Perubahan nama dalam dokumen akta lainnya merupakan proses hukum yang di lakukan oleh seseorang yang ingin mengubah namanya. Namun, nama ini tidak hanya di lakukan dalam akta kelahiran atau kartu identitas saja, tetapi juga dalam dokumen akta lainnya seperti akta nikah, akta cerai, serta akta pendirian suatu badan Hukum Perubahan Nama Dalam Dokumen Akta Perubahan
Alasan Perubahan Nama Pada Dokumen
Ada beberapa alasan mengapa seseorang ingin mengubah namanya dalam dokumen akta lainnya. Pertama, karena nama lama di anggap kurang baik atau membawa kesialan. Kedua, karena ingin berganti identitas atau meninggalkan masa lalu yang tidak baik. Ketiga, karena menikah dan ingin mengubah nama belakang menjadi nama suami atau istri. Keempat, karena bergabung dengan suatu badan hukum dan ingin mengubah nama sesuai dengan aturan yang berlaku.
Prosedur Perubahan Nama Pada Dokumen
Prosedur perubahan nama dalam dokumen akta lainnya dapat di lakukan dengan mengajukan permohonan ke kantor catatan sipil atau notaris. Namun, prosedur ini berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen akta yang ingin di ubah. Berikut ini adalah beberapa prosedur perubahan nama dalam dokumen akta lainnya:
Akta Nikah dalam Perubahan Nama Pada Dokumen
Jika ingin mengubah nama dalam akta nikah, maka harus mengajukan permohonan ke Kantor Urusan Agama atau KUA setempat. Kemudian, KUA akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memberikan surat keterangan nama. Setelah itu, surat keterangan tersebut harus di bawa ke kantor catatan sipil untuk melakukan perubahan nama dalam akta nikah.
Akta Cerai | Nama Pada Dokumen
Jika ingin mengubah nama dalam akta cerai, maka harus mengajukan permohonan ke pengadilan agama. Kemudian, pengadilan agama akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memberikan surat keterangan nama. Setelah itu, surat keterangan tersebut harus di bawa ke kantor catatan sipil untuk melakukan perubahan nama dalam akta cerai.
Akta Pendirian Badan Hukum
Jika ingin mengubah nama dalam akta pendirian badan hukum, maka harus mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM atau notaris. Kemudian, Kementerian Hukum dan HAM atau notaris akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memberikan surat keterangan nama. Setelah itu, surat keterangan tersebut harus di bawa ke kantor catatan sipil untuk melakukan perubahan nama dalam akta pendirian badan hukum.
Sanksi Pelanggaran dalam Nama Pada Dokumen
Apabila melakukan perubahan nama dalam dokumen akta lainnya tanpa melalui prosedur yang benar, maka dapat di kenakan sanksi pidana. Sanksi ini di atur dalam Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat resmi, baik yang tertera di dalamnya maupun seluruhnya, di pidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Perubahan Nama Pada Dokumen Akta Lainnya Jangkargroups
Perubahan nama dalam dokumen akta lainnya bukanlah proses yang mudah dan harus di lakukan dengan prosedur yang benar. Namun, apabila di lakukan dengan benar, maka perubahan nama ini dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan seseorang. Oleh karena itu, sebelum melakukan perubahan nama, pastikan untuk memahami prosedur yang berlaku dan memperhatikan sanksi pelanggaran yang ada.
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups