Pewarganegaraan Naturalisasi Jalan Menuju Merah Putih WNI

Akhmad Fauzi

Direktur Utama Jangkar Goups

Status kewarganegaraan adalah fondasi legal yang mendefinisikan hubungan individu dengan sebuah negara, memberikan hak dan membebankan kewajiban. Bagi mereka yang lahir di Indonesia dari orang tua Warga Negara Indonesia (WNI), status ini di peroleh secara otomatis. Namun, bagi jutaan orang asing yang menjadikan Indonesia rumah, atau mereka yang ingin secara resmi menjadi bagian dari bangsa ini, ada sebuah proses formal yang disebut naturalisasi (pewarganegaraan). Naturalisasi di definisikan sebagai prosedur hukum melalui mana seorang individu dari kewarganegaraan asing memperoleh status kewarganegaraan baru dari negara tempat ia berdomisili atau yang ia pilih.

Proses naturalisasi di Indonesia, yang secara primer di atur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bukanlah sekadar penggantian paspor; ini adalah sumpah setia yang berimplikasi besar pada kehidupan sosial, ekonomi, dan politik seseorang. Topik ini menjadi sangat relevan belakangan ini, terutama dengan meningkatnya mobilitas global dan kasus-kasus naturalisasi istimewa yang menarik perhatian publik, seperti atlet-atlet yang di nilai berjasa membawa nama harum bangsa. Memahami proses ini sangat krusial, baik bagi pemohon, maupun bagi masyarakat luas untuk memahami siapa yang berhak mendapatkan status “Warga Negara Indonesia” secara sah.

Siapa yang tak kenal dengan nama-nama atlet yang kini berjuang di bawah bendera Merah Putih, atau tokoh diaspora yang kembali untuk mengabdi? Kasus-kasus ini mulai dari naturalisasi karena alasan prestasi hingga permohonan umum menunjukkan bahwa proses ini membuka pintu bagi integrasi bakat dan kontribusi dari berbagai latar belakang. Artikel ini akan memandu Anda secara terstruktur melalui seluk-beluk naturalisasi, menguraikan persyaratan ketat, prosedur yang harus di lalui, hingga implikasi dari status kewarganegaraan yang baru di peroleh.

Pewarganegaraan Naturalisasi

Dasar Hukum dan Jenis Naturalisasi

Naturalisasi kewarganegaraan adalah proses hukum bagi warga negara asing (WNA) untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui permohonan yang harus memenuhi persyaratan tertentu. Proses ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan dapat di bagi menjadi naturalisasi biasa dan istimewa. Naturalisasi istimewa di berikan kepada orang yang berjasa luar biasa bagi negara, sementara naturalisasi biasa memiliki persyaratan yang lebih umum.

Pewarganegaraan naturalisasi adalah proses hukum yang memungkinkan orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara, dalam hal ini Indonesia. Proses ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pilar Hukum Kewarganegaraan

Dasar hukum utama yang menjadi payung bagi seluruh proses pewarganegaraan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-undang ini secara eksplisit mengatur:

  1. Siapa yang di kategorikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Prosedur dan syarat bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia (Naturalisasi).
  3. Sebab-sebab hilangnya status Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Selain UU No. 12 Tahun 2006, beberapa peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) juga di gunakan untuk mengatur detail teknis dan prosedur pengajuan permohonan.

Tiga Jenis Utama Naturalisasi

Proses naturalisasi di Indonesia dapat di klasifikasikan menjadi tiga jenis utama, bergantung pada latar belakang dan alasan permohonan individu:

Naturalisasi Biasa (Permohonan Umum)

Ini adalah jalur standar bagi WNA yang ingin menjadi WNI. Proses ini bersifat permohonan aktif dan harus memenuhi serangkaian syarat ketat yang tercantum dalam Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006.

  • Tujuan: Untuk mendapatkan status WNI secara penuh berdasarkan keinginan pribadi dan pemenuhan syarat domisili (tempat tinggal) serta kemampuan berbahasa dan mengakui dasar negara.
  • Contoh: Seorang ekspatriat yang telah lama tinggal dan bekerja di Indonesia yang memutuskan untuk menetap permanen.

Naturalisasi Istimewa (Jasa dan Prestasi)

Naturalisasi ini merupakan jalur khusus yang bersifat apresiasi negara. Diberikan dengan hak prerogatif Presiden setelah memperoleh pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

  1. Tujuan: Di berikan kepada orang asing yang di nilai telah berjasa besar bagi negara Republik Indonesia, atau karena alasan kepentingan negara.
  2. Persyaratan: Persyaratan domisili dan tes bahasa tidak seketat naturalisasi biasa.
  3. Contoh: Atlet asing berprestasi tinggi yang di harapkan dapat mengharumkan nama bangsa di kancah internasional (seperti pesepak bola atau pebasket).

