Jika Anda ingin melakukan impor barang sementara ke Indonesia, maka Anda memerlukan izin impor sementara. Izin ini di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai wujud pengawasan pemerintah terhadap barang yang masuk ke Indonesia. Untuk memudahkan Anda dalam memahami prosedur izin impor sementara, artikel ini akan membahasnya secara lengkap.
Apa Itu Izin Impor Sementara?
Izin impor sementara adalah izin yang di berikan oleh DJBC untuk memperbolehkan masuknya barang ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu dengan syarat barang tersebut akan dikeluarkan lagi dari Indonesia dalam waktu yang telah di tentukan. Izin impor sementara sering diperlukan untuk keperluan ekspor-impor barang dalam jangka pendek, seperti untuk pameran atau acara promosi.
Jenis Barang yang Dapat Di impor dengan Izin Impor Sementara
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 146/PMK.04/2016, berikut jenis barang yang dapat diimpor dengan izin impor sementara:
- Barang untuk keperluan acara pameran/eksebisi;
- Barang untuk kegiatan penelitian atau pengembangan;
- Barang untuk kepentingan pengujian atau uji coba;
- Barang untuk keperluan promosi;
- Barang yang di gunakan untuk kepentingan sementara dalam kegiatan produksi atau manufaktur;
- Barang untuk keperluan pembuatan film/program televisi atau rekaman suara;
- Barang untuk kepentingan politik atau keamanan;
- Barang untuk keperluan pendidikan;
- Barang untuk keperluan konservasi atau perlindungan satwa liar;
- Barang untuk keperluan olahraga, budaya, atau kesenian.
Jika barang yang ingin di impor tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka perlu di lakukan pengecualian atau dispensasi oleh DJBC.
Prosedur Permohonan Izin Impor Sementara
Berikut adalah prosedur permohonan izin impor sementara:
- Persiapkan dokumen permohonan, seperti:
- Surat permohonan izin impor sementara;
- Surat pernyataan tidak di jual atau di pindahtangankan;
- Surat jaminan pabean atau bank garansi;
- Invoice;
- Packing list;
- Sertifikat asal barang (jika di perlukan).
- Serahkan dokumen permohonan ke kantor DJBC terdekat;
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan izin impor sementara;
- Tunggu penerbitan izin impor sementara dari DJBC, yang biasanya memakan waktu 1-7 hari kerja.
Biaya Penerbitan Izin Impor Sementara
Biaya penerbitan izin impor sementara tergantung pada jenis barang yang akan di impor dan berapa lama barang tersebut akan berada di Indonesia. Besarnya biaya dapat di hitung menggunakan aplikasi beacukai yang tersedia di website resmi DJBC.
Sanksi Pelanggaran Izin Impor Sementara
Jika terjadi pelanggaran dalam penggunaan izin impor sementara, maka DJBC dapat memberikan sanksi berupa:
- Pembekuan izin impor sementara;
- Pembatalan izin impor sementara;
- Pengenaan denda;
- Penyitaan barang;
- Pelaporan ke pihak berwajib jika terdapat indikasi tindak pidana.
Prosedur Izin Impor Sementara Jangkargroups
Izin impor sementara merupakan hal yang penting bagi mereka yang ingin melakukan impor barang ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Dalam artikel ini, telah di jelaskan mengenai apa itu izin impor sementara, jenis barang yang dapat di impor dengan izin impor sementara, prosedur permohonan izin impor sementara, biaya penerbitan izin impor sementara, serta sanksi yang dapat diterima jika terjadi pelanggaran. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam memahami prosedur izin impor sementara dengan lebih baik. Sapi Impor India: Kualitas Terbaik dan Harga Terjangkau