Pengertian dan Implementasi Pph Impor Pasal 22

Pajak Penghasilan Impor (Pph Impor) Pasal 22 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia. Pph Impor Pasal 22 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1993 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Kegiatan Usaha yang Diterima atau Diperoleh dari Luar Negeri atau Dalam Negeri yang Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pph Impor Pasal 22 dikenakan atas barang-barang impor yang nilainya melebihi 75 USD atau setara dengan Rp1 juta. Pajak ini dibayar oleh importir atau pemilik barang impor. Besarnya tarif Pph Impor Pasal 22 bervariasi tergantung jenis barang yang diimpor, mulai dari 0,5% hingga 15% dari nilai barang impor.

Manfaat Pph Impor Pasal 22

Pph Impor Pasal 22 memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

  • Menambah penerimaan negara dari sektor perdagangan internasional
  • Mendorong perkembangan industri dalam negeri dengan mengurangi impor barang
  • Meminimalisasi dampak negatif impor terhadap perekonomian nasional
  Hasil Impor Vietnam: Apa yang Harus Kamu Ketahui?

Implementasi Pph Impor Pasal 22

Untuk mengimplementasikan Pph Impor Pasal 22, importir harus melalui beberapa tahapan, di antaranya:

  1. Mengajukan dokumen impor ke Kepabeanan
  2. Melunasi bea masuk dan Pph Impor Pasal 22
  3. Mengambil barang impor dari Kantor Pabean

Importir juga harus memperhitungkan besarnya Pph Impor Pasal 22 dalam biaya impor dan mempersiapkan dana yang cukup untuk membayar pajak tersebut. Selain itu, importir juga diwajibkan untuk melaporkan Pph Impor Pasal 22 dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Badan setiap bulan.

Jenis Barang Impor yang Dikenakan Pph Impor Pasal 22

Pph Impor Pasal 22 dikenakan pada beberapa jenis barang impor, di antaranya:

  • Telepon seluler
  • Laptop
  • Kamera digital
  • Perhiasan
  • Alat kesehatan
  • Elektronik
  • Perlengkapan rumah tangga

Beberapa barang impor yang dikecualikan dari Pph Impor Pasal 22 antara lain bahan bakar, bahan pangan, obat-obatan, dan barang bekas.

Pengenaan Pajak Pph Impor Pasal 22 pada Produk Digital

Sejak 1 Juli 2020, Pph Impor Pasal 22 juga dikenakan pada produk digital yang diimpor ke Indonesia, seperti aplikasi, game, dan e-book. Hal ini dilakukan untuk memperluas basis pajak dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.

  Lebih Memilih Menggunakan Barang Impor

Pengenaan Pph Impor Pasal 22 pada produk digital dilakukan dengan cara memotong pajak sebesar 10% dari total nilai transaksi. Pajak tersebut dibayar oleh platform digital atau penyedia jasa yang memfasilitasi penjualan produk digital, seperti Google Play untuk aplikasi Android dan Apple Store untuk aplikasi iOS.

Penutup

Demikianlah penjelasan mengenai Pph Impor Pasal 22. Pajak ini memiliki peranan penting dalam mengatur impor barang ke Indonesia dan meningkatkan penerimaan negara. Importir harus memperhitungkan besarnya Pph Impor Pasal 22 dalam biaya impor dan melaporkannya secara berkala. Semoga artikel ini bermanfaat.

admin