Pendahuluan
Urus Pnbp SKCK – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang di gunakan oleh masyarakat untuk mengajukan berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau bahkan untuk persyaratan pernikahan. Polri sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam penerbitan SKCK, menetapkan beberapa persyaratan dan biaya yang harus di penuhi oleh pemohon. Artikel ini akan membahas secara detail tentang PNBP SKCK Polri, termasuk persyaratan, biaya, dan cara pengurusan.
Definisi Urus Pnbp SKCK Polri
PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah penerimaan keuangan dari negara yang bukan berasal dari pajak. Dalam hal ini, Polri sebagai instansi yang menerbitkan SKCK, menetapkan PNBP untuk biaya pengurusan SKCK. PNBP SKCK Polri adalah penerimaan negara bukan pajak yang di kenakan atas jasa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian oleh Polri.
Persyaratan Urus Pnbp SKCK
Sebelum mengurus SKCK, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan yang di tetapkan oleh Polri. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Lalu, surat permohonan pengurusan SKCK
- Selanjutnya, fotokopi NPWP (jika ada)
- Kemudian, fotokopi Kartu Keluarga
Untuk pemohon yang berusia di bawah 17 tahun, harus di lengkapi dengan surat izin dari orang tua atau wali dan fotokopi KTP orang tua atau wali. Sedangkan untuk pemohon yang berusia di atas 65 tahun, harus di lengkapi dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Biaya Urus Pnbp SKCK
Biaya pengurusan SKCK di tetapkan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Jasa Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Berikut adalah daftar biaya pengurusan SKCK:
Jenis Pengurusan | Biaya |
---|---|
SKCK untuk kepentingan sendiri | Rp 30.000 |
SKCK untuk kepentingan yayasan atau badan usaha | Rp 60.000 |
SKCK untuk kepentingan luar negeri | Rp 150.000 |
SKCK untuk kepentingan imigrasi | Rp 75.000 |
Cara Urus Pnbp SKCK
Setelah memenuhi persyaratan dan mengetahui biaya yang harus di bayarkan, pemohon dapat mengurus SKCK dengan cara sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan SKCK yang tersedia di kantor polisi atau bisa di download melalui website resmi Polri.
- Kemudian, melampirkan dokumen persyaratan yang telah di sebutkan di atas.
- Lalu, membayar biaya PNBP SKCK Polri sesuai dengan jenis pengurusan yang di minta.
- Terakhir, mengambil SKCK setelah proses verifikasi dan validasi data pemohon selesai di lakukan.
Urus Pnbp SKCK Jangkargroups
Pnbp SKCK Polri merupakan biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang harus di bayarkan oleh pemohon. Sebelum mengajukan pengurusan SKCK, pemohon harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh Polri. Adapun biaya pengurusan SKCK di tetapkan berdasarkan jenis pengurusan yang di minta. Dengan mengetahui persyaratan, biaya, dan cara pengurusan Pelayanan SKCK Polres Klaten, di harapkan pemohon dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan pengurusan SKCK.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups