Prosedur export binatang reptil
Apakah Anda ingin export binatang, khususnya reptil? Sayangnya Anda tidak boleh langsung mengirimkan binatang reptil ke negara tujuan, ada prosedur export binatang reptil yang harus di penuhi. Pasalnya, reptil termasuk binatang dengan resiko tinggi.
Dengan demikian, Anda harus mematuhi peraturan yang berlaku agar binatang dikirimkan secara legal. Namun, jika Anda merasa repot mengurusnya, Anda bisa menyerahkannya pada kami sebagai biro jasa pengurusan dokumen export binatang reptil. Lalu, seperti apa prosedur export binatang reptil? Berikut ulasannya:
Pentingnya Karantina Sebelum Export Binatang Reptil
Ketika Anda ingin export binatang, apalagi reptil wajib untuk dikarantina terlebih dahulu. Adanya prosedur karantina binatang di maksudkan untuk mengatur lalu lintas komoditas hewan serta produk hewan yang keluar dari wilayah Indonesia.
Kemudian, adanya karantina juga di lakukan untuk memastikan binatang yang ingin Anda export bebas dari penyakit. Adanya karantina juga wajib di lakukan untuk memenuhi persyaratan di negara tujuan. Persyaratan Akta Kematian Orang Asing
Prosedur export binatang reptil harus karantina
Pasalnya, hampir seluruh negara tujuan mewajibkan Anda bagi pemilik binatang untuk melakukan pemeriksaan kesehatan binatang sesuai kebijakan yang berlaku di negara tujuan tersebut. Karantina juga diwajibkan bagi binatang peliharaan milik pribadi, bukan hanya untuk kebutuhan perdagangan saja.
Untuk karantina juga membutuhkan dokumen yang lengkap, mirip seperti pengiriman jenis barang lainnya. Jika dokumen sudah lengkap di persiapkan, maka di lakukanlah pemeriksaan fisik bagi binatang yang kemudian di lakukan karantina.
Umumnya karantina akan di lakukan di tempat yang jauh dari darah pemukiman. Hal ini di lakukan agar tidak adanya penularan binatang yang akan dikirim. Jika bintang tersebut dinyatakan sehat, barulah aman untuk di export.
Persyaratan prosedur export binatang reptil
Seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya jika binatang reptil termasuk risiko tinggi. Namun, untuk persyaratan export-nya sama dengan binatang lainnya. Sebelum memahami seperti apa prosedur export binatang reptil, berikut ini adalah persyaratan yang harus di penuhi:
- Identitas pemilik dalam bentuk fotocopy.
- Import permit atau letter of credit, shipping instruction, PEB, dan juga packing list yang tetapkan oleh negara tujuan.
- Surat kuasa pemilik.
- Rekomendasi pengeluaran.
- Bill of Lading (BL) atau Airway Bill (AWB).
- Sertifikat veteriner atau dokter hewan karantina dari daerah asal (di peruntukkan bagi hewan maupun produk hewan).
- Persetujuan export yang dikeluarkan oleh Kementan atau Kemendag atau Kemenhut.
- SATS LN/ Cites (bagi satwa liar/ tumbuhan yang di lindungi).
Alur prosedur export binatang reptil
Kini saatnya Anda memahami seperti apa alur yang berlaku untuk export binatang, khususnya reptile. Prosedur ini cukup rumit apalagi jika Anda baru pertama kali mengalaminya. Simak seperti apa prosedur export binatang reptil, di bawah ini:
1. Pemilik Mengajukan Permohonan Pemeriksaan untuk prosedur export binatang reptil
Pengguna jasa atau sebagai pemilik atau yang di berikan kuasa perlu mengajukan permohonan pemeriksaan atau yang di kenal dengan KH-1. Ini adalah formulir permohonan untuk karantina yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang telah di tetapkan.
2. Pemeriksaan Adminsitratif untuk prosedur export binatang reptil
Prosedur export binatang reptil selanjutnya yaitu pejabat yang berwenang menerima permohonan pemeriksaan karantina. Kemudian, pejabat fungsional yang mengurusi formulir KH melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen.
Permohonan pemeriksaan karantina kemudian diserahkan oleh pejabat fungsional KH untuk kepala UPT. Lalu, kepala UPT akan menugaskan pejabat fungsional yang berwenang untuk melakukan tindakan KH (KH-2).
3. Pemeriksaan Kesehatan Binatang
Petugas yang berwenang dan diberi surat penugasan kemudian akan melakukan pengecekan. Serta pemeriksaan binatang reptil tersebut yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain melakukan pemeriksaan kesehatan pada binatang, pejabat fungsional juga melakukan pemeriksaan dokumen. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah dokumen yang dipersyaratkan lengkap, sah, dan benar. Selanjutnya, untuk mengetahui kebenaran isi dokumen tersebut, dilakukanlah verifikasi melalui pemeriksaan fisik.
Tujuan di lakukannya pemeriksaan fisik binatang adalah untuk mendeteksi apakah ada penyakit hewan karantina. Umumnya, pemeriksaan fisik di lakukan di atas alat angkut dan juga di pintu pemasukan atau entry point.
Ketika saat pemeriksaan ditemukan kondisi dimana binatang reptil tersebut tidak layak export. Misalnya, adalah seperti adanya penyakit tertentu maka petugas karantina akan menolak pembongkaran. Setelah itu, akan terbit Surat Penolakan Bongkar (KH-4).
Apabila dokumen serta fisik binatang di lapangan sesuai, maka petugas mengeluarkan Surat Persetujuan Bongkar (KH-5). Namun, jika antara fisik dan dokumen tidak sinkron, maka petugas karantina yang berwenang akan mencetak surat perintah penahanan (KH-8A).
Jika semua dokumen yang di persyaratkan lengkap serta binatang reptil tersebut sehat dan aman, maka dokter hewan karantina akan mengeluarkan KH-14. Ini adalah sertifikat pelepasan karantina.
4. Penerbitan Kuitansi dan Pembayaran PNBP
Prosedur export binatang reptil berikutnya yaitu petugas mengeluarkan kwitansi. Ini di lakukan sebagai bukti jika pemilik masuk dalam proses pengambilan surat KH-14 atau Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan.
5. Penyerahan Sertifikat Kesehatan
Tahapan selanjutnya, pastikan pemilik sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Pembayaran ini dilakukan ke bendahara penerima ataupun petugas penyetor dan pemungut.
Apabila sudah di lakukan pembayaran tersebut, berikan bukti pembayarannya pada petugas yang berwenang. Kemudian, petugas karantina akan mencetak sertifikat kesehatan binatang, yakni KH-11, 12, dan juga 13 dan juga memberikan sertifikat karantina kesehatan pada pemilik.
Waktu Penyelesaian dan Biaya
Setelah mengetahui bagaimana prosedur export binatang reptil, kini saatnya memahami berapa biaya pengurusan dan waktu penyelesaiannya. Waktu penyelesaian export binatang tergantung dari resiko yang dimiliki.
Untuk hewan yang beresiko rendah, maka waktu penyelesaiannya 1 jam hingga 1 hari. Sedangkan untuk risiko sedang adalah 1 jam hingga 3 hari. Sementara itu, binatang reptil yang termasuk resiko tinggi adalah 1 jam hingga 21 hari.
Biaya tarif untuk prosedur ini sudah ditetapkan pada PP nomor 35 tahun 2016. Untuk dokumen tindakan karantina per sertifikatnya, biayanya adalah Rp5.000.000. Namun, tariff tersebut disesuaikan dnegan komoditas yang akan dilalulintaskan sesuai peraturan yang berlaku.
Jangkar Groups, Jasa Pengurusan Dokumen Export Binatang Reptil Terbaik
Itulah ulasan yang menarik tentang beberapa tahapan yang harus Anda lalui ketika ingin export binatang reptil. Mungkin memang terdengar rumit karena ini termasuk pengiriman benda hidup.
Jika Anda merasa pengurusan dokumen ini terlalu rumit, membutuhkan waktu yang banyak, dan Anda tidak memiliki tenaga dan waktu untuk mengurusnya, Anda tidak perlu cemas. Pasalnya, Anda bisa memilih jasa kami sebagai biro jasa pengurusan export binatang reptil.
Melalui jasa kami, Anda tidak perlu sibuk mengurusi segala dokumen untuk keperluan export binatang reptil. Kami bisa menyelesaikan urusan Anda secara profesional karena sudah berpengalaman di bidang ini sejak 2008.
Ada banyak klien kami yang sudah puas dengan jasa kami sehingga ini bisa meyakinkan Anda. Kantor kami juga tersedia secara fisik dan sudah terdaftar secara resmi di KEMENKUMHAM sejak tahun 2008.
Kami selalu berkomitmen untuk menyediakan pelayanan terbaik dan menyelesaikan pengurusan dokumen dengan cepat. Oleh karena itu, kami juga melayani konsultasi Anda mengenai prosedur export binatang reptil dan hal terkait lainnya. Jika berminat menggunakan jasa kami, hubungi kami sekarang juga.