Proses Legalisasi Dokumen

Dalam dunia hukum, legalisasi dokumen menjadi hal yang sangat penting dan harus dilakukan dengan benar. Legalisasi dokumen sendiri adalah proses pengecekan dan verifikasi keaslian dokumen yang diterbitkan oleh badan atau lembaga tertentu, sehingga dokumen tersebut dapat digunakan secara sah dan resmi dalam suatu proses atau tindakan tertentu.

Apa itu Legalisasi Dokumen?

Legalisasi dokumen sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu legalisasi nasional dan legalisasi internasional. Legalisasi dokumen nasional dilakukan oleh badan atau lembaga yang berwenang di dalam negeri, sedangkan legalisasi dokumen internasional dilakukan oleh badan atau lembaga yang berwenang di luar negeri.

Contoh dari legalisasi dokumen nasional adalah legalisasi ijazah atau surat nikah di Kantor Urusan Agama, sementara contoh dari legalisasi dokumen internasional adalah legalisasi paspor atau visa di kedutaan besar suatu negara.

Legalisasi dokumen sendiri memiliki beberapa tujuan, di antaranya adalah untuk memastikan keaslian dokumen yang digunakan dalam suatu proses atau tindakan, sebagai bukti legalitas dan keabsahan dari dokumen tersebut, serta untuk mencegah tindakan penyalahgunaan dokumen.

  Apostille Di Akta Kelahiran: Everything You Need to Know

Proses Legalisasi Dokumen Nasional

Proses legalisasi dokumen nasional biasanya dilakukan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Kelurahan setempat. Langkah-langkah dalam proses ini adalah sebagai berikut:

  1. Mendatangi Kantor Urusan Agama atau Kantor Kelurahan setempat dengan membawa dokumen yang akan dilakukan legalisasi
  2. Membayar biaya legalisasi sesuai dengan ketentuan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Kelurahan setempat
  3. Mengisi formulir legalisasi dan menyerahkan dokumen yang akan dilakukan legalisasi beserta fotokopi dokumen tersebut
  4. Menunggu proses legalisasi selesai
  5. Menerima dokumen yang telah dilakukan legalisasi

Proses legalisasi dokumen nasional biasanya tidak memakan waktu yang lama dan dapat selesai dalam waktu satu hari kerja.

Proses Legalisasi Dokumen Internasional

Proses legalisasi dokumen internasional lebih kompleks dibandingkan dengan proses legalisasi dokumen nasional. Langkah-langkah dalam proses ini adalah sebagai berikut:

  1. Mendatangi Kementerian Luar Negeri atau Kedutaan Besar setempat dengan membawa dokumen yang akan dilakukan legalisasi
  2. Membayar biaya legalisasi sesuai dengan ketentuan di Kementerian Luar Negeri atau Kedutaan Besar setempat
  3. Mengisi formulir legalisasi dan menyerahkan dokumen yang akan dilakukan legalisasi beserta fotokopi dokumen tersebut
  4. Legalitas dokumen akan diverifikasi oleh Kementerian Luar Negeri atau Kedutaan Besar setempat
  5. Setelah diverifikasi, dokumen akan dikembalikan ke pemiliknya beserta stempel legalisasi
  Urus Biaya Legalisasi Kemenkumham Jakarta Timur

Proses legalisasi dokumen internasional dapat memakan waktu yang cukup lama, tergantung pada kompleksitas dari dokumen tersebut dan jumlah dokumen yang akan dilakukan legalisasi. Oleh karena itu, sebaiknya proses legalisasi dokumen internasional dilakukan jauh-jauh hari sebelum dokumen tersebut akan digunakan.

Keuntungan dari Legalisasi Dokumen

Legalisasi dokumen memiliki beberapa keuntungan, di antaranya adalah:

  • Memastikan keaslian dokumen yang akan digunakan dalam suatu proses atau tindakan
  • Sebagai bukti legalitas dan keabsahan dari dokumen tersebut
  • Mencegah tindakan penyalahgunaan dokumen
  • Memudahkan pemilik dokumen dalam menggunakan dokumen tersebut dalam suatu proses atau tindakan

Kesimpulan

Legalisasi dokumen adalah proses pengecekan dan verifikasi keaslian dokumen yang diterbitkan oleh badan atau lembaga tertentu, sehingga dokumen tersebut dapat digunakan secara sah dan resmi dalam suatu proses atau tindakan tertentu. Legalisasi dokumen terbagi menjadi dua jenis, yaitu legalisasi nasional dan legalisasi internasional. Proses legalisasi dokumen nasional biasanya lebih sederhana dibandingkan dengan proses legalisasi dokumen internasional. Namun, kedua jenis legalisasi dokumen tersebut memiliki keuntungan yang sama, yaitu memastikan keaslian dan keabsahan dokumen yang akan digunakan dalam suatu proses atau tindakan.

  Apostille K Bis
admin