Proses Administrasi Pengurusan Ganti Nama

Apa itu Proses Administrasi Pengurusan Ganti Nama?

Proses administrasi pengurusan ganti nama merupakan proses untuk mengubah nama seseorang pada dokumen resmi. Dokumen resmi yang di maksud antara lain KTP, KK, akta kelahiran, dan paspor. Ganti nama di lakukan ketika seseorang merasa nama yang di berikan oleh orang tuanya tidak sesuai atau menginginkan nama yang lebih sesuai dengan karakteristik pribadi.

Persyaratan untuk Pengurusan Ganti Nama dalam Proses Administrasi

Persyaratan untuk Pengurusan Ganti Nama dalam Proses Administrasi

Untuk mengajukan permohonan pengurusan ganti nama, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Pertama, pemohon harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah. Kedua, pemohon harus memiliki alasan yang jelas dan kuat untuk mengganti namanya. Alasan yang di terima biasanya karena merasa tidak nyaman atau tidak cocok dengan nama lama. Ketiga, pemohon harus memiliki surat keterangan dari instansi yang berwenang seperti KUA untuk mengganti nama karena faktor agama.

  Keunggulan Jasa Ganti Nama Dalam Proses Administrasi

Prosedur Proses Administrasi Pengurusan Ganti Nama

Prosedur pengurusan ganti nama dapat di lakukan dengan mengikuti beberapa langkah berikut. Pertama, pemohon harus mengajukan permohonan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Permohonan harus di sertai dengan berkas persyaratan seperti fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran. Kedua, pemohon harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, pemohon harus menunggu sekitar 30 hari kerja untuk proses verifikasi dan pengesahan permohonan.

Proses Verifikasi dan Pengesahan Permohonan dalam Administrasi Pengurusan

Proses Verifikasi dan Pengesahan Permohonan dalam Administrasi Pengurusan

Proses verifikasi dan pengesahan permohonan di lakukan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan alasan pemohon yang jelas dan kuat. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka permohonan akan di setujui dan nama baru akan di resmikan.

Pengumuman Nama Baru

Setelah nama baru di setujui, pemohon dapat mengambil dokumen resmi yang sudah tercetak seperti KTP, KK, dan akta kelahiran dengan nama baru. Pemohon juga dapat membuat paspor dengan nama baru di kantor Imigrasi setempat. Pemohon juga harus mengumumkan penggantian nama baru tersebut melalui media massa seperti surat kabar atau internet selama 14 hari.

  Dokumen yang Diperlukan untuk Ganti Nama di Pengadilan

Kesimpulan

Proses administrasi pengurusan ganti nama merupakan proses yang cukup rumit dan membutuhkan banyak persyaratan. Namun, jika semua persyaratan terpenuhi, maka nama baru dapat di resmikan dan tertera pada dokumen resmi seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Pemohon juga harus mengumumkan penggantian nama baru tersebut melalui media massa selama 14 hari.

PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin