E Paspor Imigrasi Jakarta Selatan 2023

E Paspor Imigrasi Jakarta Selatan 2023

Prosedur Pembuatan E Paspor di Imigrasi Jakarta Selatan

Apakah Anda sedang mempersiapkan diri untuk perjalanan ke luar negeri? Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki paspor. Namun, bukan paspor biasa yang pernah Anda buat sebelumnya. Sejak tahun 2023, imigrasi di Jakarta Selatan menerapkan sistem e paspor. Apa itu e paspor? Bagaimana caranya mendapatkan e paspor? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Apa itu E Paspor?

E paspor atau paspor elektronik adalah jenis paspor yang dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data pemohon paspor. Dalam chip tersebut terdapat informasi personal seperti nama, tanggal lahir, foto, dan nomor paspor. Selain informasi personal, chip tersebut juga menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan wajah.

Sistem e paspor diterapkan untuk meningkatkan keamanan dan mempercepat proses pemeriksaan identitas di bandara. Dengan e paspor, petugas imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara otomatis melalui mesin yang terhubung dengan data di chip elektronik paspor. Hal ini mengurangi risiko pemalsuan dan mempercepat proses pemeriksaan.

  Pengalaman Perpanjang Paspor Bekasi 2023

Persyaratan Pembuatan E Paspor di Imigrasi Jakarta Selatan

Bagi Anda yang ingin membuat e paspor di Imigrasi Jakarta Selatan, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Belum pernah memiliki paspor sebelumnya atau paspor yang masih berlaku akan habis dalam waktu 6 bulan
  • Membawa foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih ukuran 4 x 6 cm
  • Membayar biaya pembuatan e paspor

Adapun prosedur pembuatan e paspor di Imigrasi Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada jam kerja
  2. Mengambil nomor antrian dan mengisi formulir permohonan e paspor
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan
  4. Mengambil foto wajah dan sidik jari
  5. Membayar biaya pembuatan e paspor
  6. Menerima tanda terima dan menunggu pemberitahuan untuk mengambil e paspor

Biaya Pembuatan E Paspor di Imigrasi Jakarta Selatan

Biaya pembuatan e paspor di Imigrasi Jakarta Selatan tergantung pada jenis paspor yang dipilih. Berikut adalah daftar biaya pembuatan e paspor di Imigrasi Jakarta Selatan:

  • Paspor biasa: Rp355.000
  • Paspor diplomatik: Rp655.000
  • Paspor dinas: Rp655.000
  Memperpanjang Paspor Secara Online 2023

Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pastikan Anda mengecek biaya terbaru sebelum melakukan pembayaran.

Waktu Pembuatan E Paspor di Imigrasi Jakarta Selatan

Waktu pembuatan e paspor di Imigrasi Jakarta Selatan tergantung pada jumlah permohonan dan tingkat kesulitan verifikasi data. Biasanya, waktu pembuatan e paspor adalah 2-3 hari kerja setelah dokumen persyaratan lengkap diserahkan. Namun, pada saat tertentu, waktu pembuatan dapat memakan waktu lebih lama.

Catatan Penting

Sebelum datang ke Imigrasi Jakarta Selatan untuk membuat e paspor, pastikan Anda mempersiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar. Jangan lupa membawa foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih ukuran 4 x 6 cm. Selain itu, pastikan Anda membayar biaya pembuatan e paspor sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.

Jangan lupa untuk datang pada jam kerja dan mengambil nomor antrian untuk mempersingkat waktu tunggu. Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pembuatan e paspor di Imigrasi Jakarta Selatan, jangan ragu untuk menghubungi petugas imigrasi yang bertugas.

admin