Pengertian Pph Impor 2015

Pajak penghasilan (Pph) impor 2015 adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang diimpor ke Indonesia. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2015 tentang Pajak Impor Barang dan Pajak Nilai Tambah atas Barang Mewah.

Batasan Pph Impor 2015

Ada beberapa batasan yang harus diperhatikan dalam penerapan Pph impor 2015, yaitu:

  • Pph impor hanya dikenakan pada barang-barang yang diimpor ke Indonesia.
  • Pph impor hanya dikenakan pada barang-barang yang nilainya di atas USD 250.
  • Pph impor hanya dikenakan pada barang-barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau bebas PPN.

Tarif Pph Impor 2015

Tarif Pph impor 2015 ditetapkan sebesar 7,5% dari nilai barang yang diimpor. Tarif ini berlaku untuk semua jenis barang yang masuk ke Indonesia dan di atas nilai USD 250.

Cara Pembayaran Pph Impor 2015

Pembayaran Pph impor 2015 dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Importir harus mengajukan permohonan pemberitahuan impor barang (PIB) ke Bea Cukai.
  2. Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan dan penetapan besarnya Pph impor 2015.
  3. Importir harus membayar Pph impor 2015 ke bank yang ditunjuk oleh Bea Cukai.
  4. Setelah pembayaran dilakukan, importir akan mendapatkan bukti pembayaran Pph impor 2015.
  5. Importir harus menyerahkan bukti pembayaran Pph impor 2015 ke Bea Cukai untuk mengambil barang yang diimpor.
  Skema Impor Pajak Keluaran

Sanksi Pph Impor 2015

Jika importir tidak membayar Pph impor 2015, maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  • Pembayaran Pph impor 2015 ditambah dengan bunga sebesar 2% per bulan.
  • Dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah Pph impor 2015 yang belum dibayar.
  • Tidak bisa melakukan impor lagi sampai membayar seluruh hutang Pph impor 2015.

Keuntungan Pph Impor 2015

Pph impor 2015 memiliki beberapa keuntungan, yaitu:

  • Meningkatkan penerimaan negara dari sektor impor.
  • Memperkuat ekonomi dan industri dalam negeri karena impor barang yang terlalu banyak dapat mengancam keberlangsungan industri dalam negeri.
  • Memperkuat posisi negara dalam persaingan global dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Pph impor 2015 adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang diimpor ke Indonesia. Pph impor 2015 hanya dikenakan pada barang-barang yang nilainya di atas USD 250 dan tidak dikenakan PPN atau bebas PPN. Tarif Pph impor 2015 ditetapkan sebesar 7,5% dari nilai barang yang diimpor. Pembayaran Pph impor 2015 dilakukan dengan cara mengajukan PIB ke Bea Cukai dan membayar Pph impor 2015 ke bank yang ditunjuk oleh Bea Cukai. Jika importir tidak membayar Pph impor 2015, maka akan dikenakan sanksi. Pph impor 2015 memiliki beberapa keuntungan, seperti meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat ekonomi dan industri dalam negeri.

  Seminar Expor Impor: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Bisnis Global Anda
admin