Proses Legalisasi Dokumen Resmi di Kemenkumham

Jika Anda ingin menggunakan dokumen resmi di luar negeri, maka Anda harus melakukan legalisasi dokumen. Legalisasi dokumen adalah proses untuk mengesahkan keaslian tanda tangan dan cap dari dokumen resmi. Di Indonesia, proses legalisasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Artikel ini akan membahas tentang proses legalisasi dokumen resmi di Kemenkumham.

Apa itu Kemenkumham?

Kemenkumham adalah Kementerian yang bertugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Kemenkumham juga bertanggung jawab untuk melakukan legalisasi dokumen resmi di Indonesia. Oleh karena itu, jika Anda ingin melakukan legalisasi dokumen resmi, Anda harus mengunjungi Kemenkumham.

Jenis Dokumen yang Bisa Dilakukan Legalisasi di Kemenkumham

Anda dapat melakukan legalisasi dokumen resmi di Kemenkumham untuk dokumen-dokumen berikut:

  • Surat keterangan lahir, nikah, kematian, dan cerai
  • Akta kelahiran, perkawinan, dan kematian
  • Surat-surat dari pengadilan
  • Akta notaris
  • Surat-surat dari pemerintah
  Kemenkumham Di Apostille: Cara Mudah Membuat Dokumen Legal

Proses Legalisasi Dokumen Resmi di Kemenkumham

Berikut adalah proses legalisasi dokumen resmi di Kemenkumham:

1. Verifikasi Dokumen

Langkah pertama adalah memverifikasi dokumen asli dan salinan dokumen yang akan dilakukan legalisasi. Pastikan bahwa dokumen asli dan salinan dokumen sama persis.

2. Membuat Surat Permohonan

Setelah dokumen diverifikasi, Anda harus membuat surat permohonan legalisasi dokumen resmi. Surat permohonan harus berisi informasi seperti nama pemilik dokumen, nomor identitas, informasi tentang dokumen yang akan dilakukan legalisasi, dan alasan legalisasi.

3. Membayar Biaya Legalisasi

Biaya legalisasi dokumen resmi di Kemenkumham bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan jumlah dokumen yang akan dilakukan legalisasi. Pastikan Anda membayar biaya legalisasi sesuai dengan jenis dan jumlah dokumen yang akan dilakukan legalisasi.

4. Pengesahan Dokumen

Setelah dokumen diverifikasi, surat permohonan dibuat, dan biaya legalisasi dibayar, dokumen akan diproses oleh petugas Kemenkumham. Dalam beberapa jam, dokumen akan diakui dan petugas akan menandatangani dan menempatkan cap resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada dokumen.

  Daftar Negara Apostille

5. Pengambilan Dokumen

Setelah dokumen dilakukan legalisasi, Anda dapat mengambil dokumen tersebut di Kemenkumham. Pastikan Anda membawa tanda bukti pembayaran biaya legalisasi dan kartu identitas Anda ketika Anda mengambil dokumen tersebut.

Biaya Legalisasi di Kemenkumham

Biaya legalisasi dokumen resmi di Kemenkumham bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan jumlah dokumen yang akan dilakukan legalisasi. Berikut adalah daftar biaya legalisasi dokumen resmi di Kemenkumham:

1. Dokumen Perdata

  • Surat Keterangan Lahir: Rp. 30.000,-
  • Surat Keterangan Nikah: Rp. 30.000,-
  • Surat Keterangan Kematian: Rp. 30.000,-
  • Surat Keterangan Cerai: Rp. 30.000,-
  • Akta Kelahiran: Rp. 100.000,-
  • Akta Perkawinan: Rp. 100.000,-
  • Akta Kematian: Rp. 100.000,-

2. Dokumen Pidana

  • Surat-surat dari Pengadilan: Rp. 100.000,-
  • Akta Notaris: Rp. 100.000,-
  • Surat-surat dari Pemerintah: Rp. 100.000,-

Kesimpulan

Proses legalisasi dokumen resmi di Kemenkumham tidaklah sulit. Anda hanya perlu mengikuti prosedur yang telah ditentukan, membayar biaya legalisasi sesuai dengan jenis dan jumlah dokumen, dan mengambil dokumen yang telah dilakukan legalisasi. Dengan melakukan legalisasi dokumen resmi di Kemenkumham, Anda akan memiliki dokumen resmi yang sah dan diakui di luar negeri.

  Apostille Legalisasi Dokumen Investasi
admin