Pmk Re Impor: Pengertian, Manfaat, dan Cara Mengajukan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.010/2019 atau yang lebih dikenal dengan PMK Re Impor adalah peraturan yang mengatur tentang impor barang yang mendapatkan fasilitas bea masuk nol persen atau tarif preferensi. PMK Re Impor ini diberlakukan oleh pemerintah Indonesia untuk tujuan meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mengurangi impor barang yang tidak diperlukan.

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Pengertian PMK Re Impor

PMK Re Impor adalah peraturan yang memungkinkan importir untuk mendapatkan fasilitas bea masuk nol persen atau tarif preferensi jika barang yang diimpor masuk dalam kriteria tertentu. Kriteria yang dimaksud adalah barang yang masuk dalam daftar barang impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Manfaat PMK Re Impor

PMK Re Impor memiliki manfaat yang cukup besar bagi para importir, antara lain:

  1. Mendapatkan fasilitas bea masuk nol persen atau tarif preferensi sehingga mengurangi biaya impor.
  2. Meningkatkan daya saing produk impor di pasar dalam negeri.
  3. Mengurangi impor barang yang tidak diperlukan sehingga meningkatkan produksi dalam negeri.
  4. Memperkuat industri dalam negeri karena adanya persaingan yang sehat.

Cara Mengajukan PMK Re Impor

Untuk mengajukan PMK Re Impor, importir harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti beberapa tahapan, antara lain:

Syarat Mengajukan PMK Re Impor

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh importir untuk dapat mengajukan PMK Re Impor, antara lain:

  • Memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
  • Melakukan impor barang yang masuk dalam daftar barang impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
  • Barang yang diimpor harus sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
  • Barang yang diimpor harus sesuai dengan persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tahapan Mengajukan PMK Re Impor

Terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh importir untuk mengajukan PMK Re Impor, antara lain:

  1. Mengisi formulir permohonan PMK Re Impor yang dapat diunduh dari website Kementerian Keuangan.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti SKI dan daftar barang impor.
  3. Mengajukan permohonan PMK Re Impor ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
  4. Menunggu proses verifikasi dan pengajuan persetujuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Jika disetujui, importir akan mendapatkan PMK Re Impor yang dapat digunakan saat melakukan impor barang.

Kesimpulan

PMK Re Impor adalah peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mengurangi impor barang yang tidak diperlukan. PMK Re Impor ini memungkinkan importir untuk mendapatkan fasilitas bea masuk nol persen atau tarif preferensi jika barang yang diimpor masuk dalam kriteria tertentu. Importir yang ingin mengajukan PMK Re Impor harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti beberapa tahapan.

  Mengapa Harus Impor Garam?
admin