Proses Perpanjangan Paspor 2019-2023

Pengenalan

Paspor adalah dokumen yang diberikan oleh pemerintah kepada warga negara untuk memudahkan perjalanan ke luar negeri. Namun, setiap paspor memiliki masa berlaku, sehingga perlu diperpanjang agar bisa digunakan kembali. Proses perpanjangan paspor di Indonesia cukup mudah dan tidak terlalu rumit. Dalam artikel ini, akan dijelaskan tentang proses perpanjangan paspor 2019-2023.

Prosedur Perpanjangan Paspor

Proses perpanjangan paspor 2019-2023 bisa dilakukan di Kantor Imigrasi yang terdekat dengan domisili pemohon, atau bisa juga melalui aplikasi online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Untuk perpanjangan paspor secara offline, langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor yang akan diperpanjang, fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, dan fotokopi NPWP.2. Datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen tersebut.3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran dipanggil.4. Setelah dipanggil, serahkan dokumen-dokumen dan isi formulir perpanjangan paspor yang disediakan petugas di sana.5. Bayar biaya perpanjangan paspor ke petugas di sana.6. Tunggu paspor diterbitkan kembali, biasanya dalam waktu 1-2 minggu setelah proses perpanjangan.

  Daftar Paspor Online Tidak Bisa Diakses 2023

Pembayaran Biaya Perpanjangan Paspor

Biaya perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor dan jangka waktu perpanjangan. Untuk paspor biasa, biayanya sekitar Rp355.000 untuk perpanjangan 5 tahun dan Rp655.000 untuk perpanjangan 10 tahun. Sedangkan untuk paspor diplomatik dan dinas, biayanya lebih mahal. Pembayaran biaya perpanjangan paspor bisa dilakukan secara tunai atau non-tunai, tergantung kebijakan masing-masing Kantor Imigrasi.

Aplikasi Online untuk Perpanjangan Paspor

Selain cara offline, perpanjangan paspor juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Buka situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (www.imigrasi.go.id) dan pilih menu e-Paspor.2. Masuk ke halaman aplikasi e-Paspor dan buat akun baru jika belum memiliki akun.3. Masuk ke akun dan pilih menu “Permohonan Paspor Baru”.4. Isi formulir dan upload dokumen-dokumen yang diperlukan seperti pas foto, fotokopi KTP, dan fotokopi akta kelahiran.5. Bayar biaya perpanjangan paspor melalui transfer bank atau e-wallet.6. Tunggu paspor diterbitkan kembali, biasanya dalam waktu 3-4 minggu setelah proses perpanjangan.

  Pengurusan Perpanjangan Paspor 2023

Ketentuan Perpanjangan Paspor

Dalam proses perpanjangan paspor, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pemohon. Pertama, paspor yang akan diperpanjang harus masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya selama kurang dari 1 tahun. Kedua, pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Ketiga, pemohon harus membayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan Umum

Beberapa pertanyaan umum yang sering ditanyakan tentang proses perpanjangan paspor adalah:

1. Apakah bisa perpanjangan paspor secara online?Ya, bisa. Perpanjangan paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.2. Berapa biaya perpanjangan paspor?Biaya perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor dan jangka waktu perpanjangan. Untuk paspor biasa, biayanya sekitar Rp355.000 untuk perpanjangan 5 tahun dan Rp655.000 untuk perpanjangan 10 tahun.3. Berapa lama proses perpanjangan paspor?Proses perpanjangan paspor biasanya memakan waktu 1-2 minggu untuk cara offline dan 3-4 minggu untuk cara online.

admin