Potongan Gaji TKI Singapura 2021: Semua Yang Perlu Anda Ketahui

Bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Singapura, memahami potongan gaji adalah hal yang sangat penting untuk mengetahui berapa pendapatan bersih yang akan diterima. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan tentang potongan gaji TKI Singapura 2021 dan apa saja yang perlu Anda ketahui.

Apa Itu Potongan Gaji?

Potongan gaji adalah jumlah uang yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulannya. Potongan ini biasanya termasuk pajak, iuran pensiun, iuran asuransi kesehatan, serta iuran lainnya yang ditentukan oleh pemerintah atau perusahaan tempat karyawan bekerja.

Potongan Gaji TKI Singapura 2021

Bagi TKI Singapura, potongan gaji akan berbeda-beda tergantung pada gaji yang diterima dan status karyawannya. Berikut adalah beberapa potongan gaji TKI Singapura 2021 yang perlu Anda ketahui:

1. Pajak Penghasilan

Setiap karyawan di Singapura wajib membayar pajak penghasilan, termasuk TKI. Pajak penghasilan dihitung berdasarkan penghasilan bruto. Tarif pajak penghasilan untuk TKI adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan hingga S$20.000: 0%
  • Penghasilan di antara S$20.001 dan S$30.000: 2%
  • Penghasilan di antara S$30.001 dan S$40.000: 3,5%
  • Penghasilan di antara S$40.001 dan S$80.000: 7%
  • Penghasilan di atas S$80.000: 22%

TKI juga harus membayar pajak penghasilan pada pendapatan tambahan seperti bonus, insentif, dan tunjangan lainnya.

2. Iuran Pensiun

TKI Singapura harus membayar iuran pensiun melalui Central Provident Fund (CPF). Iuran ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto dan dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan tempat karyawan bekerja. Iuran pensiun untuk TKI adalah sebagai berikut:

  • Karyawan: 20% dari penghasilan bruto
  • Perusahaan: 17% dari penghasilan bruto

3. Iuran Asuransi Kesehatan

TKI Singapura juga harus membayar iuran asuransi kesehatan melalui Medisave. Iuran ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto dan dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan tempat karyawan bekerja. Iuran asuransi kesehatan untuk TKI adalah sebagai berikut:

  • Karyawan: 8% dari penghasilan bruto
  • Perusahaan: 7% dari penghasilan bruto

4. Lain-Lain

Selain potongan di atas, TKI Singapura juga harus membayar iuran lain seperti iuran asuransi sosial dan iuran asuransi pengangguran.

Bagaimana Cara Menghitung Potongan Gaji TKI Singapura?

Untuk menghitung potongan gaji TKI Singapura, Anda dapat menggunakan kalkulator gaji online yang tersedia di internet. Anda hanya perlu memasukkan jumlah gaji bruto dan status karyawan, maka kalkulator akan memberikan hasil potongan gaji bersih.

Bagaimana Cara Menghindari Potongan Gaji yang Terlalu Besar?

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghindari potongan gaji yang terlalu besar, antara lain:

  • Mengajukan klaim pajak penghasilan: Jika Anda merasa jumlah pajak penghasilan yang dipotong terlalu besar, Anda dapat mengajukan klaim pajak penghasilan untuk mengurangi potongan pajak.
  • Mengajukan klaim iuran pensiun: Jika Anda merasa jumlah iuran pensiun yang dipotong terlalu besar, Anda dapat mengajukan klaim iuran pensiun untuk mengurangi potongan iuran pensiun.
  • Mengajukan klaim iuran asuransi kesehatan: Jika Anda merasa jumlah iuran asuransi kesehatan yang dipotong terlalu besar, Anda dapat mengajukan klaim iuran asuransi kesehatan untuk mengurangi potongan iuran asuransi kesehatan.

Apa Saja Hak dan Kewajiban TKI Singapura Terkait Potongan Gaji?

Sebagai TKI Singapura, Anda memiliki hak untuk mengetahui besaran potongan gaji yang dilakukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Anda juga memiliki hak untuk mengajukan klaim jika merasa jumlah potongan gaji yang dilakukan terlalu besar. Di sisi lain, Anda juga memiliki kewajiban untuk membayar potongan gaji yang telah ditentukan oleh pemerintah dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Simak Juga Informasi Terkait Potongan Gaji Lainnya

Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi Anda tentang potongan gaji. Baca juga artikel tentang potongan gaji di negara lain seperti Potongan Gaji TKI Hong Kong dan Potongan Gaji TKI Taiwan untuk menambah wawasan Anda.

admin