Persyaratan Yang Harus Di bawa Untuk Perpanjang Paspor

Adi

Updated on:

Persyaratan Yang Harus Dibawa Untuk Perpanjang Paspor
Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan Yang Harus Di bawa Untuk Perpanjang Paspor

Persyaratan Yang Harus Dibawa – Pada umumnya, paspor yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berlaku selama 5 tahun. Tetapi, dalam beberapa kasus tertentu, paspor perlu di perpanjang. Namun, banyak orang yang masih bingung mengenai syarat apa saja yang harus di bawa saat ingin memperpanjang paspor. Baca terus artikel ini untuk mengetahui syaratyang harus di bawa untuk perpanjang paspor.

  E Paspor Imigrasi Indonesia: Panduan Lengkap Paspor Elektronik

Persyaratan Yang Harus Di bawa Untuk Perpanjang Paspor

1. Paspor Lama – Persyaratan Yang Harus Dibawa

Paspor Lama - Persyaratan Yang Harus Dibawa

Persyaratan Yang Harus Di bawa Untuk Perpanjang Paspor

Hal pertama yang harus kamu bawa saat ingin memperpanjang paspor adalah paspor lama. Paspor lama ini nantinya akan menjadi bukti bahwa kamu sudah memiliki paspor sebelumnya dan memang membutuhkan perpanjangan. Paspor lama ini juga perlu di bawa saat kamu ingin membuat paspor baru.

2. Foto Berwarna Ukuran 4×6

Kamu juga perlu membawa foto berwarna ukuran 4×6 cm yang di ambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir. Foto ini akan di gunakan untuk dokumen paspor baru mu. Pastikan foto yang kamu bawa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dengan latar belakang putih dan menggunakan pakaian yang sopan.

3. Surat Keterangan Kehilangan (jika di perlukan) – Persyaratan Yang Harus Di bawa

Jika paspormu hilang, kamu harus melaporkannya ke Kepolisian setempat dan mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan. Surat ini harus kamu bawa saat ingin memperpanjang paspor. Jangan lupa untuk juga membawa KTP, SIM, atau dokumen lain sebagai pengganti paspor yang hilang.

  Daftar Antrean Online Paspor

4. Surat Keterangan Domisili – Persyaratan Yang Harus Di bawa

Surat Keterangan Domisili - Persyaratan Yang Harus Di bawa

Persyaratan Yang Harus Dibawa Untuk Perpanjang Paspor

Selain surat keterangan kehilangan, kamu juga perlu membawa Surat Keterangan Domisili atau SKDS. Surat ini berisi informasi mengenai tempat tinggalmu dan di keluarkan oleh kelurahan setempat. SKDS ini juga perlu di bawa saat kamu ingin membuat paspor baru.

5. Surat Izin Orang Tua atau Wali (jika perlu) – Persyaratan Yang Harus Di bawa

Bagi kamu yang masih di bawah umur atau belum berusia 17 tahun, kamu perlu membawa surat izin orang tua atau wali saat ingin memperpanjang paspor. Surat ini harus di buat secara resmi dan di tandatangani oleh orang tua atau wali.

6. Biaya Perpanjangan Paspor – Persyaratan Yang Harus Di bawa

Terakhir, kamu juga harus membawa uang sejumlah biaya perpanjangan paspor. Biaya perpanjangan paspor ini berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku yang di inginkan. Pastikan kamu membawa uang dengan jumlah yang sesuai dengan biaya perpanjangan paspor.

  Layanan Konsultasi Paspor Dengan Ahli Perjalanan Internasional

Persyaratan Yang Harus Di bawa

Sehingga Demikianlah yang harus kamu bawa saat ingin memperpanjang paspor. Jangan sampai salah yang di perlukan, karena hal ini bisa memperlambat proses perpanjangan paspor. Pastikan kamu dengan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, proses perpanjangan paspor akan berjalan dengan lancar dan kamu bisa segera memperoleh paspor baru. Baca Juga: Jasa Perpanjang Paspor Surabaya

Persyaratan Yang Harus Dibawa Untuk Perpanjang Paspor

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor