Memiliki pasangan hidup adalah suatu kebahagiaan yang dapat di rasakan seluruh pasangan di dunia ini. Terlebih lagi jika pasangan tersebut berasal dari luar negeri. Namun, proses legalisasi akta nikah di luar negeri melalui apostille seringkali menjadi kendala yang harus di hadapi oleh pasangan tersebut. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai proses legalisasi akta nikah di luar negeri melalui apostille. PT. Jangkar Global Groups
Apa itu Apostille?
Apostille adalah sebuah sertifikat yang di berikan oleh negara tertentu untuk memastikan bahwa dokumen yang di buat di negara tersebut resmi dan sah di negara lain. Dokumen-dokumen yang dapat di apostille-kan antara lain akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, ijazah, surat pengesahan pekerjaan, surat izin tinggal, dan lain sebagainya.
Proses Legalisasi Akta Nikah di Luar Negeri Melalui Apostille
Proses legalisasi akta nikah di luar negeri melalui apostille meliputi beberapa tahap, di antaranya:
1. Membuat Akta Nikah Asli
Langkah pertama yang harus di lakukan adalah membuat akta nikah asli di kantor catatan sipil atau instansi pemerintah setempat di negara di mana pasangan tersebut menikah. Pastikan akta nikah tersebut di terbitkan oleh kantor catatan sipil atau instansi pemerintah setempat yang sah dan memiliki tanda tangan resmi pejabat berwenang.
2. Menerjemahkan Akta Nikah
Setelah memiliki akta nikah asli, langkah selanjutnya adalah menerjemahkan akta nikah tersebut ke dalam bahasa Inggris atau bahasa resmi negara di mana pasangan tersebut akan mengajukan legalisasi. Penerjemahan akta nikah harus di lakukan oleh pihak yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi penerjemah resmi.
3. Meminta Legalisasi ke Kementerian Hukum dan HAM
Setelah akta nikah di terjemahkan, langkah selanjutnya adalah meminta legalisasi ke Kementerian Hukum dan HAM di negara di mana pasangan tersebut menikah. Pastikan untuk membawa akta nikah asli, akta nikah yang di terjemahkan, dan paspor saat mengajukan permohonan legalisasi. Proses legalisasi bisa memakan waktu yang cukup lama, jadi pastikan untuk mengajukan permohonan legalisasi cukup awal sebelum rencana perjalanan ke negara tujuan.
4. Meminta Apostille
Setelah proses legalisasi selesai, langkah selanjutnya adalah meminta apostille di Kementerian Luar Negeri di negara di mana pasangan tersebut menikah. Apostille harus di tempelkan pada akta nikah yang di terjemahkan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan resmi di negara yang di tuju.
5. Memvalidasi di Kedutaan Besar Indonesia
Setelah mendapatkan apostille, langkah terakhir adalah memvalidasi akta nikah yang sudah dilegalisasi di kedutaan besar Indonesia di negara di mana pasangan tersebut menikah. Validasi ini berfungsi untuk memastikan bahwa akta nikah tersebut sah dan bisa digunakan di Indonesia.
Kesimpulan
Proses legalisasi akta nikah di luar negeri melalui apostille memang memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, proses legalisasi ini bisa dilakukan dengan mudah dan lancar. Akta nikah yang sudah dilegalisasi dan divalidasi akan menjadi dokumen yang sah di Indonesia dan bisa digunakan untuk keperluan administrasi atau pribadi yang lainnya.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups