Impor barang ke Indonesia memerlukan beberapa prosedur yang harus di ikuti oleh importir untuk memastikan barang yang di impor sah dan legal. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang prosedur kepabeanan barang impor di Indonesia. Peraturan Tentang Impor Untuk Dipakai
Persyaratan Dokumen Impor
Prosedur Kepabeanan Barang Impor – Sebelum melakukan impor barang, importir harus memenuhi persyaratan dokumen impor berikut:
1. Izin Impor
Jadi Importir harus memiliki izin impor dari Kementerian Perdagangan. Izin impor ini berisi informasi tentang jenis barang yang di impor, jumlah barang, dan nilai barang.
2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
PIB di terbitkan oleh Bea Cukai sebagai bukti bahwa barang yang di impor telah di kirim dan di terima di Indonesia. Selanjutnya PIB di peroleh setelah dokumen impor di proses oleh Bea Cukai.
3. Faktur Komersial
Jadi Faktur komersial di keluarkan oleh pihak penjual dan berisi informasi tentang jenis barang, jumlah barang, dan harga barang.
4. Packing List
Jadi Packing list berisi daftar barang yang di impor dan informasi tentang berat, volume, dan jumlah kemasan.
Prosedur Kepabeanan Barang Impor
Prosedur Kepabeanan Barang Impor – Setelah memenuhi persyaratan dokumen impor, importir harus mengikuti prosedur import barang berikut:
1. Pemilihan Jasa Kepabeanan
Importir harus memilih jasa kepabeanan untuk memproses dokumen impor dan mengurus pabean.
2. Pendaftaran Importir
Jadi importir harus mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan kode identitas importir.
3. Pemeriksaan Barang
Selanjutnya, Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen barang yang di impor. Jika di temukan masalah, barang akan di tahan dan importir harus memperbaiki dokumen impor.
4. Pembebasan Barang
Jadi jika barang sudah lolos pemeriksaan, importir harus membayar bea masuk dan pajak impor untuk membebaskan barang dari Bea Cukai.
Bea Masuk dan Pajak Impor
Prosedur Kepabeanan Barang Impor – Bea masuk dan pajak impor dihitung berdasarkan nilai barang yang di impor. Selanjutnya importir harus membayar bea masuk dan pajak impor ke bank yang ditunjuk oleh Bea Cukai.
Bea masuk dan pajak impor dapat di kurangi atau dibebaskan jika barang yang di impor memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Barang yang di impor di gunakan untuk kepentingan produksi atau investasi
2. Selanjutnya, barang yang di impor untuk kepentingan riset dan pengembangan
3. Selanjutnya, barang yang di impor untuk kepentingan keamanan nasional
Denda dan Sanksi Prosedur Kepabeanan Barang Impor
Jadi jika importir melanggar prosedur kepabeanan barang impor, Bea Cukai dapat memberikan denda atau sanksi. Selanjutnya, denda dan sanksi yang di kenakan berbeda-beda tergantung pada pelanggaran yang di lakukan. Produk Barang Impor di ASEAN: Peluang dan Tantangan
Pelanggaran yang sering terjadi adalah penggunaan dokumen impor palsu, penghindaran pembayaran bea masuk dan pajak impor, dan impor barang ilegal.
Prosedur Kepabeanan Barang Import Jangkar Groups
Jadi prosedur kepabeanan barang impor di Indonesia memerlukan persyaratan dokumen import dan prosedur import barang yang harus diikuti oleh importir. Selanjutnya importir harus memenuhi persyaratan dokumen impor, memilih jasa kepabeanan, mendaftar sebagai importir, menyerahkan dokumen impor, membayar bea masuk dan pajak impor, dan membebaskan barang dari Bea Cukai. Selanjutnya Bea Cukai dapat memberikan denda atau sanksi jika importir melanggar prosedur kepabeanan barang impor.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id