Prosedur Pelaksanaan Export Import – Ekspor impor adalah kegiatan perdagangan antar negara yang di lakukan oleh perusahaan di seluruh dunia. Kegiatan ini sangat penting karena dapat meningkatkan perekonomian suatu negara. Oleh karena itu Dalam melakukan kegiatan Ekspor Impor, terdapat beberapa prosedur yang harus di lakukan agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Maka Berikut ini adalah beberapa prosedur pelaksanaan ekspor impor yang harus di pahami oleh setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan perdagangan antar negara.
@jangkargroups Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode
Prosedur Pelaksanaan Export
Maka Prosedur ekspor merupakan serangkaian kegiatan yang di lakukan oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan ekspor barang dan jasa ke luar negeri. Berikut ini adalah beberapa prosedur yang harus di lakukan dalam melakukan ekspor:
1. Mendapatkan Izin Ekspor
Perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor harus mendapatkan izin ekspor terlebih dahulu. Maka Izin ekspor ini dapat di peroleh dari Kementerian Perdagangan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
2. Mendaftar di Bea dan Cukai
Oleh karena itu Setelah mendapatkan izin ekspor, perusahaan harus mendaftar di Bea dan Cukai untuk mendapatkan akses ke fasilitas dan layanan yang di sediakan oleh Bea dan Cukai dalam melakukan kegiatan ekspor.
3. Melakukan Pendaftaran di Sistem Pelayanan Ekspor Barang
Setelah mendaftar di Bea dan Cukai, Maka perusahaan harus melakukan pendaftaran di Sistem Pelayanan Ekspor Barang (SPEB). Sistem ini di gunakan untuk mengajukan permohonan ekspor barang dan mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
4. Mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor
Setelah permohonan di eksekusi melalui SPEB, perusahaan akan mendapatkan surat persetujuan ekspor dari Bea dan Cukai. Oleh karena itu Surat ini harus di berikan kepada pengusaha pelayaran sebagai bukti bahwa barang yang akan di ekspor telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan.
5. Melakukan Pemeriksaan Barang – Prosedur Pelaksanaan Export Import
Sebelum barang di ekspor, perusahaan harus melakukan pemeriksaan barang untuk memastikan bahwa barang tersebut memenuhi persyaratan yang di tetapkan. Pemeriksaan ini di lakukan oleh Bea dan Cukai.
6. Melakukan Pengepakan Barang – Prosedur Pelaksanaan Export Import
Maka Setelah barang di nyatakan layak untuk di ekspor, perusahaan harus melakukan pengepakan barang dengan benar dan sesuai dengan standar internasional yang berlaku.
7. Mendapatkan Dokumen Ekspor
Oleh karena itu Setelah semua prosedur selesai di lakukan, perusahaan akan mendapatkan dokumen ekspor seperti faktur, packing list, dan bill of lading. Dokumen ini di gunakan sebagai bukti bahwa barang telah di ekspor dan menjadi syarat dalam melakukan kegiatan ekspor.
Prosedur Pelaksanaan Export Import
Prosedur impor merupakan serangkaian kegiatan yang di lakukan oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan impor barang dan jasa dari luar negeri. Berikut ini adalah beberapa prosedur yang harus di lakukan dalam melakukan impor:
1. Mendapatkan Izin Impor
Perusahaan yang ingin melakukan kegiatan impor harus mendapatkan izin impor terlebih dahulu. Oleh karena itu Izin impor ini dapat di peroleh dari Kementerian Perdagangan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
2. Mendaftar di Bea dan Cukai – Prosedur Pelaksanaan Export Import
Oleh karena itu Setelah mendapatkan izin impor, perusahaan harus mendaftar di Bea dan Cukai untuk mendapatkan akses ke fasilitas dan layanan yang di sediakan oleh Bea dan Cukai dalam melakukan kegiatan impor.
3. Melakukan Pendaftaran di Sistem Pelayanan Impor Barang
Maka Setelah mendaftar di Bea dan Cukai, perusahaan harus melakukan pendaftaran di Sistem Pelayanan Impor Barang (SPIB). Sistem ini di gunakan untuk mengajukan permohonan impor barang dan mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
4. Mendapatkan Surat Persetujuan Impor – Prosedur Pelaksanaan Export Import
Setelah permohonan di eksekusi melalui SPIB, Oleh karena itu perusahaan akan mendapatkan surat persetujuan impor dari Bea dan Cukai. Surat ini harus di berikan kepada pengusaha pelayaran sebagai bukti bahwa barang yang akan di impor telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan.
5. Melakukan Pemeriksaan Barang – Prosedur Pelaksanaan Export Import
Setelah barang tiba di pelabuhan, perusahaan harus melakukan pemeriksaan barang untuk memastikan bahwa barang tersebut memenuhi persyaratan yang di tetapkan. Maka Pemeriksaan ini di lakukan oleh Bea dan Cukai.
6. Melakukan Pengepakan Barang – Prosedur Pelaksanaan Export Import
Maka Setelah barang di nyatakan layak untuk di impor, Oleh karena itu perusahaan harus melakukan pengepakan barang dengan benar dan sesuai dengan standar internasional yang berlaku.
7. Mendapatkan Dokumen Impor
Oleh karena itu Setelah semua prosedur selesai di lakukan, perusahaan akan mendapatkan dokumen impor seperti faktur, packing list, dan bill of lading. Dokumen ini di gunakan sebagai bukti bahwa barang telah di impor dan menjadi syarat dalam melakukan kegiatan impor.
Prosedur Pelaksanaan Export Import Jangkargroups
Sehingga Melakukan kegiatan ekspor impor memang memerlukan beberapa prosedur yang cukup rumit. Namun, dengan memahami dan melakukan prosedur dengan benar, perusahaan dapat melakukan kegiatan perdagangan antar negara dengan lancar dan sukses. Oleh karena itu Perusahaan juga harus selalu mengikuti peraturan dan standar internasional yang berlaku dalam melakukan kegiatan ekspor impor. Maka Dengan begitu, perusahaan dapat meminimalisir risiko dan meningkatkan kesempatan untuk sukses dalam kegiatan perdagangan antar negara.
Import Kementerian Perdagangan
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id