Perubahan Peraturan Angka Pengenal Impor

Perubahan peraturan angka pengenal impor adalah sebuah perubahan penting dalam dunia perdagangan internasional. Sebelumnya, angka pengenal impor tersebut hanya diperlukan dalam beberapa kasus tertentu saja. Namun, kini aturan tersebut berubah dan menjadi lebih ketat. Artikel ini akan membahas tentang perubahan peraturan angka pengenal impor tersebut secara lengkap.

Apa itu Angka Pengenal Impor?

Angka Pengenal Impor (API) adalah sebuah nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap pengusaha atau perusahaan yang melakukan impor. Nomor ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. API diperlukan untuk melakukan proses impor barang ke Indonesia.

Perubahan Aturan API

Pada tahun 2019, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru tentang API. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang. Peraturan ini mengatur bahwa setiap pengusaha atau perusahaan yang melakukan impor wajib memiliki API.

  Jurnal Ekspor Impor: Mengenal Lebih Dalam tentang Perdagangan Internasional

Peraturan baru ini menjadi lebih ketat dari aturan sebelumnya. Sebelumnya, hanya beberapa kasus tertentu saja yang memerlukan API. Namun, kini setiap pengusaha atau perusahaan yang melakukan impor wajib memiliki API.

Alasan Perubahan Aturan API

Perubahan aturan API tersebut dilakukan demi menjaga keamanan dan kelancaran proses impor barang di Indonesia. Dengan adanya API, pihak berwenang dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap impor barang yang masuk ke Indonesia. Hal ini dapat mencegah masuknya barang-barang ilegal atau berbahaya ke dalam negeri.

Tak hanya itu, API juga digunakan untuk menghitung besaran tarif bea masuk yang harus dikenakan pada barang impor. Dengan memiliki API, pengusaha atau perusahaan yang melakukan impor dapat mengetahui besaran tarif yang harus dibayarkan.

Cara Mendapatkan API

Untuk mendapatkan API, pengusaha atau perusahaan yang melakukan impor harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, pengusaha atau perusahaan juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Persyaratan teknis meliputi ketersediaan sarana dan prasarana, kepatuhan terhadap standar mutu dan keamanan produk, serta ketersediaan dokumen pendukung. Sedangkan persyaratan administratif meliputi pengisian formulir permohonan, pembayaran biaya, dan pengajuan dokumen pendukung.

  Barang Impor Korea: Jenis, Harga, dan Keuntungannya

Sanksi bagi Pelanggar Aturan API

Setiap pengusaha atau perusahaan yang melakukan impor tanpa memiliki API dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang dapat diberikan antara lain adalah:

  • Denda administratif
  • Penghentian sementara kegiatan impor
  • Pencabutan API
  • Pelarangan melakukan kegiatan impor selama satu tahun
  • Pidana penjara dan/atau denda

Kesimpulan

Perubahan peraturan angka pengenal impor adalah sebuah perubahan penting dalam dunia perdagangan internasional. Peraturan baru yang lebih ketat ini diberlakukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses impor barang di Indonesia. Setiap pengusaha atau perusahaan yang melakukan impor wajib memiliki API, dan pelanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengusaha atau perusahaan yang melakukan impor untuk memahami dan mematuhi aturan API yang berlaku.

admin