Prosedur Apostille Kemenkumham Dokumen

Prosedur Apostille Kemenkumham Dokumen – Dalam era globalisasi seperti saat ini, kerjasama bisnis antara negara semakin meningkat. Salah satu hal yang harus di perhatikan dalam kerjasama tersebut adalah legalitas dokumen-dokumen yang di gunakan. Salah satu cara untuk menjamin keabsahan dokumen tersebut adalah dengan melakukan Apostille yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Artikel ini akan membahas persyaratan dan prosedur Apostille Kemenkumham untuk dokumen kantor. PT. Jangkar Global Groups

 Prosedur Apostille Kemenkumham untuk Dokumen Kanto

Apa itu Apostille?

Prosedur Apostille Kemenkumham Dokumen – Apostille adalah sebuah legalisasi yang memberikan kekuatan hukum internasional pada dokumen. Legalisasi ini di berikan oleh negara pengirim dokumen (asal) dan di akui oleh negara tujuan dokumen. Apostille umumnya di perlukan untuk dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, sertifikat pendidikan, dan dokumen-dokumen kantor.

Sebagai contoh, jika perusahaan Indonesia ingin melakukan kerjasama bisnis dengan perusahaan di luar negeri, maka dokumen-dokumen yang di perlukan harus memiliki legalisasi Apostille dari Kemenkumham. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum internasional dan di akui oleh negara tujuan dokumen.

  Apostille Saudi Arabia

Persyaratan Apostille Kemenkumham

Untuk melakukan Apostille di Kemenkumham, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon. Persyaratan tersebut antara lain:

  1. Dokumen asli dan fotokopi yang akan di lakukan Apostille
  2. Surat Permohonan Apostille yang di tandatangani oleh pemilik dokumen atau kuasanya
  3. Surat Kuasa apabila pemohon tidak bisa hadir secara langsung
  4. Kartu Identitas atau paspor pemohon
  5. Tanda Bukti Pembayaran
  6. Dokumen yang di terbitkan oleh pemerintah harus sudah di legalisasi oleh instansi terkait

Prosedur Apostille Kemenkumham

Setelah memenuhi persyaratan, pemohon dapat melakukan prosedur Apostille di Kemenkumham. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Pemohon dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenkumham di wilayah yang sesuai dengan alamat di KTP.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Apostille dan menyerahkan dokumen yang akan di lakukan Apostille beserta persyaratan yang di perlukan.
  3. Pemohon membayar biaya sesuai dengan jenis dan jumlah dokumen yang akan di lakukan Apostille.
  4. Dokumen akan di proses dan di berikan tanda legalisasi Apostille oleh Kemenkumham.
  5. Dokumen yang telah di lakukan Apostille dapat di ambil oleh pemohon atau di antar melalui kurir yang telah di tunjuk.
  Jasa Apostille Dokumen

Waktu proses Apostille di Kemenkumham umumnya memakan waktu 1-3 hari kerja. Namun, waktu tersebut dapat berbeda tergantung pada banyaknya dokumen yang akan di lakukan Apostille.

Kesimpulan

Dalam kerjasama bisnis antar negara, legalitas dokumen sangatlah penting. Maka Salah satu cara untuk menjamin keabsahan dokumen tersebut adalah dengan melakukan Apostille yang di terbitkan oleh Kemenkumham. Dalam melakukan Apostille, terdapat persyaratan dan prosedur yang harus di penuhi oleh pemohon. Dengan memperhatikan persyaratan dan prosedur tersebut, di harapkan dokumen-dokumen kantor dapat memiliki kekuatan hukum internasional dan di akui oleh negara tujuan dokumen.

admin