Persyaratan SKCK

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan oleh banyak orang untuk berbagai keperluan. SKCK digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau melanggar hukum di masa lalu.

Kenapa SKCK dibutuhkan?

SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa ke luar negeri, mendaftar kuliah, dan lain sebagainya. Dalam beberapa kasus, SKCK juga dibutuhkan untuk mengajukan kredit di bank atau membeli properti.

Siapa yang harus membuat SKCK?

Semua orang yang membutuhkan SKCK harus membuatnya, termasuk warga negara asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia. Namun, ada beberapa pekerjaan yang mengharuskan SKCK seperti pegawai negeri, tentara, polisi, dan lain sebagainya.

Apa saja persyaratan untuk membuat SKCK?

Untuk membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, calon pemohon harus memiliki KTP yang masih berlaku dan fotokopi KTP. Kedua, calon pemohon harus membawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah. Ketiga, calon pemohon harus membawa surat permohonan dari instansi yang memerlukan SKCK. Keempat, calon pemohon harus membawa bukti pembayaran.

  Persyaratan SKCK Kota Malang

Bagaimana cara membuat SKCK?

Untuk membuat SKCK, calon pemohon harus mengunjungi kantor polisi terdekat dan mengisi formulir permohonan SKCK. Setelah itu, calon pemohon harus membayar biaya administrasi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, pas foto, surat permohonan, dan bukti pembayaran.

Berapa lama proses pembuatan SKCK?

Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu 1-2 minggu tergantung dari kepadatan permohonan dan kondisi kantor polisi yang menerbitkan SKCK.

Bagaimana jika SKCK ditolak?

Jika SKCK ditolak, calon pemohon dapat mengajukan banding ke kantor kepolisian yang sama atau ke kantor kepolisian yang lebih tinggi. Namun, jika alasan penolakan adalah karena calon pemohon memiliki catatan kriminal, maka SKCK tidak akan diberikan.

admin