Proses Apostille Jakarta Pusat

Apakah Anda memerlukan pengesahan dokumen untuk di gunakan di luar negeri? Jika iya, maka Anda memerlukan Apostille. Proses Apostille dapat di lakukan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta Pusat. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai proses Apostille di Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Karena Apostille adalah bentuk pengesahan dokumen internasional yang di gunakan oleh negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961. Apostille memastikan bahwa dokumen yang di keluarkan di suatu negara memiliki kekuatan hukum yang sama di negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961. Apostille biasanya di perlukan untuk dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, sertifikat pendidikan, dan dokumen-dokumen resmi lainnya.

  Panduan Apostille AHU

Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat

Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat merupakan salah satu dari beberapa kantor Kemenkumham yang melayani proses Apostille di Indonesia. Maka Kantor ini terletak di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Jakarta Pusat. Kantor ini buka setiap hari kerja dari Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Apostille Jakarta Pusat

Dokumen Apa yang Dapat Di – Apostille di Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat?

Anda dapat melakukan proses Apostille di Kantor Kemenkumham Jakarta untuk dokumen-dokumen seperti:

  • Akta kelahiran
  • Akta nikah
  • Akta cerai
  • Sertifikat pendidikan
  • Dokumen-dokumen resmi lainnya

Syarat-syarat untuk Proses Apostille di Kantor Kemenkumham Jakarta

Untuk melakukan proses Apostille di Kantor Kemenkumham Jakarta, Anda perlu memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Dokumen asli dan salinan dokumen yang akan di – Apostille
  • Salinan KTP atau paspor Anda
  • Menunjukkan bukti pembayaran biaya Apostille
  • Dokumen yang akan di – Apostille harus di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya yang di akui oleh negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961
  Cara Mendapatkan Apostille Guatemala

Proses Apostille di Kantor Kemenkumham Jakarta

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan proses Apostille di Kantor Kemenkumham Jakarta:

  1. Bawa dokumen asli dan salinan dokumen yang akan di – Apostille ke Kantor Kemenkumham Jakarta
  2. Daftarkan diri Anda di loket pendaftaran
  3. Bayar biaya Apostille di loket pembayaran
  4. Tunggu petugas untuk memeriksa dokumen Anda
  5. Dokumen Anda akan di tandatangani dan di-stempel oleh petugas
  6. Dokumen Anda akan di kembalikan kepada Anda dalam bentuk asli dan salinan, beserta surat Apostille

Waktu yang Di butuhkan untuk Proses Apostille di Kantor Kemenkumham Jakarta

Waktu yang di butuhkan untuk proses Apostille di Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat adalah sekitar 3-5 hari kerja. Namun, waktu tersebut dapat berbeda tergantung pada jumlah dokumen yang akan di – Apostille dan tingkat keramaian di kantor tersebut.

Kesimpulan

Dalam melakukan proses Apostille di Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat, pastikan Anda membawa dokumen asli dan salinan dokumen yang akan di-Apostille, salinan KTP atau paspor Anda, bukti pembayaran biaya Apostille, dan dokumen yang akan di – Apostille yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya yang diakui oleh negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961. Pastikan pula bahwa Anda memeriksa syarat-syarat dan biaya sebelum melakukan proses Apostille. Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda.

  Apostille Adalah Dokumen
admin