Naturalisasi Akibat Perkawinan

Jalur ini di khususkan bagi WNA yang terikat perkawinan secara sah dengan WNI. Prosesnya lebih sederhana dan di atur dalam Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006.

  • Tujuan: Memberikan kemudahan bagi WNA suami/istri dari WNI untuk menjadi WNI.
  • Persyaratan Kunci: Harus sudah menikah secara sah dan telah bertempat tinggal di wilayah RI selama minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut (jika tidak menyebabkan kewarganegaraan ganda).

Biaya naturalisasi

Berdasarkan data Kemenkumham, biaya naturalisasi dapat bervariasi tergantung jenis permohonannya:

  1. Naturalisasi biasa: Rp50.000.000.
  2. Naturalisasi melalui perkawinan: Rp15.000.000.
  3. Naturalisasi bagi yang berjasa: Rp2.500.000.

Syarat Kunci dan Prosedur Naturalisasi Biasa

Bagian ini merinci secara spesifik syarat-syarat yang wajib di penuhi oleh Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan naturalisasi sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Syarat umum naturalisasi biasa

  1. Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Telah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat secara jasmani dan rohani.
  4. Mampu berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD 1945.
  5. Tidak pernah di pidana penjara dengan ancaman hukuman satu tahun atau lebih.
  6. Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
  7. Tidak akan memiliki kewarganegaraan ganda (kecuali dalam kondisi tertentu).

Jenis naturalisasi lainnya

  • Naturalisasi melalui perkawinan: Orang asing yang menikah dengan WNI dapat mengajukan permohonan naturalisasi.
  • Naturalisasi istimewa: Di berikan oleh Presiden kepada orang asing yang berjasa bagi negara atau demi kepentingan negara, setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Perbedaan stelsel aktif dan naturalisasi

Naturalisasi masuk dalam kategori stelsel aktif dalam hal memperoleh kewarganegaraan.

  • Stelsel aktif: Seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara, misalnya mengajukan permohonan naturalisasi.
  • Stelsel pasif: Seseorang di anggap menjadi warga negara secara otomatis tanpa perlu melakukan tindakan hukum tertentu.

Syarat-Syarat Kunci (Wajib Di penuhi)

Berikut adalah delapan (8) kriteria utama yang harus di penuhi oleh pemohon:

No. Syarat Kriteria Penjelasan Detail
1. Usia & Status Hukum Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah (kawin).
2. Domisili (Masa Tinggal) Telah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia: Minimal 5 tahun berturut-turut atau minimal $10$ tahun tidak berturut-turut.
3. Kesehatan Sehat jasmani dan rohani. Di buktikan dengan surat keterangan dokter resmi.
4. Bahasa & Ideologi Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar, serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Rekam Jejak Hukum Tidak pernah di jatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 1 tahun atau lebih.
6. Pelepasan Kewarganegaraan Asal Jika memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda (harus melepaskan kewarganegaraan asal).
7. Kemampuan Ekonomi Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap untuk menjamin keberlangsungan hidup.
8. Pembayaran Kas Negara Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara, yang besarnya di atur sesuai Peraturan Pemerintah.

 

Catatan Penting: Persyaratan Bahasa dan Ideologi (Poin 4) biasanya di uji melalui proses wawancara oleh tim yang berwenang.

Tahapan Prosedur Naturalisasi

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, proses permohonan naturalisasi akan melalui tahapan-tahapan birokrasi sebagai berikut:

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Permohonan di sampaikan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham di provinsi tempat tinggal pemohon.

Pemeriksaan dan Verifikasi

  • Menkumham akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan pemenuhan semua syarat yang diajukan.
  1. Jika berkas di nyatakan lengkap, Menkumham akan meminta pertimbangan dari lembaga terkait, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Rekomendasi dan Penetapan

  • Menkumham menyampaikan permohonan beserta hasil pemeriksaan kepada Presiden, dengan di sertai pertimbangan.
  • Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengabulan atau penolakan permohonan.

Pengucapan Sumpah/Janji Setia

  • Jika permohonan di kabulkan, pemohon wajib mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan pejabat yang berwenang (Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham atau Pejabat yang di tunjuk).
  • Dalam sumpah ini, pemohon secara resmi melepaskan kewarganegaraan lamanya dan berjanji setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penetapan WNI

  1. Setelah mengucapkan sumpah, pejabat yang bersangkutan membuat Berita Acara (BA) Pengucapan Sumpah.
  2. Pemohon diwajibkan menyerahkan dokumen kewarganegaraan asal (paspor lama dan surat keterangan lepas dari kewarganegaraan asal).
  3. Setelah proses ini selesai, nama pemohon dicatatkan pada daftar WNI oleh Menkumham, dan status Warga Negara Indonesia secara resmi di peroleh.

