sesuai kondisi Anda. Jika tidak memiliki penghasilan sama sekali selama satu tahun pajak, isi data dengan penghasilan nol atau nihil.
Keempat, isi data SPT sesuai kondisi sebenarnya
Lengkapi seluruh kolom yang diminta dengan jujur dan sesuai keadaan. Pada bagian penghasilan, isi dengan angka nol. Pada bagian pajak terutang, sistem akan otomatis menunjukkan status nihil.
Kelima, cek kembali data yang telah diisi
Sebelum mengirim SPT, pastikan seluruh data sudah benar. Kesalahan pengisian dapat menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari meskipun SPT berstatus nihil.
Keenam, kirim SPT dan simpan bukti pelaporan
Setelah yakin data benar, kirim SPT secara online. Sistem akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke email Anda. Simpan bukti ini sebagai arsip resmi bahwa Anda telah melaporkan SPT.
Punya NPWP Tapi Pengangguran Apakah Harus Lapor SPT di PT. Jangkar Global Groups
Di PT. Jangkar Global Groups, pemahaman mengenai kewajiban perpajakan menjadi bagian penting dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada klien. Memiliki NPWP meskipun sedang menganggur tetap mengharuskan seseorang untuk melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan administrasi pajak. Pelaporan SPT Nihil bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk menjaga status Wajib Pajak tetap aktif dan patuh di mata hukum.
Dengan melaporkan SPT secara tepat waktu, pemilik NPWP dapat menghindari sanksi administrasi, denda, serta potensi kendala di masa depan saat kembali bekerja, membuka usaha, atau mengurus keperluan finansial dan legal lainnya. PT. Jangkar Global Groups memandang kepatuhan pajak, termasuk bagi pengangguran, sebagai bagian dari perencanaan administrasi yang bijak dan bertanggung jawab.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




