Proses Legalisasi Dokumen Resmi di Kemenkumham Jakarta

Dalam kehidupan sehari-hari, kita seringkali membutuhkan dokumen resmi untuk berbagai kepentingan seperti bekerja, menikah, atau mengurus harta warisan. Namun, tidak semua dokumen resmi dapat digunakan secara langsung dan memerlukan legalisasi dari instansi yang berwenang. Di Jakarta, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah salah satu instansi yang bertanggung jawab dalam melakukan legalisasi dokumen resmi. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang proses legalisasi dokumen resmi di Kemenkumham Jakarta.

Apa itu Legalisasi Dokumen Resmi?

Legalisasi dokumen resmi adalah proses pengesahan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat digunakan secara legal di negara tertentu. Proses legalisasi ini dilakukan dengan menambahkan tanda tangan, cap, atau stempel di atas dokumen resmi tersebut. Dalam konteks Indonesia, legalisasi dokumen resmi dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang seperti Kemenkumham.

  Apostille Di Hong Kong

Jenis Dokumen Resmi yang Dapat Dilakukan Legalisasi di Kemenkumham Jakarta

Beberapa jenis dokumen resmi yang dapat dilakukan legalisasi di Kemenkumham Jakarta antara lain:

  • Akta notaris
  • Akta kelahiran dan kematian
  • Akta nikah dan cerai
  • Paspor
  • Surat keterangan domisili
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan catatan kepolisian

Penting untuk diketahui bahwa dokumen resmi yang akan dilakukan legalisasi harus asli dan tidak boleh mengalami perubahan atau pemalsuan. Selain itu, dokumen asli yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia terlebih dahulu sebelum dilakukan legalisasi.

Proses Legalisasi Dokumen Resmi di Kemenkumham Jakarta

Proses legalisasi dokumen resmi di Kemenkumham Jakarta dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

    1. Langkah Pertama

Langkah pertama dalam melakukan legalisasi dokumen resmi di Kemenkumham Jakarta adalah dengan mengisi formulir permohonan legalisasi yang bisa didapatkan di loket pelayanan. Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan sesuai dengan dokumen yang akan dilakukan legalisasi. Setelah mengisi formulir, kamu akan mendapat nomor antrean dan harus menunggu panggilan petugas untuk memeriksa dokumen.

    1. Langkah Kedua
  Proses Verifikasi Dan Legalisasi Tanda Tangan: Panduan Lengkap

Setelah dokumen sudah diperiksa, petugas akan memberikan nomor seri untuk dokumen resmi kamu. Nomor seri ini akan dicantumkan pada legalisasi yang nantinya akan diberikan oleh Kemenkumham. Kamu juga harus membayar biaya legalisasi sesuai dengan jenis dokumen resmi yang akan dilakukan legalisasi.

    1. Langkah Ketiga

Setelah membayar biaya legalisasi, kamu akan mendapatkan tanda terima yang berisi nomor seri dokumen resmi dan tanggal pengambilan legalisasi. Kamu bisa mengambil legalisasi pada hari dan tanggal yang sudah ditentukan dengan menunjukkan tanda terima tersebut di loket pelayanan Kemenkumham Jakarta.

Biaya Legalisasi Dokumen Resmi di Kemenkumham Jakarta

Biaya legalisasi dokumen resmi di Kemenkumham Jakarta bervariasi tergantung pada jenis dokumen resmi yang akan dilakukan legalisasi. Berikut adalah daftar biaya legalisasi dokumen resmi di Kemenkumham Jakarta:

  • Akta notaris: Rp 150.000,-
  • Akta kelahiran dan kematian: Rp 25.000,-
  • Akta nikah dan cerai: Rp 75.000,-
  • Paspor: Rp 30.000,-
  • Surat keterangan domisili: Rp 25.000,-
  • Surat keterangan sehat: Rp 25.000,-
  • Surat keterangan catatan kepolisian: Rp 25.000,-
  Apostille Dan Legalisasi Interanasional

Pembayaran biaya legalisasi dapat dilakukan dengan tunai atau menggunakan kartu debit. Pastikan untuk membawa uang pas karena Kemenkumham Jakarta tidak memberikan kembalian.

Waktu dan Lokasi Pelayanan Legalisasi Dokumen Resmi di Kemenkumham Jakarta

Kemenkumham Jakarta memberikan pelayanan legalisasi dokumen resmi setiap hari kerja Senin-Jumat, pukul 08.00-14.00 WIB. Lokasi pelayanan legalisasi dokumen resmi di Kemenkumham Jakarta berada di Gedung Utama Kemenkumham, Jalan Medan Merdeka Selatan No. 13-14, Jakarta Pusat. Kamu bisa menghubungi nomor telepon (021) 381 0350 untuk informasi lebih lanjut tentang pelayanan legalisasi dokumen resmi.

Kesimpulan

Proses legalisasi dokumen resmi di Kemenkumham Jakarta memerlukan beberapa langkah yang harus diikuti dengan benar. Pastikan untuk membawa dokumen resmi asli dan tidak melakukan perubahan atau pemalsuan pada dokumen tersebut. Biaya legalisasi dokumen resmi bervariasi tergantung pada jenis dokumen resmi yang akan dilakukan legalisasi. Jangan lupa untuk membawa uang pas dan mengambil legalisasi pada tanggal yang sudah ditentukan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca yang ingin melakukan legalisasi dokumen resmi di Kemenkumham Jakarta.

admin