Pmk Pungutan Ekspor Sawit
Indonesia merupakan negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia. Oleh karena itu, ekspor sawit menjadi salah satu sumber pendapatan utama Indonesia. Namun, untuk mengatur ekspor, pemerintah Indonesia menerapkan Pmk Pungutan Ekspor Sawit. Apa itu Ekspor Sawit? Bagaimana aturan dan mekanismenya? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Apa itu Pmk Pungutan Ekspor Sawit?
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pengenaan pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit. Oleh karena itu, pmk Pungutan berlaku sejak 14 November 2019 dan menggantikan Pmk No. 6/PMK.010/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kelapa Sawit.
Siapa yang Harus Membayar Pmk Pungutan Ekspor Sawit?
Oleh sebab itu, pmk Pungutan dikenakan pada eksportir atau pemilik barang ekspor yang mengirimkan produk kelapa sawit dari wilayah Indonesia ke luar negeri. Eksportir wajib membayar pungutan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Apa Saja Produk Kelapa Sawit yang Dikenai Pmk Pungutan Ekspor Sawit?
Pmk Pungutan dikenakan pada produk kelapa sawit sebagai berikut:
- Mentega kelapa sawit (crude palm oil)
- Minyak kelapa sawit (crude palm kernel oil)
- Mentega stearin (stearin palm oil)
- Mentega olein (olein palm oil)
- Olein stearin (stearin palm oil olein)
Berapa Besar Pmk Pungutan Ekspor Sawit?
Besaran Pmk di tetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan. Oleh karena itu, besaran pungutan yang di kenakan tergantung pada harga jual produk di pasar internasional. Oleh sebab itu, semakin tinggi harga jual produk di pasar internasional, semakin rendah tarif pungutan yang di kenakan. Ekspor Indonesia Ke Vietnam
Bagaimana Mekanisme Pmk Pungutan Ekspor Sawit?
Maka dari itu, berikut adalah mekanisme Ekspor Sawit:
- Eksportir wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Keuangan untuk memperoleh izin ekspor.
- Setelah mendapat izin ekspor, eksportir wajib membayar pungutan ekspor ke Bank Penerima devisa.
- Setelah membayar pungutan ekspor, eksportir dapat melakukan ekspor produk kelapa sawit.
- Setelah melakukan ekspor, eksportir wajib melaporkan kepada Kementerian Perdagangan mengenai volume dan nilai ekspor.
Apa Sanksi yang Di berikan Jika Tidak Membayar Pmk Pungutan Ekspor Sawit?
Bagi eksportir yang tidak membayar Ekspor Sawit, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa:
- Penghapusan izin ekspor
- Pemblokiran rekening bank eksportir
- Pengenaan denda sebesar 300% dari besaran pungutan yang tidak di bayar
- Pidana penjara selama 5 tahun dan/atau denda sebesar Rp. 50 miliar
Bagaimana Cara Memperoleh Izin Ekspor dalam Pmk Pungutan Ekspor Sawit?
Untuk memperoleh izin ekspor dalam Ekspor Sawit, eksportir harus mengajukan permohonan izin ekspor melalui sistem elektronik yang di sediakan oleh Kementerian Keuangan. Oleh sebab itu, berikut adalah langkah-langkah untuk memperoleh izin ekspor dalam Ekspor Sawit:
- Daftar sebagai pengguna sistem elektronik Kementerian Keuangan.
- Isi formulir permohonan izin ekspor.
- Lampirkan dokumen pendukung, seperti SIUP, TDP, dan sertifikat HPH.
- Bayar biaya administrasi permohonan izin ekspor.
- Tunggu pemberitahuan dari Kementerian Keuangan mengenai status permohonan izin ekspor.
Bagaimana Cara Membayar Pmk Pungutan Ekspor Sawit?
Oleh sebab itu, untuk membayar Ekspor Sawit, eksportir harus melakukan transfer ke rekening Bank Penerima Devisa yang telah di tunjuk oleh pemerintah. Maka dari itu, berikut adalah langkah-langkah untuk membayar Ekspor Sawit:
- Pastikan memiliki nomor izin ekspor dan informasi rekening Bank Penerima Devisa.
- Lakukan transfer ke rekening Bank Penerima Devisa dengan menggunakan nomor izin ekspor sebagai referensi pembayaran.
- Sertakan bukti transfer pada saat melaporkan ekspor ke Kementerian Perdagangan.
Bagaimana Cara Melaporkan Ekspor dalam Pmk Pungutan Ekspor Sawit?
Setelah melakukan ekspor, eksportir wajib melaporkan kepada Kementerian Perdagangan mengenai volume dan nilai ekspor. Oleh karena itu, berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan ekspor dalam Ekspor Sawit:
- Daftar sebagai pengguna aplikasi Sistem Informasi Ekspor (SISEL) yang di sediakan oleh Kementerian Perdagangan.
- Isi formulir pelaporan ekspor.
- Lampirkan dokumen pendukung, seperti faktur ekspor dan bukti transfer Ekspor Sawit.
- Simpan bukti pelaporan ekspor untuk kepentingan verifikasi dan audit.
Apakah Ada Pengecualian dari Pmk Pungutan Ekspor Sawit?
Maka dari itu, terdapat beberapa pengecualian dari Ekspor, yaitu:
- Ekspor produk kelapa sawit untuk kepentingan industri dalam negeri atau sebagai bahan baku dalam pengolahan di luar negeri.
- Ekspor produk kelapa sawit untuk kepentingan riset dan pengembangan teknologi.
- Ekspor produk kelapa sawit untuk kepentingan pemerintah, seperti bantuan kemanusiaan dan bantuan untuk negara sahabat.
Apa Keuntungan dari Pmk Pungutan Ekspor Sawit?
Oleh sebab itu, ekspor Sawit memberikan beberapa keuntungan bagi Indonesia, antara lain:
- Menjamin ketersediaan produk kelapa sawit untuk kepentingan dalam negeri.
- Meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor.
- Memperkuat posisi negara dalam pasar internasional.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan sektor ekspor.
Keunggulan PT. Jangkar Global Groups
Pmk Pungutan merupakan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pengenaan pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit. Eksportir wajib membayar pungutan sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Maka dari itu, ekspor di kenakan pada produk kelapa sawit seperti mentega kelapa sawit, minyak kelapa sawit, mentega stearin, mentega olein, dan olein stearin. Oleh sebab itu, besaran pungutan yang di kenakan tergantung pada harga jual produk di pasar internasional. Ekspor memberikan beberapa keuntungan bagi Indonesia, antara lain menjamin ketersediaan produk kelapa sawit untuk kepentingan dalam negeri, meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor, memperkuat posisi negara dalam pasar internasional, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan sektor ekspor.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id