Legalisasi Untuk Visa Kerja China – Jika Anda berencana bekerja di China, Anda akan membutuhkan visa kerja untuk dapat memasuki dan tinggal di negara tersebut. Namun, untuk mendapatkan visa ini, Anda perlu mengurus proses legalisasi dokumen terlebih dahulu. Apa itu proses legalisasi dokumen untuk visa ini? Bagaimana cara melakukannya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu Legalisasi Untuk Visa Kerja China?
Oleh karena itu proses legalisasi dokumen untuk China Multiple Entry Visa: What You Need to Know ini adalah proses pengesahan dokumen oleh pihak berwenang di China untuk menjamin keaslian dan keabsahan dokumen tersebut. Maka dokumen yang perlu di lakukan legalisasi antara lain:
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Surat keterangan catatan kepolisian
- Sertifikat kesehatan
Dokumen-dokumen tersebut harus di terjemahkan ke dalam bahasa China dan harus di sahkan oleh pihak berwenang di negara asal Anda sebelum di ambil tindakan legalisasi oleh pihak berwenang di China.
Langkah-Langkah Legalisasi Untuk Visa Kerja China
Berikut ini adalah langkah-langkah proses legalisasi dokumen untuk visa ini:
- Menerjemahkan dokumen ke dalam bahasa China oleh penerjemah tersumpah yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri China
- Memiliki dokumen di sahkan oleh instansi terkait di negara asal Anda
- Mengirimkan dokumen ke Kedutaan Besar China di negara asal Anda
- Melakukan legalisasi dokumen oleh Kementerian Luar Negeri China
- Melakukan legalisasi dokumen oleh Kedutaan Besar China di negara asal Anda
Maka jangan lupa, setiap dokumen yang ingin di lakukan legalisasi harus asli dan tidak boleh mengalami perubahan atau penyuntingan. Oleh karena itu Sstelah proses legalisasi selesai, dokumen-dokumen tersebut dapat di gunakan untuk mengajukan visa ini.
Biaya Proses Legalisasi Untuk Visa Kerja China
Biaya proses legalisasi dokumen untuk visa ini bervariasi tergantung pada negara asal Anda dan jenis dokumen yang akan di lakukan legalisasi. Namun, sebagai gambaran, biaya legalisasi dokumen di Kedutaan Besar China di Indonesia antara Rp. 400.000 hingga Rp. 800.000 per dokumen per legalisasi.
Waktu Proses Legalisasi Untuk Visa Kerja China
Waktu proses legalisasi dokumen untuk visa ini juga bervariasi tergantung pada negara asal Anda dan jumlah dokumen yang akan di lakukan legalisasi. Namun, sebagai gambaran, waktu proses legalisasi dokumen di Kedutaan Besar China di Indonesia memerlukan waktu antara 4 hingga 5 hari kerja.
Kesimpulan Legalisasi Untuk Visa Kerja China
Proses legalisasi dokumen untuk visa ini adalah langkah penting yang harus di lakukan agar dokumen-dokumen yang Anda miliki sah dan dapat di gunakan untuk mengajukan visa ini. Pastikan Anda melakukan proses legalisasi dokumen dengan benar dan tidak melewatkan satu langkah pun agar tidak menghambat proses pengajuan visa ini. Maka Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berencana bekerja di China.
PT Jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa yang siap membantu anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups