Pada artikel kali ini penulis akan membahas tentang proses balik nama sertifikat tanah, dalam hal tanah warisan pun perlu di lakukan balik nama atas sertifikat tanah namun prosesnya tidak sama dengan proses balik nama sertifikat tanah yang di perolehnya dengan jual beli.
Proses Balik Nama Sertifikat
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Maka, untuk balik nama atas sertifikat tanah terdapat dua cara. Pertama; dengan cara meminta jasa Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Kemudian, kedua; mengurusnya sendiri atau di kuasakan dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.
Oleh karena itu, adapun syarat atau dokumen yang harus di persiapkan jika pemohon balik nama atas sertifikat atas tanah meminta bantuan jasa PPAT antara lain:
- Selanjutnya, surat permohonan balik nama yang telah di tandangani oleh pembeli
- Akte jual beli (AJB)
- Kemudian, kartu Tanda Penduduk (KTP) penjual dan pembeli
- Sehingga, surat Setoran Pajak Penghasilan; dan
- Selanjutnya, sertifikat Tanah Asli
Syarat Proses Balik Nama Sertifikat
Sedangkan syarat atau dokumen jika mengurus sendiri atau di kuasakan, maka harus mempersiapkan dokumen sama seperti di atas namun ada beberapa tambahan sebagai beriku:
- Sehingga, surat Pengantar dari PPAT
- Selanjutnya, surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Kemudian, izin peralihan hak (jika tanah merupakan tanah Negara atau untuk rumah susun); dan
- Sehingga, surat pernyataan calon penerima hak.
Proses Balik Nama Sertifikat
Maka, apabila semua berkas atau dokumen tersebut sudah lengkap maka selanjutnya dapat di bawa atau di ajukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Sehingga, dengan mana pihak berwenang akan menerbitkan bukti penerimaan permohonan balik nama sertifikat atas tanah tersebut. Maka, dengan demikian, Badan Pertanahan Nasional akan menghapus nama pemegang hak yang lama dan mengubahnya dengan nama pemegang hak yang baru di buku tanah dan sertifikat.
Sehingga, berkaitan jangka waktu dan biaya, apa bila melalui jasa bantuan PPAT biasanya memakan waktu sampai 30 hari. Sedangkan dengan mengurus sendiri memakan waktu lima hari kerja atau lebih, dalam hal biaya tergantung Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dari pada tanah itu sendiri. Oleh karena itu penulis menyarankan pada pemohon yang ingin melakukan balik sertifikat atas tanah untuk melakukan proses pengecekan terlebih dahulu berapa NJOP ( nilai jual obyek pajak) tanah tersebut.
tips mengurus surat akta tanah
syarat jual beli tanah yang bisa dijadikan patokan dasar
tips ampuh tangani sengketa pertanahan tanpa pengadilan
belajar dasar hukum dan peraturan tanah adat di indonesia
jenis dan penyebab tanah yang berhak dikuasai negara
syarat serta prosedur jual beli tanah di indonesia
hukum tanah swapraja dengan hak pemerintahan khusus
jangan main-main pidana masalah tanah
permintaan keberatan untuk mengganti kerugian dari pengadaan tanah
sengketa tanah momok bagi bisnis properti di indonesia
proses balik nama sertifikat tanah
permohonan peralihan hak atas tanah
hukum agraria indonesia beginilah dasar dan ruang lingkupnya
perbedaan buku tanah dan sertifikat tanah di indonesia
tata cara untuk mengubah sertifikat hak guna menjadi sertifikat hak milik
resiko menjual tanah tanpa disertai sertifikat tanah yang sah
persyaratan pengurusan sertifikat merk dagang
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups