Perubahan Alamat Paspor 2023

Perubahan Alamat Paspor 2023

Apa itu Perubahan Alamat Paspor?

Perubahan Alamat Paspor adalah kebijakan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM Indonesia terkait pengajuan perubahan alamat di paspor. Kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2023.

Apa yang Menjadi Dasar Perubahan Alamat Paspor?

Dasar perubahan alamat paspor adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Alamat Paspor. Peraturan ini menetapkan aturan baru terkait perubahan alamat pada paspor.

Apa Saja Yang Berubah Pada Perubahan Alamat Paspor?

Beberapa perubahan yang akan terjadi pada perubahan alamat paspor antara lain:

1. Proses perubahan alamat paspor akan lebih mudah dan cepat.

2. Biaya untuk perubahan alamat paspor akan berbeda dengan biaya pengajuan paspor baru.

3. Perubahan alamat paspor hanya dapat dilakukan di kantor imigrasi yang telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

  Memberikan Paspor Dan Dokumen Perjalanan Kepada Warga Pengirim Merupakan Tugas 2023

4. Waktu penerbitan paspor yang telah diubah alamatnya akan lebih cepat.

Siapa yang Berhak Mengajukan Perubahan Alamat Paspor?

Semua pemegang paspor yang telah memiliki alamat baru dapat mengajukan perubahan alamat paspor. Namun, perubahan alamat paspor hanya dapat dilakukan ketika paspor masih berlaku atau belum habis masa berlakunya.

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Mengajukan Perubahan Alamat Paspor?

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan perubahan alamat paspor antara lain:

1. Paspor yang masih berlaku.

2. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

3. Surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.

4. Surat keterangan kepindahan dari kelurahan setempat.

5. Surat keterangan pindah dari kecamatan setempat.

Bagaimana Proses Mengajukan Perubahan Alamat Paspor?

Proses mengajukan perubahan alamat paspor adalah sebagai berikut:

1. Datang ke kantor imigrasi yang telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

2. Mengisi formulir permohonan perubahan alamat paspor.

3. Melampirkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan perubahan alamat paspor.

4. Membayar biaya yang telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

5. Menunggu paspor yang telah diubah alamatnya diterbitkan.

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Mengajukan Perubahan Alamat Paspor?

Waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan perubahan alamat paspor tergantung pada banyak faktor, seperti jumlah permohonan yang masuk, ketersediaan staf di kantor imigrasi, dan sebagainya. Namun, perkiraan umum waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 3-5 hari kerja.

  Cara Melihat Paspor Online

Apa Sanksi Jika Tidak Melakukan Perubahan Alamat Paspor?

Jika tidak melakukan perubahan alamat pada paspor, maka pemegang paspor dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan pencabutan paspor.

Bagaimana Cara Memperpanjang Paspor yang Telah Diubah Alamatnya?

Untuk memperpanjang paspor yang telah diubah alamatnya, pemegang paspor dapat mengajukan perpanjangan paspor di kantor imigrasi yang telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Paspor Hilang Setelah Diubah Alamatnya?

Jika paspor hilang setelah diubah alamatnya, pemegang paspor harus segera melaporkan kehilangan paspor ke kantor imigrasi dan membuat surat keterangan kehilangan paspor di kepolisian setempat. Selanjutnya, pemegang paspor dapat mengajukan permohonan penggantian paspor di kantor imigrasi yang telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Bagaimana Jika Alamat Tinggal Sementara Berbeda Dengan Alamat yang Tertera di Paspor?

Jika alamat tinggal sementara berbeda dengan alamat yang tertera di paspor, pemegang paspor tidak perlu mengajukan perubahan alamat pada paspor. Namun, pemegang paspor harus mengisi kartu kuning yang disediakan oleh pihak keamanan setempat dan selalu membawa dokumen identitas seperti KTP atau SIM saat bepergian.

Kesimpulan

Perubahan Alamat Paspor adalah kebijakan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM Indonesia terkait pengajuan perubahan alamat di paspor. Kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2023. Proses perubahan alamat paspor akan lebih mudah dan cepat, biaya untuk perubahan alamat paspor akan berbeda dengan biaya pengajuan paspor baru, perubahan alamat paspor hanya dapat dilakukan di kantor imigrasi yang telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, waktu penerbitan paspor yang telah diubah alamatnya akan lebih cepat. Semua pemegang paspor yang telah memiliki alamat baru dapat mengajukan perubahan alamat paspor. Namun, perubahan alamat paspor hanya dapat dilakukan ketika paspor masih berlaku atau belum habis masa berlakunya.

  Urus Biaya Perpanjang Paspor 48 Halaman

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan perubahan alamat paspor antara lain: Paspor yang masih berlaku, Fotokopi KTP yang masih berlaku, Surat keterangan domisili dari RT/RW setempat, Surat keterangan kepindahan dari kelurahan setempat dan Surat keterangan pindah dari kecamatan setempat.

Proses mengajukan perubahan alamat paspor adalah sebagai berikut: Datang ke kantor imigrasi yang telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Mengisi formulir permohonan perubahan alamat paspor, Melampirkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan perubahan alamat paspor, Membayar biaya yang telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Menunggu paspor yang telah diubah alamatnya diterbitkan.

Waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan perubahan alamat paspor tergantung pada banyak faktor, seperti jumlah permohonan yang masuk, ketersediaan staf di kantor imigrasi, dan sebagainya. Namun, perkiraan umum waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 3-5 hari kerja. Jika tidak melakukan perubahan alamat pada paspor, maka pemegang paspor dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan pencabutan paspor.

Untuk memperpanjang paspor yang telah diubah alamatnya, pemegang paspor dapat mengajukan perpanjangan paspor di kantor imigrasi yang telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Jika paspor hilang setelah diubah alamatnya, pemegang paspor harus segera melaporkan kehilangan paspor ke kantor imigrasi dan membuat surat keterangan kehilangan paspor di kepolisian setempat. Selanjutnya, pemegang paspor dapat mengajukan permohonan penggantian paspor di kantor imigrasi yang telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Jika alamat tinggal sementara berbeda dengan alamat yang tertera di paspor, pemegang paspor tidak perlu mengajukan perubahan alamat pada paspor. Namun, pemegang paspor harus mengisi kartu kuning yang disediakan oleh pihak keamanan setempat dan selalu membawa dokumen identitas seperti KTP atau SIM saat bepergian.

admin