Pengenalan
Pph Atas Impor – Jika Anda mengimpor barang ke Indonesia, Anda mungkin harus membayar Pph Atas Import. Selanjutnya Pph Atas Import adalah pajak yang di kenakan atas import barang dari luar negeri ke Indonesia. Selanjutnya dalam artikel ini, kami akan menjelaskan apa itu Pph Atas Import, bagaimana cara menghitungnya, siapa yang harus membayar, dan bagaimana cara membayar Pph Atas Import. Contoh Subsidi Impor: Pengertian, Tujuan, dan Dampaknya
Apa itu Pph Atas Impor?
Pph Atas Impor adalah pajak yang di kenakan atas import barang dari luar negeri ke Indonesia. Selanjutnya pajak ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Import Barang Mewah dan Barang Mewah yang Tergolong Barang Kena Pajak Lainnya. Selanjutnya pajak ini harus di bayar oleh importir atau penerima barang yang melakukan import ke Indonesia.
Bagaimana Cara Menghitung Pph Atas Impor?
Pph Atas Import di hitung berdasarkan nilai barang yang di import Nilai barang yang di gunakan untuk menghitung Pph Atas Import adalah nilai transaksi, yaitu harga yang dibayar untuk membeli barang yang di import. Selanjutnya jika barang yang di import adalah barang mewah, nilai barang tersebut akan di tambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
Contoh perhitungan Pph Atas Impor:
- Nilai barang yang di impor: Rp 1.000.000
- PPN: Rp 100.000 (10% dari Rp 1.000.000)
- Total nilai barang: Rp 1.100.000
- Selanjutnya, Tarif Pph Atas Import: 7.5%
- Selanjutnya, jumlah Pph Atas Import yang harus di bayar: Rp 82.500 (7.5% dari Rp 1.100.000)
Siapa yang Harus Membayar Pph Atas Impor?
Importir atau penerima barang yang melakukan import ke Indonesia adalah yang harus membayar Pph Atas Import. Selanjutnya jika Anda adalah importir atau penerima barang, Anda harus mengetahui tarif Pph Atas Import yang berlaku dan melakukan pembayaran pajak tersebut.
Bagaimana Cara Membayar Pph Atas Impor?
Pph Atas Import dapat di bayar melalui bank yang di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Selanjutnya anda harus mengajukan Surat Setoran Pajak (SSP) ke bank yang di tunjuk dan melakukan pembayaran Pph Atas Import sesuai dengan jumlah yang tertera pada SSP.
Setelah Anda melakukan pembayaran, Anda harus melaporkan pembayaran tersebut ke DJBC menggunakan formulir SPT Masa Pph Pasal 22 Import. Selanjutnya formulir ini harus di sampaikan ke DJBC paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah pembayaran di lakukan.
Pph Atas Impor Jangkar Groups
Pph Atas Impor adalah pajak yang di kenakan atas impor barang dari luar negeri ke Indonesia. Selanjutnya pajak ini harus di bayar oleh importir atau penerima barang yang melakukan import ke Indonesia. Pph Atas Import di hitung berdasarkan nilai barang yang di impor dan dapat di bayar melalui bank yang di tunjuk oleh DJBC. Selanjutnya jika Anda melakukan import ke Indonesia, pastikan Anda memahami aturan mengenai Pph Atas Import dan melakukan pembayaran pajak tersebut dengan tepat waktu.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: