Jika Anda adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang jasa dan berencana untuk mengekspor jasa ke luar negeri, maka Anda harus memperhatikan Ppn Jasa Kena Pajak. Apa itu Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak? Bagaimana cara menghitungnya? Artikel ini akan membahasnya secara detail.
Apa itu Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak?
Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak adalah pajak pertambahan nilai yang dikenakan atas jasa yang diekspor ke luar negeri. Pajak ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ppn Jasa Kena Pajak memiliki tarif sebesar 0% atau bebas pajak. Artinya, jika Anda mengekspor jasa ke luar negeri, tidak perlu membayar Ekspor Jasa Kena Pajak.
Siapa yang Wajib Membayar Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak?
Hanya pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam negeri yang wajib membayar Ppn Ekspor Kena Pajak. Jika Anda sebagai pengusaha hanya melakukan kegiatan usaha di luar negeri, maka tidak perlu membayar pajak ini.
Bagaimana Cara Menghitung Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak?
Sebelum membahas cara menghitung Ppn Ekspor Kena Pajak, ada beberapa hal yang perlu di ketahui terlebih dahulu. Pertama, jasa yang di ekspor harus memenuhi syarat sebagai jasa ekspor. Kedua, pengusaha harus memiliki bukti penerimaan jasa ekspor. Ketiga, pengusaha harus melaporkan jasa ekspor dalam SPT Masa PPN 1111. Contoh Makalah Ekspor Impor
Setelah memenuhi ketiga syarat di atas, berikut adalah cara menghitung Ppn Jasa Kena Pajak:
- Hitung total nilai jasa yang di ekspor.
- Kalikan total nilai jasa yang di ekspor dengan tarif Ppn Jasa Kena Pajak, yaitu 0% atau bebas pajak.
- Hasil perhitungan tersebut adalah jumlah Ppn Jasa Kena Pajak yang harus di bayar.
Apa Saja Dokumen yang Di butuhkan?
Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membayar Ppn Jasa Kena Pajak antara lain:
- Pertama, surat perjanjian kerja sama dengan pihak luar negeri
- Selanjutnya, bukti penerimaan jasa ekspor
- Selanjutnya, laporan SPT Masa PPN 1111
- Kemudian, bukti pembayaran Ppn Ekspor Kena Pajak
Apa Sanksi yang Di berikan Jika Tidak Membayar Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak?
Jika pengusaha tidak membayar Ppn Ekspor Jasa Pajak, maka akan di kenakan sanksi administratif berupa:
- Denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak di bayar
- Bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak di bayar
Sanksi administratif tersebut dapat di hindari dengan membayar pajak tepat waktu dan melaporkan jasa ekspor secara benar.
Kesimpulan Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak
Ppn Ekspor Kena Pajak adalah pajak yang di kenakan atas jasa yang di ekspor ke luar negeri. Pajak ini memiliki tarif sebesar 0% atau bebas pajak. Hanya pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam negeri yang wajib membayar pajak ini. Cara menghitung Ppn Kena Pajak cukup mudah, yaitu dengan mengalikan total nilai jasa yang diekspor dengan tarif Ppn Jasa Pajak. Jika tidak membayar pajak ini, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Oleh karena itu, sebagai pengusaha yang akan mengekspor jasa ke luar negeri, sebaiknya memperhatikan Ppn Jasa Kena Pajak agar tidak terkena sanksi administratif dan dapat menjalankan usaha dengan lancar.