Polres Sukoharjo SKCK

Polres Sukoharjo SKCK adalah layanan pencetakan surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor Sukoharjo. SKCK merupakan dokumen penting bagi setiap orang yang ingin melamar pekerjaan, bepergian ke luar negeri, atau mendaftar pendidikan. Lampiran ini akan membahas lebih detail tentang SKCK Polres Sukoharjo, persyaratan yang diperlukan, proses penerbitan, dan biaya yang diberlakukan.

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut dengan SKCK adalah surat formal yang dikeluarkan oleh lembaga keamanan publik, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini menunjukkan bahwa pemiliknya tidak memiliki catatan kriminal dan identitasnya jelas.

SKCK biasanya digunakan sebagai syarat administratif untuk mendaftar pekerjaan, bepergian ke luar negeri, mendaftar pendidikan, dan berbagai keperluan lainnya. Dalam hal ini, Polres Sukoharjo adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam menerbitkan SKCK bagi warga Sukoharjo dan sekitarnya.

  Apakah Bikin SKCK Hari Sabtu Bisa?

Persyaratan Mendapatkan SKCK di Polres Sukoharjo

Untuk mendapatkan SKCK di Polres Sukoharjo, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu:

  • Warga negara Indonesia dan berusia di atas 17 tahun
  • Melampirkan fotokopi KTP dan KK
  • Menyerahkan pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah
  • Surat permohonan dari instansi yang membutuhkan SKCK atau surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolres Sukoharjo
  • Melampirkan bukti pembayaran biaya administrasi

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon akan diberikan jadwal untuk melakukan pengambilan sidik jari dan foto di kantor Polres Sukoharjo. Proses pengambilan sidik jari dan foto ini dilakukan untuk memastikan bahwa identitas pemohon dapat diidentifikasi dengan jelas.

Proses Penerbitan SKCK di Polres Sukoharjo

Setelah proses pengambilan sidik jari dan foto selesai, Polres Sukoharjo akan melakukan verifikasi terhadap data pemohon dan melakukan pengecekan pada database kepolisian untuk memastikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal. Proses ini biasanya memakan waktu selama 1-2 minggu.

Jika data pemohon diverifikasi dan tidak ditemukan catatan kriminal, maka SKCK akan diterbitkan oleh Polres Sukoharjo. SKCK yang diterbitkan akan dicetak dalam bentuk kertas dengan tanda tangan dan stempel pejabat yang berwenang.

  Contoh Nomor SKCK: Pentingnya Memiliki Dokumen Penting Ini

Biaya Penerbitan SKCK di Polres Sukoharjo

Biaya penerbitan SKCK di Polres Sukoharjo adalah sebesar Rp. 30.000,- per lembar. Biaya ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang diterapkan oleh Polres Sukoharjo.

Kesimpulan

SKCK Polres Sukoharjo adalah dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan administratif seperti mendaftar pekerjaan, bepergian ke luar negeri, dan mendaftar pendidikan. Dalam proses penerbitannya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon seperti melampirkan fotokopi KTP dan KK, surat permohonan, dan bukti pembayaran. Biaya penerbitan SKCK di Polres Sukoharjo adalah sebesar Rp. 30.000,- per lembar.

Dalam hal ini, penting bagi setiap pemohon untuk memenuhi persyaratan yang ada dan memberikan data yang valid serta lengkap untuk mempercepat proses penerbitan SKCK Polres Sukoharjo.

admin