Isu dan Kontroversi Terkini

Meskipun proses naturalisasi di atur ketat secara hukum, implementasinya sering kali memicu diskusi panas dan kontroversi di ruang publik. Isu ini terutama menyoroti perbedaan antara jalur Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa (khususnya untuk atlet).

Kontroversi Naturalisasi Atlet (Naturalisasi Istimewa)

Naturalisasi atlet adalah isu yang paling sering di angkat media. Tujuan pemberian status ini adalah untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional secara instan.

Aspek Pro (Mendukung) Kontra (Menentang)
Prestasi Jangka Pendek Mempercepat peningkatan kualitas tim nasional di kompetisi besar (Piala Dunia, Olimpiade, dll.) tanpa menunggu pembinaan yang panjang. Merusak sistem pembinaan atlet usia dini dan akademi di dalam negeri. Atlet lokal merasa terpinggirkan.
Biaya vs. Efisiensi Di anggap lebih efisien dan murah daripada membangun infrastruktur pembinaan olahraga dari nol. Menghabiskan biaya besar (untuk transfer pemain, gaji, dan proses naturalisasi) yang seharusnya di alokasikan untuk pembinaan.
Kualitas Komitmen Pemain naturalisasi membawa standar profesionalisme dan pengalaman bermain di liga kelas atas. Di pertanyakan komitmen dan loyalitas mereka terhadap negara, terutama jika proses naturalisasi hanya bersifat transaksional demi karier.

Poin Kritis: Debat utama adalah mengenai urgensi vs. sustainabilitas. Apakah naturalisasi atlet adalah solusi cepat yang di perlukan, atau justru menciptakan ketergantungan dan mengabaikan pembangunan olahraga nasional yang berkelanjutan?

Isu Pelepasan Kewarganegaraan Asal

Salah satu syarat krusial dalam naturalisasi biasa adalah kewajiban melepaskan kewarganegaraan asal. Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal (kecuali bagi anak-anak dengan status kewarganegaraan ganda terbatas sampai usia tertentu).

  • Tantangan: Bagi pemohon, proses pelepasan kewarganegaraan asal sering kali memakan waktu panjang, melibatkan birokrasi negara asal, dan kadang-kadang emosional. Kegagalan dalam melepaskan kewarganegaraan asal dapat membatalkan atau menunda perolehan status WNI.
  • Implikasi: Syarat ini menegaskan bahwa menjadi WNI membutuhkan komitmen penuh dan totalitas terhadap bangsa dan negara.

Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Meskipun Indonesia menganut asas tunggal, UU No. 12 Tahun 2006 mengakui konsep Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk:

  1. Anak yang lahir dari perkawinan campuran.
  2. Anak yang lahir di luar negeri dari orang tua WNI dan/atau WNA.

Status ganda ini berlaku hingga anak berusia 18 tahun atau sudah menikah. Setelah batas waktu tersebut, anak harus memilih salah satu kewarganegaraan. Isu ini sering menjadi kontroversi ketika batas waktu pilihan terlewati, menyebabkan status hukum individu menjadi tidak jelas atau kehilangan status WNI secara tidak sengaja.

Persepsi Birokrasi dan Biaya

Meskipun semua syarat tercantum jelas dalam UU, persepsi publik mengenai proses naturalisasi sering di kaitkan dengan:

  • Lama dan Kompleks: Proses yang membutuhkan waktu bertahun-tahun dan melalui banyak tahapan birokrasi.
  • Biaya: Selain biaya resmi (uang pewarganegaraan yang masuk ke Kas Negara), sering muncul isu biaya tidak resmi atau kendala yang memperlambat proses, menciptakan hambatan bagi pemohon non-istimewa.

Dampak Setelah Naturalisasi (Hak dan Kewajiban)

Setelah proses naturalisasi resmi selesai, status hukum individu berubah secara fundamental dari WNA menjadi WNI. Perubahan ini membawa serta sejumlah hak istimewa yang sebelumnya tidak di miliki, namun juga memikul kewajiban penuh sebagai warga negara.

Hak-Hak yang Di peroleh

WNI yang baru naturalisasi memperoleh hak yang setara dengan WNI sejak lahir. Hak-hak ini meliputi:

Hak Politik Penuh

  • Hak Pilih: Berhak memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu), baik untuk pemilihan presiden, legislatif, maupun kepala daerah.
  • Hak Jabatan Publik: Berhak untuk menduduki jabatan-jabatan publik yang mensyaratkan status WNI (misalnya, menjadi Pegawai Negeri Sipil/PNS, hakim, jaksa, atau pejabat negara).

