Pph Pasal 22 Import, Apabila Anda adalah seorang pengusaha yang sering melakukan impor barang dari luar negeri, maka Anda harus mengetahui tentang Pph Pasal 22 Impor Pajak. Pajak ini adalah pajak impor yang di berikan kepada barang-barang yang masuk ke dalam negeri. Pajak ini juga di berikan kepada orang-orang yang melakukan impor barang dari luar negeri. Pph Impor Barang Kiriman: Semua yang Perlu Anda Tahu
Apa Itu Pph Pasal 22 Import Pajak?
Pph Pasal 22 Impor Pajak adalah pajak impor yang di kenakan pada barang yang masuk ke dalam wilayah negara Indonesia dari luar negeri. Pajak ini menjadi tanggung jawab dari importir dan harus di bayarkan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Keberadaan Pph Pasal 22 Impor Pajak ini mengisyaratkan bahwa setiap orang atau perusahaan yang melakukan impor barang dari luar negeri harus membayar pajak. Pph Pasal 22 Impor Pajak ini juga berlaku bagi barang-barang yang tidak di perdagangkan dan tidak di gunakan untuk kepentingan pribadi.
Berapa Besar Tarif Pph Pasal 22 Import Pajak?
Tarif Pph Pasal 22 Impor Pajak bervariasi tergantung dari jenis barang impor yang masuk ke dalam negeri. Tarif ini juga berbeda-beda sesuai dengan klasifikasi barang yang telah di tetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak impor ini biasanya di kenakan pada barang-barang yang berharga di atas 50 ribu rupiah. Tarif Pph Pasal 22 Impor Pajak biasanya sebesar 7,5 persen dari nilai barang yang di impor. Namun, ada juga beberapa jenis barang yang tarif pajaknya lebih rendah atau lebih tinggi dari 7,5 persen.
Bagaimana Cara Menghitung Pph Pasal 22 Import Pajak?
Cara menghitung Pph Pasal 22 Impor Pajak cukup sederhana. Berikut adalah rumus untuk menghitung pajak impor:
Pajak Impor = (Nilai Barang x Tarif Pajak) / 100
Dalam rumus di atas, “Nilai Barang” adalah nilai barang yang di impor dan “Tarif Pajak” adalah tarif Pph Pasal 22 Impor Pajak yang berlaku untuk jenis barang yang di impor.
Sebagai contoh, jika Anda membeli barang impor senilai 2 juta rupiah dengan tarif Pph Pasal 22 Impor Pajak sebesar 7,5 persen, maka pajak impor yang harus Anda bayarkan adalah:
Pajak Impor = (2.000.000 x 7,5) / 100 = 150.000 rupiah
Dalam contoh di atas, pajak impor yang harus Anda bayarkan adalah sebesar 150.000 rupiah.
Siapa yang Bertanggung Jawab untuk Membayar Pph Pasal 22 Import Pajak?
Menurut peraturan, importir lah yang bertanggung jawab untuk membayar Pph Pasal 22 Impor Pajak. Importir adalah orang atau badan hukum yang melakukan impor barang dari luar negeri, baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial.
Importir wajib melakukan pembayaran Pph Pasal 22 Impor Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak sebelum melakukan pengambilan barang impor dari pelabuhan atau bandara. Jika importir tidak melakukan pembayaran pajak impor ini, maka barang impor yang di bawanya tidak akan boleh keluar dari tempat penyimpanan.
Bagaimana Cara Mendaftar sebagai Importir untuk Membayar Pph Pasal 22 Impor Pajak?
Bagi Anda yang ingin melakukan impor barang dari luar negeri dan membayar Pph Pasal 22 Impor Pajak, maka Anda harus mendaftar sebagai importir terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai importir:
- Anda harus bergabung dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
- Anda harus meminta rekomendasi dari Kadin atau Apindo kepada Direktorat Jenderal Pajak.
- Anda harus mengisi formulir permohonan pendaftaran sebagai importir yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Anda harus menyerahkan dokumen pendukung, seperti NPWP, surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan lain-lain kepada Direktorat Jenderal Pajak.
- Setelah dokumen Anda lolos verifikasi, Anda akan mendapatkan Surat Izin Impor (SII) yang akan di gunakan untuk melakukan impor barang dari luar negeri.
Bagaimana Jika Saya Tidak Membayar Pph Pasal 22 Impor Pajak?
Jika Anda tidak membayar Pph Pasal 22 Impor Pajak, maka Anda akan di kenakan sanksi administratif oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sanksi administratif yang di berikan berupa denda sebesar 200 persen dari pajak yang harus di bayar.
Anda juga bisa di kenakan sanksi pidana apabila melakukan tindakan penipuan atau penggelapan dalam pelaksanaan impor barang. Sanksi pidana yang di berikan berupa kurungan selama 6 tahun dan atau denda sebesar 2 miliar rupiah.
Bagaimana Cara Menghindari Pungutan Pph Pasal 22 Impor Pajak yang Tidak Wajar?
Saat melakukan impor barang dari luar negeri, Anda mungkin akan mengalami pungutan Pph Pasal 22 Impor Pajak yang tidak wajar. Berikut adalah beberapa cara untuk menghindari pungutan pajak impor yang tidak wajar:
- Pastikan Anda sudah mengetahui tarif Pph Pasal 22 Impor Pajak untuk jenis barang yang akan di impor.
- Periksa dokumen impor barang dengan teliti untuk memastikan kebenaran informasi yang tertera.
- Pastikan barang yang di impor sudah sesuai dengan klasifikasi barang yang telah di tetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Jangan melakukan transaksi impor dengan pihak yang tidak jelas dan tidak memiliki reputasi yang baik.
- Jangan tergiur dengan harga yang terlalu murah karena bisa saja harga tersebut tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.
Pph Pasal 22 Import Di Jangkar Groups
Secara singkat, Pph Pasal 22 Impor Pajak adalah pajak impor yang di kenakan pada barang-barang yang masuk ke dalam negeri. Tarif pajak ini bervariasi tergantung dari jenis barang impor yang masuk ke dalam negeri. Importir lah yang bertanggung jawab untuk membayar Pph Pasal 22 Impor Pajak dan harus mendaftar sebagai importir terlebih dahulu. Jangan lupa untuk selalu memeriksa dan memastikan dokumen impor barang agar terhindar dari pungutan pajak yang tidak wajar.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: