Skema Impor Pajak Keluaran

Impor barang dari luar negeri menjadi solusi bagi para pengusaha yang ingin memasarkan produknya di Indonesia. Namun, sebelum melakukan impor, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah pembayaran pajak keluaran. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang skema impor pajak keluaran dan bagaimana cara menghitungnya.

Apa itu Pajak Keluaran?

Pajak keluaran merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang diimpor ke Indonesia dan akan dipasarkan di Indonesia. Pajak keluaran ini dibebankan pada pihak importir atau pemilik barang. Pajak keluaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak atas Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Bagaimana Skema Impor Pajak Keluaran?

Ada beberapa skema impor pajak keluaran yang dapat diterapkan, yaitu:

1. Skema Impor Bebas

Skema ini diterapkan bagi importir yang tidak ingin melakukan pengembalian pajak. Importir wajib membayar pajak keluaran sebesar 10% dari nilai impor. Pembayaran pajak dilakukan saat barang sudah masuk ke dalam wilayah Indonesia.

  Kebijakan Impor Ikan: Mendukung Kemandirian Pangan Indonesia

2. Skema Impor Dalam Rangka Pengembalian Pajak

Skema ini diterapkan bagi importir yang ingin melakukan pengembalian pajak. Importir tidak perlu membayar pajak keluaran, namun harus mengajukan permohonan pengembalian pajak. Permohonan pengembalian pajak harus disertai dengan bukti kepemilikan barang dan dokumen impor.

3. Skema Impor Khusus

Skema ini diterapkan bagi importir yang melakukan impor barang tertentu yang memang diatur dalam peraturan pemerintah. Pada skema ini, importir tidak perlu membayar pajak keluaran atau bahkan diberikan keringanan pajak keluaran.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Keluaran?

Untuk menghitung pajak keluaran, dapat dilakukan dengan rumus sebagai berikut:

Pajak Keluaran = Nilai Impor x Tarif Pajak Keluaran

Tarif pajak keluaran yang dikenakan berbeda-beda tergantung dari jenis barang yang diimpor dan juga aturan yang berlaku di Indonesia. Tarif pajak keluaran biasanya berkisar antara 0-10% dari nilai impor.

Kesimpulan

Skema impor pajak keluaran adalah hal yang perlu diperhatikan bagi para pengusaha yang ingin melakukan impor barang dari luar negeri. Dalam menghitung pajak keluaran, perlu memperhatikan jenis barang yang diimpor dan tarif pajak keluaran yang berlaku. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan para pengusaha dapat melakukan impor dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

  Mind Map Ekspor Impor
admin