Jam Buka SKCK Polres Depok

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengurus perizinan resmi lainnya. Oleh karena itu, jam buka SKCK Polres Depok sangat penting untuk diketahui. Berikut ini informasi lengkap mengenai jam buka SKCK Polres Depok.

Jam Buka SKCK Polres Depok

Jam buka SKCK Polres Depok adalah setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Namun, jam buka tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Oleh karena itu, sebaiknya menghubungi pihak Polres Depok terlebih dahulu sebelum datang ke sana.

Untuk mengurus SKCK di Polres Depok, Anda perlu membawa fotokopi KTP, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah, serta membayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000,-.

Cara Membuat SKCK

Berikut ini adalah cara membuat SKCK di Polres Depok:

  1. Bawa persyaratan yang diperlukan seperti KTP, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah, serta membayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000,-.
  2. Silakan mengisi formulir yang sudah disediakan oleh petugas Polres Depok.
  3. Tunggu antrian Anda dipanggil dan periksa kembali persyaratan yang Anda bawa.
  4. Jika persyaratan Anda sudah lengkap, petugas akan membuatkan Anda surat keterangan yang sudah di-stempel dan ditandatangani.
  5. Selesai, Anda sudah memiliki SKCK yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan.
  SKCK Ke Polsek Atau Polres

Persyaratan Membuat SKCK

Berikut ini adalah persyaratan membuat SKCK di Polres Depok:

  1. Membawa fotokopi KTP yang masih berlaku.
  2. Membawa pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah.
  3. Membayar biaya administrasi sejumlah Rp 30.000,-.

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK di Polres Depok, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
  2. Tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminalitas atau pelanggaran hukum lainnya.
  3. Tidak pernah terlibat dalam tindakan terorisme atau aksi kekerasan lainnya.

Dokumen Pendukung

Selain persyaratan tersebut di atas, Anda juga perlu membawa dokumen pendukung seperti:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi ijazah terakhir
  3. Surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan setempat
  4. Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau klinik setempat
  5. Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit atau klinik setempat

Kesimpulan

SKCK merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang untuk berbagai keperluan resmi. Untuk membuat SKCK di Polres Depok, Anda perlu memperhatikan jam buka dan persyaratan yang diperlukan. Selain itu, pastikan juga dokumen pendukung Anda sudah lengkap. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

  Polres Jakarta Pusat SKCK
admin