Prosedur Pengurusan SKCK

Adi

Updated on:

Prosedur Pengurusan SKCK
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan

Setiap orang yang ingin melamar pekerjaan, mengajukan permohonan paspor, atau mendaftar kuliah, pasti di tuntut untuk menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK adalah surat resmi yang di keluarkan oleh pihak kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal yang bersifat ringan. Dalam artikel ini, akan di jelaskan secara rinci mengenai prosedur pengurusan SKCK.

Syarat-syarat Pengurusan SKCK

Sebelum memulai proses pengurusan SKCK, ada beberapa syarat yang harus di penuhi terlebih dahulu. Pertama, pemohon harus berusia minimal 17 tahun. Kedua, pemohon harus memiliki identitas diri yang sah, seperti KTP atau kartu keluarga. Ketiga, pemohon harus tidak memiliki catatan kriminal yang serius, seperti tindakan kejahatan dengan kekerasan atau narkoba.

  SKCK Online Sukoharjo: Mudah dan Praktis!

Langkah-langkah Pengurusan SKCK

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan SKCK:

1. Kunjungi kantor polisi terdekatPemohon harus datang langsung ke kantor polisi terdekat untuk mengajukan permohonan SKCK. Pastikan membawa dokumen identitas diri yang sah, seperti KTP, paspor, atau kartu keluarga.

2. Isi formulir permohonan SKCKDi kantor polisi, pemohon akan di berikan formulir permohonan SKCK yang harus di isi dengan lengkap dan benar. Pastikan tidak ada informasi yang salah atau tidak akurat pada formulir tersebut.

3. Bayar biaya pengurusan SKCKSetelah mengisi formulir, pemohon harus membayar biaya pengurusan SKCK. Biaya ini bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kantor polisi. Pastikan membawa uang tunai yang cukup untuk membayar biaya tersebut.

4. Selanjutnya, Serahkan dokumen yang di butuhkanSetelah membayar biaya, pemohon harus menyerahkan dokumen yang di butuhkan, seperti fotokopi KTP, paspor, atau kartu keluarga. Pemohon juga harus memberikan sidik jari dan foto untuk keperluan pembuatan SKCK.

5. Tunggu proses verifikasi dan pembuatan SKCKSetelah semua dokumen terkumpul, kantor polisi akan melakukan proses verifikasi dan pembuatan SKCK. Proses ini biasanya memakan waktu 1-2 minggu. Pemohon dapat meminta informasi mengenai status pengurusan SKCK kepada petugas yang bertanggung jawab.

  SKCK Gunungkidul

6. Kemudian, Ambil SKCKSetelah SKCK selesai di buat, pemohon harus datang lagi ke kantor polisi untuk mengambil SKCK tersebut. Pastikan membawa identitas diri yang sah saat mengambil SKCK.

Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut adalah dokumen yang di butuhkan untuk pengurusan SKCK:1. Fotokopi identitas diri yang sah, seperti KTP, paspor, atau kartu keluarga. 2. Selanjutnya, Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang warna merah. 3. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Catatan Kriminal (jika di butuhkan). 4. Kemudian, Surat Permohonan SKCK yang telah di isi dan di tandatangani.

Prosedur Pengurusan SKCK Jangkargroups

Kemudian, Prosedur pengurusan SKCK tidaklah sulit jika kita memahaminya dengan baik. Oleh karena itu, Pastikan memenuhi syarat-syarat yang di butuhkan dan membawa dokumen yang lengkap saat mengajukan permohonan. Jangan lupa juga untuk membayar biaya pengurusan SKCK yang telah di tentukan. Maka dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kita dapat memperoleh SKCK dengan mudah dan cepat. Hari Pengurusan SKCK: Persyaratan dan Prosedur

  Daftar SKCK Online Baturaja

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor