Proses Pengurusan Ganti Nama Dalam Konteks Hukum Adopsi

Pendahuluan

Adopsi adalah proses hukum yang dilakukan oleh seseorang atau pasangan untuk mengangkat seorang anak sebagai anak kandung mereka. Adopsi memberikan hak dan kewajiban yang sama seperti orang tua biologis yang mengandung anak tersebut. Dalam konteks adopsi, pergantian nama adalah hal yang umum terjadi. Pergantian nama dalam konteks hukum adopsi adalah proses hukum yang memperbolehkan orang tua adopsi untuk mengubah nama anak adopsi mereka. Artikel ini akan membahas secara rinci proses pengurusan pergantian nama dalam konteks hukum adopsi.

Pengajuan Permohonan Pergantian Nama

Proses pergantian nama harus dimulai dengan pengajuan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat. Permohonan harus diajukan oleh orang tua adopsi dan harus menyertakan persyaratan yang diperlukan. Beberapa persyaratan yang harus dilampirkan adalah:

– Salinan Akta Kelahiran Anak

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Orang Tua Adopsi

– Surat Keterangan Sehat Anak dari Dokter

  Proses Pengurusan Ganti Nama Sebagai Bagian Dari Perubahan Identitas Diri

– Surat Rekomendasi dari Lembaga Adopsi

– Surat Kuasa dari Orang Tua Kandung (jika masih hidup)

Persyaratan Berbeda di Setiap Daerah

Persyaratan untuk mengajukan permohonan pergantian nama dapat berbeda di setiap daerah. Oleh karena itu, sebaiknya Anda memeriksa persyaratan yang berlaku di daerah Anda sebelum mengajukan permohonan. Selain itu, sebaiknya Anda menghubungi Pengadilan Negeri setempat untuk mengetahui persyaratan yang harus dilampirkan dalam permohonan pergantian nama.

Proses Sidang Pengadilan

Setelah permohonan dilakukan, Pengadilan Negeri akan menetapkan jadwal sidang untuk memeriksa permohonan. Sidang dihadiri oleh orang tua adopsi, anak adopsi, dan perwakilan dari lembaga adopsi. Sidang akan membahas alasan mengapa pergantian nama diperlukan dan apakah pergantian nama akan memberikan dampak negatif bagi anak. Jika Pengadilan Negeri menyetujui permohonan pergantian nama, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Pengadilan yang memperbolehkan pergantian nama.

Proses Pemberitahuan Pergantian Nama

Setelah mendapatkan Surat Keputusan Pengadilan, orang tua adopsi harus memberitahukan pergantian nama kepada instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Badan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Selain itu, orang tua adopsi juga harus memberitahukan pergantian nama kepada bank, sekolah, dan instansi lainnya yang terkait dengan anak.

  Perubahan Nama Dalam Dokumen Akta Lainnya

Kesimpulan

Pergantian nama dalam konteks hukum adopsi adalah proses hukum yang penting untuk memperjelas hubungan antara orang tua adopsi dan anak adopsi. Proses pergantian nama harus dimulai dengan pengajuan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat dan harus menyertakan persyaratan yang diperlukan. Jika permohonan disetujui, maka orang tua adopsi harus memberitahukan pergantian nama kepada instansi terkait. Penting untuk memeriksa persyaratan yang berlaku di daerah Anda sebelum mengajukan permohonan.