Cara Bikin Paspor Terbaru 2023

Cara Bikin Paspor Terbaru 2023

Persyaratan Pembuatan Paspor Terbaru 2023

Sebelum membahas tentang cara membuat paspor terbaru 2023, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, Anda harus memiliki KTP elektronik yang masih berlaku. Kedua, Anda harus memiliki NPWP. Ketiga, Anda harus memiliki akta kelahiran atau KTP orang tua. Keempat, Anda harus memiliki surat keterangan domisili. Kelima, Anda harus memiliki pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm dan background warna putih.

Langkah-langkah Pembuatan Paspor Terbaru 2023

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk membuat paspor terbaru 2023:

1. Kunjungi situs resmi Kementerian Luar Negeri di https://www.kemlu.go.id/

2. Klik pada menu “Layanan Paspor Online”

3. Pilih jenis paspor yang ingin dibuat, apakah biasa atau elektronik

4. Isi formulir online yang telah disediakan dengan data diri yang lengkap dan benar

5. Unggah pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm dan background warna putih

  Aplikasi Paspor Online Tidak Bisa Diakses 2023

6. Pilih kantor imigrasi tempat Anda ingin mengambil paspor nantinya

7. Setelah selesai mengisi formulir, klik “Kirim”

8. Bayar biaya pembuatan paspor melalui bank yang telah ditentukan

9. Setelah pembayaran berhasil, cetak bukti pembayaran dan bukti pengambilan paspor

10. Datang ke kantor imigrasi yang Anda pilih untuk mengambil paspor pada tanggal yang telah ditentukan

Kesimpulan

Itulah langkah-langkah cara membuat paspor terbaru untuk tahun 2023. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan dan mengikuti langkah-langkah dengan benar agar pembuatan paspor Anda berjalan lancar. Selamat mencoba!

admin