Hak Sipil dan Ekonomi

  1. Hak Kepemilikan Tanah: WNI berhak memiliki properti dengan status Hak Milik (HM), yang tidak dapat di miliki oleh WNA atau badan hukum asing.
  2. Hak Usaha: Mendapatkan kemudahan dan hak yang sama dengan WNI lain untuk mendirikan usaha dan mendapatkan izin-izin usaha tanpa batasan investasi asing.
  3. Akses Layanan Publik: Akses penuh terhadap fasilitas dan program pemerintah, seperti BPJS Kesehatan, program pendidikan gratis/bersubsidi, dan bantuan sosial (jika memenuhi syarat).
  4. Perlindungan Hukum: Mendapatkan perlindungan penuh dari Negara Republik Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri.

Dokumen dan Identitas

Berhak mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor Republik Indonesia, yang menegaskan identitas nasional.

Kewajiban yang Harus Di penuhi

Dengan memperoleh hak-hak tersebut, WNI yang baru di sumpah juga harus memikul kewajiban penuh terhadap negara, termasuk:

Kewajiban Kepatuhan Hukum

Wajib menaati dan menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban Bela Negara

Bela Negara: Sesuai Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ini dapat berupa partisipasi dalam komponen cadangan (jika ada) atau kontribusi non-fisik lainnya.

Kewajiban Perpajakan

WNI yang memiliki penghasilan dan memenuhi syarat wajib membayar pajak kepada negara (Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, dll.) sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Intisari: Secara ringkas, naturalisasi adalah penerimaan penuh atas identitas, hak, dan tanggung jawab. Individu tersebut kini menjadi bagian integral dari subjek hukum Indonesia, dengan segala konsekuensi positif dan negatifnya.

Layanan Jasa Pewarganegaraan (Naturalisasi) oleh Jangkargroups

Jangkargroups dikenal sebagai perusahaan yang menawarkan jasa konsultasi dan pendampingan profesional untuk berbagai proses legal dan administratif, termasuk pindah kewarganegaraan atau naturalisasi.

Lingkup Layanan Naturalisasi

Jangkargroups menawarkan pendampingan untuk proses naturalisasi, baik yang masuk ke Indonesia maupun pindah ke negara lain.

Naturalisasi Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia):

Memberikan panduan dan pendampingan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI melalui jalur Naturalisasi Biasa atau jalur lainnya, memastikan pemenuhan persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 di Indonesia.

Pindah Kewarganegaraan ke Negara Lain:

Jangkargroups juga secara aktif mempromosikan layanan pindah kewarganegaraan ke berbagai negara di dunia (seperti Sierra Leone, Kolombia, Iran, Inggris, Paraguay, dsb.). Layanan ini mencakup pendampingan untuk berbagai jalur, termasuk naturalisasi dan Citizenship by Investment (jika tersedia).

Tahapan Pendampingan Profesional

Untuk proses naturalisasi, Jangkargroups biasanya menyediakan layanan yang komprehensif dari awal hingga akhir, yang meliputi tahapan berikut:

Konsultasi Awal dan Evaluasi Kelayakan:

  • Menganalisis kelayakan pemohon berdasarkan syarat-syarat hukum negara tujuan (misalnya, masa tinggal, kesehatan, kemampuan finansial, dan catatan kriminal).
  • Menyusun strategi hukum terbaik untuk memperlancar proses naturalisasi.

Persiapan dan Verifikasi Dokumen:

Membantu dalam pengumpulan, penerjemahan (menggunakan penerjemah tersumpah), legalisasi, dan apostille semua dokumen yang disyaratkan agar sesuai dengan regulasi resmi.

Pengajuan dan Monitoring Permohonan:

  • Mengajukan permohonan ke instansi pemerintah yang berwenang (seperti Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia).
  • Melakukan pemantauan status permohonan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Bimbingan Ujian dan Wawancara:

Memberikan bimbingan atau pelatihan khusus untuk mempersiapkan pemohon menghadapi wawancara dan tes kewarganegaraan (seperti tes bahasa atau tes pengetahuan tentang negara).

Penyelesaian Akhir:

  • Pendampingan hingga proses Sumpah Setia (jika dikabulkan).
  • Pengurusan dokumen identitas resmi yang baru (misalnya, Kartu Identitas dan Paspor baru).

Keunggulan Menggunakan Jasa Profesional Jangkargroups

Layanan profesional seperti Jangkargroups menawarkan beberapa keuntungan utama:

  1. Panduan Hukum yang Tepat: Tim ahli yang memahami secara mendalam hukum kewarganegaraan, sehingga meminimalkan risiko kesalahan administratif.
  2. Efisiensi Waktu: Proses administrasi dan koordinasi dengan instansi pemerintah dapat dipercepat berkat pengalaman dan jaringan yang dimiliki.
  3. Minimalisir Risiko Penolakan: Memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen untuk meningkatkan peluang keberhasilan permohonan.
  4. Layanan Personal dan Transparan: Menyediakan konsultasi yang sesuai dengan kasus individu.

PT. Jangkar  Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat