Syarat Menikah Bangladesh di Indonesia – Pernikahan campuran, yaitu pernikahan antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan berbeda, melibatkan serangkaian prosedur yang perlu di ikuti. Bagi Warga Negara (WN) Bangladesh yang ingin menikah dengan WNI, berikut adalah syarat dan prosedur yang perlu di pahami:
Syarat-Syarat Pernikahan Campuran
Dokumen dari WN Bangladesh:
- Certificate of No Impediment (CNI) atau surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah, yang di keluarkan oleh Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta. Surat ini menyatakan bahwa WN Bangladesh tersebut berstatus lajang atau memenuhi syarat untuk menikah. Persyaratan Menikah WNI di Bulgaria Panduan Lengkap
- Fotokopi paspor yang masih berlaku.
- Selanjutnya, Fotokopi akta kelahiran.
- Kemudian, Surat keterangan domisili dari tempat tinggal WN Bangladesh.
- Selanjutnya, Surat keterangan memeluk agama islam (bila ingin menikah secara islam)
- Kemudian, Dokumen lain yang mungkin di perlukan sesuai dengan ketentuan Kedutaan Besar Bangladesh.
Dokumen dari WNI:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Selanjutnya, Copy Kartu Keluarga (KK).
- Kemudian, Fotokopi akta kelahiran.
- Selanjutnya, Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan.
- Kemudian, Formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan.
- Selanjutnya, Surat keterangan memeluk agama islam (bila ingin menikah secara islam)
Syarat Tambahan:
- Kedua calon mempelai harus memenuhi syarat usia minimum untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
- Jika suami punya istri pertama dan ingin menikah lagi, harus ada surat izin poligami dari istri pertama dan pengadilan bangladesh.
- Jika salah satu calon mempelai berstatus janda/duda, di perlukan surat keterangan cerai atau surat keterangan kematian pasangan sebelumnya.
- Bila salah satu pasangan adalah mualaf, maka perlu surat keterangan mualaf. Menikah Dengan WNA di Indonesia Prosedur dan Persyaratannya
Prosedur Pernikahan Campuran di Indonesia
Pengurusan Surat Keterangan dari Kedutaan:
WN Bangladesh perlu mengurus Certificate of No Impediment (CNI) di Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta.
Pengurusan Dokumen di Kelurahan:
Kedua calon mempelai mengurus surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan, serta mengisi formulir N1, N2, dan N4.
Pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil:
- Untuk pernikahan Muslim, pendaftaran di lakukan di KUA.
- Untuk pernikahan non-Muslim, pendaftaran di lakukan di Kantor Catatan Sipil.
- Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan yang telah lengkap.
Pelaksanaan Akad Nikah/Pemberkatan:
Akad nikah atau pemberkatan di lakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Pencatatan Pernikahan:
Setelah akad nikah/pemberkatan, pernikahan akan di catat dan di terbitkan buku nikah atau akta perkawinan.
Pelaporan ke Kedutaan Besar:
Setelah mendapatkan buku nikah atau akta perkawinan, pasangan di sarankan untuk melaporkan pernikahan tersebut ke Kedutaan Besar Bangladesh.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups