Paspor adalah dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor tersebut dapat di gunakan untuk keperluan bisnis, studi, atau wisata. Namun, ada kalanya seseorang harus membatalkan paspornya di karenakan beberapa alasan, seperti kehilangan paspor, perubahan status kewarganegaraan, atau karena paspor rusak. Artikel ini akan membahas tentang prosedur pembatalan paspor dan apa saja dokumen yang di butuhkan.
1. Proses Pembatalan Paspor – Prosedur Pembatalan
Untuk melakukan pembatalan paspor, pemilik paspor harus mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembatalan paspor hanya bisa di lakukan di kantor Imigrasi dan tidak bisa di lakukan melalui surat atau telepon.
Sebelum mengajukan permohonan pembatalan paspor, pastikan bahwa paspor yang ingin di batalkan telah benar-benar hilang atau rusak. Jika paspor masih dalam keadaan baik dan masih di gunakan, maka proses pembatalan paspor tidak dapat di lakukan.
2. Syarat Pembatalan Paspor – Prosedur Pembatalan
Ada beberapa syarat yang harus di penuhi sebelum dapat melakukan pembatalan paspor, antara lain:
- Membawa paspor yang akan di batalkan.
- Mengisi formulir permohonan pembatalan paspor.
- Membawa fotokopi KTP.
- Membawa fotokopi akta kelahiran atau akta nikah (jika ada perubahan status kewarganegaraan).
- Membawa fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika paspor hilang).
- Membawa paspor yang masih berlaku (jika paspor rusak).
- Membawa paspor lama (jika ada perubahan data).
3. Biaya Pembatalan Paspor – Prosedur Pembatalan
Biaya pembatalan paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor dan tempat pembuatan paspor. Namun, secara umum biaya pembatalan paspor adalah Rp. 150.000,-. Biaya ini harus di bayar di awal sebelum proses pembatalan paspor di lakukan.
4. Waktu Pembatalan Paspor – Prosedur Pembatalan
Proses pembatalan paspor biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu. Maka Setelah permohonan pembatalan paspor di terima, petugas Imigrasi akan memeriksa dokumen yang di bawa dan meminta pemilik paspor untuk menandatangani surat pernyataan pembatalan paspor.
Maka Setelah proses pembatalan paspor selesai, pemilik paspor akan menerima surat keterangan pembatalan paspor dari petugas Imigrasi. Sehingga Surat tersebut harus di simpan dengan baik sebagai bukti bahwa paspor yang di miliki telah di batalkan.
5. Prosedur Pembatalan Jangkar Groups
Selanjutnya Pembatalan paspor adalah proses yang harus di lakukan jika paspor yang di miliki hilang, rusak, atau ada perubahan status kewarganegaraan. Maka Proses pembatalan paspor hanya bisa di lakukan di kantor Imigrasi terdekat dan harus memenuhi beberapa syarat serta membayar biaya pembatalan paspor. Sehingga Setelah proses pembatalan paspor selesai, pemilik paspor akan menerima surat keterangan pembatalan paspor sebagai bukti bahwa paspor telah di batalkan. Baca Juga: Harga Paspor Ke Malaysia 2020-2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups